15 Maret 2023

Anak Lilis Karlina Pengedar Narkoba, Masih Siswa SMP!

Lilis Karlina masih belum memberikan tanggapan
Anak Lilis Karlina Pengedar Narkoba, Masih Siswa SMP!

Foto: instagram.com/liliskarlina22

Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

RD (15 tahun) ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, di rumahnya pada Minggu, 12 Maret 2023.

Anak Lilis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini diduga sebagai pengedar narkoba dan merekrut pria dewasa berinisial I (26) sebagai kurir.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan bahwa I menjadi perantara penjualan narkoba dan juga kaki tangan anak Lilis Karlina.

Bagaimana informasi lengkapnya? Simak di artikel ini, ya Moms.

Baca Juga: 7 Fakta Sekte JMS, Kultus Sesat dengan Ratusan Ribu Pengikut

Anak Lilis Karlina Pengedar Narkoba

Lilis Karlina
Foto: Lilis Karlina (Instagram.com/lilis_karlina7478)

Ini dia Moms informasi yang bisa diketahui seputar anak Lilis Karlina pengedar narkoba.

1. RD Membeli Ribuan Psikotropika

Anak Lilis Karlina diketahui membeli membeli ribuan psikotropika secara ilegal kemudian dijual kembali.

Obat terlarang ini dibeli RD secara ilegal melalui daring (online), berikut daftarnya:

  1. 925 butir obat Hexymer
  2. 740 butir obat Tramadol
  3. 200 butir obat Trihexyphenidyl

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online," kata Edwar.

Obat terlarang itu kemudian dijual lagi secara online maupun langsung kepada pembeli.

Baca Juga: Sinopsis In the Name of God A Holy Betrayal, Kultus Sesat!

2. Target Pasar Remaja hingga Orang Dewasa

Menurut Edwar, RD menjual narkoba lintas kabupaten/kota sekitar Purwakarta dengan target pelajar, remaja, dan juga orang dewasa.

Edwar menambahkan bahwa anak Lilis Karlina yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut, sudah mengedarkan narkoba di 3 kabupaten.

Penjualannya dilakukan secara online dan juga bertemu langsung dengan pembeli.

Tiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Subang.

3. Barang Bukti Diamankan Polisi

Dari tangan RD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu.

4. Sudah Mengonsumsi Narkoba Lebih Dulu

Edwar mengatakan bahwa RD sudah dari 2 tahun lalu mengonsumsi narkoba, yaitu sejak usianya 13 tahun. Setahun setelahnya, RD mengonsumsi sabu.

Konsumsi narkoba ini diduga akibat pergaulan yang kurang terkontrol hingga terjerumus di dunia narkoba.

Baca Juga: Perseteruan Indah Permatasari dan Ibu Kandung Makin Memanas

5. Pasal yang Menjerat

Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara kurirnya, yakni tersangka I terancam 15 tahun penjara.

Itu dia Moms informasi seputar anak Lilis Karlina pengedar narkoba. nNah, bagaimana tanggapan Moms?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.