Bukan Klorokuin, BPOM Berikan Izin untuk Dua Obat COVID-19 Ini
Saat ini selain vaksin, obat juga sangat ditunggu untuk melawan COVID-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan persetujuan untuk dua obat. Namun, obat COVID-19 itu bukan klorokuin.
Sebelumnya, diketahui bahwa chloroquine atau klorokuin adalah obat anti malaria yang digunakan untuk mencegah dan mengatasi malaria.
Selain itu, obat ini juga dapat digunakan untuk mengatasi amebiasis, rheumatoid arthritis, dan lupus. Saat ini, klorokuin sedang diteliti untuk menangani infeksi virus Corona atau COVID-19 dan beberapa waktu lalu obat ini sangat dicari-cari.
Lalu, apa daftar obat yang sudah mengantongi izin dari BPOM? Cari tahu penjelasannya lebih lanjut berikut ini, Moms.
Baca Juga: 5 Foto Kehamilan Zaskia Sungkar, Tetap Cantik dan Menawan!
BPOM Setujui Favipiravir dan Remdesivir untuk Obat COVID-19
Foto: Orami Photo Stock
Mengutip CNN Indonesia, Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan persetujuan terhadap dua obat untuk digunakan ke pasien yang positif terinfeksi virus corona (COVID-19) yakni Favipiravir dan Remdesivir.
"Favipiravir untuk pasien Covid-19 dengan derajat ringan hingga sedang dan Remdesivir untuk pasien Covid-19 dengan derajat berat yang dirawat di rumah sakit. BPOM dalam hal ini sudah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Penny.
Obat Favipiravir tersedia dalam bentuk tablet. Indikasi penggunaannya adalah untuk pasien COVID-19 dengan status ringan, yang berusia 18 tahun atau lebih yang tengah dirawat di rumah sakit.
Sedangkan untuk remdevisir, dalam bentuk serbuk injeksi. Penggunaannya diperuntukan bagi pasien COVID-19 derajat berat, yang dirawat di rumah sakit.
Obat dengan nama dagang Favipiravir oleh Kimia Farma. Sedangkan Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon.
Kemudian, Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma, nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma, nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica.
Selanjutnya, Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma, dan merek Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.
Baca Juga: Fakta Sheila Marcia Melahirkan Anak Keempat, Suami Sampai Tak Sempat Tidur
Hanya untuk Penggunaan Darurat
Foto: Orami Photo Stock
Penting diketahui, bahwa izin kedua obat COVID-19 dari BPOM ini merupakan izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA).
Mengutip siaran pers di laman resmi BPOM pada Selasa (6/10/2020), BPOM telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat Favipiravir sejak 3 September 2020, dan 19 September lalu untuk Remdesivir.
“Penerbitan EUA diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik," terang Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Lebih lanjut, ia berharap dengan tersedianya obat-obat tersebut, dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Tak Hanya Nathalie Holscher, 6 Artis Ini Juga Mualaf Sebelum Menikah
Pengujian Herbal untuk Imunomodulator
Foto: Orami Photo Stock
BPOM juga memberikan izin produksi kepada tujuh industri farmasi untuk memproduksi dua obat COVID-19 tersebut.
"Sudah diberikan kepada dua untuk Favipiravir dan lima industri farmasi untuk obat Remdesivir," kata Penny.
Selain itu, BPOM juga telah menyetujui 14 komponen herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien COVID-19. Menurutnya, 14 obat herbal itu juga tengah menjalani uji di sejumlah rumah sakit.
Sebagai informasi, imunomodulator merupakan obat yang dapat memodifikasi respon imun.
"Imunomodulator merupakan semua obat yang dapat memodifikasi respon imun, menstimulasi mekanisme pertahanan alamiah dan adaptif, dan dapat berfungsi baik sebagai imunostimulan maupun imunosupresan," jelas Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, M.Si.
Dengan kata lain, imunomodulator dapat mengembalikan ketidakseimbangan sistem imun pada tubuh yang terganggu.
Sebanyak 14 obat herbal itu cordycep dan deteflu, ekstrak daun jambu biji, health tone oil, avimac, virgin coconut oil, ekstrak etanol ketopeng China, golerend atau penglar, minyak atsiri daun ecalyptus, awer-awer, innamed COV, jamu purwarupa, vipalboemin, bejo, serta health tone.
BPOM bertugas untuk mendampingi berbagai penelitian herbal yang terkait Covid-19 yang tujuannya adalah sebagai pendamping untuk pengobatan Covid-19 dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.