Profil Aulia Rakhman, Komika yang Diduga Melakukan Penistaan
Aulia Rakhman meurpakan komika asal Lampung yang dipolisikan atas dugaan kasus penistaan agama.
Kasus ini berawal ketika ia tampil membawakan materi stand up comedy di kafe di Kecamatan Sukarame, Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.
Sayangnya, ia membawakan materi dengan isu sensitif dan berakibat dugaan penistaan agama terhadap Nabi Muhammad.
Bahkan, cuplikan videonya viral di media sosial dan membuat Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkannya ke polisi.
Lantas, siapa Aulia Rakhman? Yuk, simak profil dan biodatanya di bawah ini, Moms.
Baca Juga: Profil dan Biodata Alam Ganjar, Anak Tunggal Ganjar Pranowo
Profil Aulia Rakhman
Berikut profil dan biodatanya, Moms.
1. Biodata
- Nama lengkap: Aulia Rakhman
- Asal: Provinsi Lampung
- Usia: 33 tahun
- Status: Menikah
- Jumlah anak: Dua
- Pekerjaan: Komika
2. Karier
Aulia Rakhman dikenal sebagai komika yang berusia 33 tahun dan berasal dari Lampung.
Namanya pertama kali dikenal ketika mengikuti ajang Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) Kompas TV pada 2015.
Di kompetisi itu, ia belum berhasil menjadi pemenang pertama karena diraih oleh komika asal Bima, NTB, Rigen.
Meski tidak berhasil jadi juara, namanya lumayan dikenal sehingga ia sering diundang dalam berbagai acara.
Bahkan, pada 2019 ia pernah tampil dalam pertunjukan tunggal yang bertajuk Batas Suci.
Baca Juga: Profil Belinda MasterChef, Kemenangannya Tuai Kontroversi
3. Keluarga
Ia memiliki istri dan dua anak yang terlihat cukup dekat dengan keluarganya.
Dalam beberapa momen, Aulia mengunggah foto bersama keluarga.
4. Dugaan Penistaan Agama
Baru-baru ini Aulia diduga melakukan penistaan agama ketika diundang dalam acara.
Acara tersebut dilangsungkan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung, pada hari Kamis, 7 Desember 2023.
Dari acara tersebut ia diketahui mendapat honor Rp1 juta.
Materi komedi yang dibawakan menyinggung soal nama yang terindikasi adanya penistaan terhadap Nabi Muhammad.
Potongan video dugaan penistaan agama itu viral di media sosial dan sekelompok orang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan Aulia.
Aulia pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi, serta ahli.
Dari tindakannya tersebut, ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca Juga: Profil Cleopatra Djapri yang Viral karena Unggahan Cari ART
Itulah profil Aulia Rakhman yang bisa Moms ketahui. Bagaimana tanggapan Moms?
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.