Bagaimana Aturan Gas Air Mata? Cari Tahu Penjelasannya, Yuk Moms!
Menindaklanjuti tragedi tragis yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, membuat banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan mengenai aturan gas air mata.
Tak sedikit netizen yang penasaran tentang regulasi penggunaan senjata berbahan kimia tersebut.
Faktanya, meski termasuk ke dalam senjata, penggunaan gas air mata dilarang untuk digunakan saat perang oleh Konvensi Senjata Kimia.
Namun, masih banyak petugas penegak hukum di negara-negara dunia yang masih menggunakan gas air mata khususnya untuk alat pengontrol massa.
Hal ini dilakukan karena polisi menganggap bahwa gas air mata lebih baik dibandingkan tindak kekerasan dan penggunaan senjata api.
Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan penggunaan gas air mata di Indonesia? Apakah ada aturan gas air mata di FIFA?
Ingin tahu informasi lengkap tentang aturan gas air mata? Simak penjelasannya di bawah ini ya Moms dan Dads.
Baca Juga: 7 Daftar Kontroversi YouTube Baim Wong, Terbaru Prank KDRT!
Aturan Gas Air Mata
Berikut ini beberapa informasi mengenai aturan gas air mata yang bisa Moms dan Dads ketahui.
1. Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Dunia
Meski banyak digunakan sebagai pengontrol massa di beberapa negara, sebenarnya penggunaan gas air mata dilarang dalam masa perang.
Hal ini diatur dan ditetapkan oleh Konvensi Senjata Kimia pada 1993 yang memberlakukan larangan mutlak terhadap senjata kimia.
Baik selama konflik bersenjata internasional maupun internal.
Kemudian Canada’s LOAC Manual (1999) menyatakan:
“Penggunaan agen antihuru-hara, termasuk gas air mata dan gas lain yang memiliki efek melemahkan, tetapi tidak permanen, sebagai alat perang dilarang.”
Sementara itu, di Amerika Serikat penggunaan gas air mata dalam konflik bersenjata tidak dilarang.
Penggunaan agen pengendalian huru-hara atau gas air mata pada saat konflik bersenjata oleh Amerika Serikat, dianggap tidak melanggar Protokol Gas, jika:
- Situasi pengendalian kerusuhan di daerah-daerah di bawah kendali militer AS yang efektif, termasuk kendali atas tawanan perang yang melakukan kerusuhan.
- Situasi di mana warga sipil digunakan untuk menutupi atau menutupi serangan dan korban sipil dapat dikurangi atau dihindari.
- Misi penyelamatan yang melibatkan awak pesawat yang jatuh atau melarikan diri dari tawanan perang.
- Perlindungan depot perbekalan militer, konvoi militer, dan kegiatan militer lainnya di daerah eselon belakang dari gangguan sipil, kegiatan teroris, atau operasi paramiliter.
Penggunaan gas air mata oleh pasukan AS dalam konflik bersenjata juga memerlukan persetujuan NCA.
2. Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia
Salah satu negara yang masih menggunakan gas air mata sebagai pengontrol massa adalah Indonesia.
Penggunaan gas air mata tidak dilarang di Indonesia, Moms.
Namun, pihak yang boleh menggunakan gas air mata hanyalah Polisi.
Aturan penggunaan gas air mata diatur oleh Kepolisian yang tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dikutip dari Hukum Online, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, yaitu:
- Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
- Tahap 2: perintah lisan
- Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
- Tahap 4: kendali tangan kosong keras
- Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
- Tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat
3. Aturan Penggunaan Gas Air Mata FIFA
Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan bermula akibat adanya pertandingan sepak bola antara tim Arema FC melawan Persebaya.
Dengan melihat kejadian ini, maka peraturan FIFA menjadi acuannya.
Jika dilihat dari peraturan FIFA, penggunaan gas air mata dan senjata api adalah sebuah larangan keras.
Larangan penggunaan gas air mata tertulis dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b) yang berbunyi,
'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.
Artinya, peraturan tersebut mengatur bahwa pihak keamanan dilarang untuk membawa atau menggunakan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan.
Baca Juga: 33 Lokasi Vaksin COVID-19 di Depok Oktober 2022, Tersedia Vaksin Booster!
Demikian informasi seputar aturan gas air mata yang bisa Moms dan Dads ketahui.
- https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-penggunaan-gas-air-mata-oleh-kepolisian-lt633a5df23a816?page=all
- https://ihl-databases.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v2_rul_rule75
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.