Aturan Halal Bihalal 2022, Salah Satunya Tidak Boleh Makan di Tempat!
Moms, seperti yang diketahui, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk menjalankan mudik Lebaran 2022 namun dengan aturan yang tertera. Hal ini sama dengan aturan halal bihalal 2022 yang juga harus Moms ikuti.
Sebab, seperti yang Moms ketahui, Indonesia masih berkutat dengan pandemi COVID-19. Maka dengan mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah membentuk peraturan halal bihalal Lebaran 2022.
Aturan ini sudah resmi diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2022 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Yuk, Moms simak rangkaian aturan yang harus Moms ikuti untuk mencegah lonjakan COVID-19 pasca Lebaran 2022.
Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 Lengkap, Berlaku Mulai 28 April 2022!
Aturan Halal Bihalal 2022
Ini dia, Moms aturannya yang dikutip dari laman resmi Kemendagri. Ada apa saja, ya?
1. Disesuaikan dengan Level Daerah
Foto: Orami Photo Stocks
Dalam Surat Edaran, menerangkan bahwa kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah kabupaten atau kota.
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali," seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Baca Juga: Benarkah Tidur Saat Puasa di Bulan Ramadan Terhitung Ibadah dan Dapat Pahala?
2. Aturan Lengkap Halal Bihalal Sesuai dengan Penerapan Level PPKM
Foto: Orami Photo Stocks
Moms, seperti yang sudah dipaparkan di atas, kegiatan ini disesuaikan dengan level PPKM di tempat Moms berada.
Berikut aturan kapasitas tamu berdasarkan level PPKM.
- PPKM level 3: maksimal tamu 50 persen dari kapasitas.
- PPKM level 2: maksimal tamu 75 persen dari kapasitas.
- PPKM level 1: maksimal tamu 100 persen.
Baca Juga: 4 Resep Sayur Ketupat Lebaran, Masakan yang Wajib Tersaji di Meja Makan saat Idulfitri
3. Menyediakan Makanan dan Minuman Kemasan Bawa Pulang
Foto: foodnhotelasia.com
Masyarakat yang menjalankan kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, harus menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan.
Artinya, harus dalam kemasan yang siap dibawa pulang atau take away dan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau prasmanan.
Makan dan minum mengharuskan seseorang untuk membuka masker, dengan tidak makan di tempat diharapkan dapat menjadi antisipasi penularan dalam skala besar.
"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," seperti dikutip dari Kemendagri.
Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022 Lengkap, Simak Moms!
4. Memperkuat Disiplin Protokol Kesehatan
Foto: Orami Photo Stocks
Aturan terakhir dari halal bihalal tentunya memperkuat protokol kesehatan. Tidak hanya untuk halal bihalal saja, protok kesehatan memang harus dilakukan di mana saja.
Melalui SE, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih perhatian dengan peraturan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan sekurang-kurangnya adalah memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Model Baju Lebaran Kekinian, Bisa Kompakan Bareng Pasangan dan Keluarga!
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tutur Safrizal, Dirjen Bina Adwil Kemendagri.
Nah itu dia Moms 4 aturan halal bihalal 2022 yang harus Moms terapkan untuk mencegah penularan tingkat luas pasca Lebaran 2022.
Mengingat COVID-19 masih ada di sekitar kita, jadi usahakan untuk terus menaati protokol kesehatan, ya Moms, agar sehat terus!
- https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/berita/detail/waspadai-makanmakan-ketika-halal-bihalal-rawan-penularan-covid19
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.