5 Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama
Beda negara, beda pula aturannya. Salah satu contohnya adalah aturan negara dalam menerapkan cuti melahirkan bagi seorang karyawan.
Semakin lama waktu cuti, semakin lama pula waktu yang kita habiskan bersama si kecil. Apalagi selama cuti, gaji juga tetap mengalir. Wah, asyik sekali, ya, Moms!
Nah, di bawah ini ada 5 negara yang menerapkan cuti melahirkan terpanjang. Negara mana saja, ya?
1. Swedia
Di negara ini, wanita yang akan melahirkan mendapatkan cuti selama 480 hari. Wah, lebih dari setahun, lho, Ma! Jatah cuti yang diberikan dapat diambil kapanpun hingga anak berusia 8 tahun.
Sang ayah juga tidak ketinggalan mendapat jatah cuti selama dua bulan. Namun, karena gaji pekerja laki-laki lebih besar dibandingkan dengan gaji pekerja perempuan, cuti 2 bulan dapat memengaruhi pendapatan keluarga. Oleh sebab itu, biasanya sang ibulah yang mengambil penuh jatah cutinya.
Hal yang mengasyikkan lainnya adalah selama cuti, ibu juga tetap mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari gaji.
2. Kroasia
Di Kroasia, para ibu yang melahirkan mendapat cuti selama satu tahun dan dapat digunakan hingga anak berumur 6 tahun. Tidak hanya mendapatkan cuti melahirkan, ibu di negara ini juga tetap mendapatkan gaji mereka secara utuh selama cuti berlangsung.
3. Denmark
Negara yang dikenal sebagai negara paling bahagia ini menerapkan aturan cuti melahirkan selama 52 minggu atau kurang lebih 13 bulan. Para ibu yang cuti juga mendapatkan upah sebanyak 100 persen gaji mereka.
Hal membahagiakan lainnya bagi para ibu yang melahirkan adalah ketika mereka kembali bekerja di kantor, bayi mereka yang telah berusia 6 bulan ke atas dapat dititipkan ke daycare secara gratis, lho!
4. Serbia
Aturan cuti melahirkan di Serbia sama dengan di Denmark, yaitu selama 52 minggu dan mendapatkan 100 persen gaji. Namun yang menikmati jatah cuti ini hanya 38,3 persen perempuan. Sebab, sebagian besar perempuan di negara ini memilih menjadi ibu rumah tangga.
5. Inggris
Penerapan jatah cuti di Inggris adalah sebanyak 52 minggu yang terdiri dari 26 minggu cuti melahirkan dan 26 minggu lainnya untuk cuti melahirkan tambahan. Dua minggu pertama setelah melahirkan, ibu wajib mengambil cuti ini. Namun sisanya cuti ini dapat dicicil dan tidak harus langsung dihabiskan selama 52 minggu.
Selain jumlah cuti yang panjang, mereka juga mendapatkan 90 persen gaji. Setelah tahun 2015, Inggris mengeluarkan aturan Parental Leave Regulation. Aturan ini mengizinkan ibu dan ayah untuk berbagi jatah cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sana.
Kira-kira, mungkin tidak, ya, aturan cuti melahirkan seperti di negara-negara tadi diberlakukan di Indonesia?
Baca juga: Semangat Kerja Setelah Libur Panjang? Begini Caranya
(OMI)
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.