22 Juli 2021

Tak Perlu Datang ke Samsat, Ini 2 Cara Bayar Pajak Motor Online

Tak perlu mengantre ke kantor Samsat, Moms

Kabar gembira! Bagi warga Jakarta membayar pajak motor tidak perlu ribet dan datang ke kantor Samsat, lho. Sekarang sudah tersedia cara bayar pajak motor online.

Sebagai warga negara yang baik, penting untuk membayar pajak salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak motor langsung ke kantor Sistem Adminidtrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Namun, di tengah situasi pandemi COVID-19, pembayaran pajak motor sudah bisa dilakukan secara daring atau online.

Dengan begitu, Moms tidak perlu datang langsug ke kantor Samsar dan tidak perlu bingung jika kendaraan sudah jatuh tempo.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online di wilayah DKI Jakarta? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Rincian Biaya Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan

Syarat Bayar Pajak Motor Online

bayar pajak motor.jpg
Foto: bayar pajak motor.jpg (telisik.id)

Foto: telisik.id

Moms, sebelum mengetahui cara bayar pajak motor online, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu:

  • Surat BPKB dan salinannya sebanyak 1 lembar.
  • KTP elektronik asli dan salinannya sebanyak 1 lembar.
  • STNK asli beserta dengan salinannya sebanyak 1 lembar.

Apabila belum memiliki BPKB, Moms bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan.

Setelah syarat cara bayar pajak motor online terpenuhi, ada beberapa data juga yang harus Moms pastikan, seperti:

  • Kendaraan yang Moms miliki sudah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum daerah Polda setempat.
  • Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  • KTP elektronik pemilik kendaraan yang masih aktif.
  • Memiliki handphone dengan spesifikasi android atau iOS.
  • Memiliki alamat email yang sudah aktif.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan Ganjil-Genap Selama Pandemi, Berikut Informasinya

Cara Bayar Pajak Motor Online DKI Jakarta Melalui E-Samsat

samsat online.jpg
Foto: samsat online.jpg (lifepal.co.id)

Foto: lifepal.co.id

Di Tengah Pandemi COVID-19 rasanya ragu untuk keluar rumah, tetapi sebagai warga negara yang baik dan patuh harus tetap membayar pajak.

Ternyata sejak tahun 2017 pemerintah sudah membuat sistem layanan e-samsat. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak motor dan meminimalisasi terjadinya kelalaian pembayaran pajak.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional.

Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini dapat melayani pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Cara bayar pajak motor online melalui e-samsat juga cukup mudah.

Yuk kita ikuti cara bayar pajak motor online melalui e-samsat, sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di playstore. Jika Moms ingin cara bayar pajak motor online, tekan menu pendaftaran.
  2. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."
  3. Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran, klik tombol setuju.
  4. Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
  6. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.
  7. Perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
  8. Apabila kode bayar sudah keluar, Moms tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
  9. Setelah melakukan pembayaran, Moms akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Dalam melakukan cara bayar pajak motor online DKI Jakarta, Moms harus pastikan nama aplikasi yang anda unduh adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, DKI Jakarta atau polda Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Baca Juga: Pandemi Corona, Ini Hal yang Perlu Diketahui tentang SIKM Online untuk DKI Jakarta

Cara Bayar Pajak Motor Online DKI Jakarta Melalui Si-Ondel

si-ondel.jpg
Foto: si-ondel.jpg (majalahfive.com)

Foto: majalahfive.com

Moms, bayar pajak motor online tidak hanya melalui e-samsat saja. Tetapi, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui aplikasi Si-ondel.

Si-Ondel (Samsat Online Delivery) merupakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online bagi warga DKI Jakarta.

Pembayaran pajak motor atau mobil tahunan dapat melalui transfer bank. Ada 9 bank yang sudah bekerja sama dengan Samsat, yaitu seperti Bank DKI, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank BRI, Maybank, Bank Permata, Bank Mandiri, dan Bank BCA.

Aplikasi Si-Ondel untuk sementara ini baru bisa digunakan pada smartphone Android

Berikut ini cara bayar pajak motor online melalui Si-Ondel, yaitu:

  1. Wajib pajak warga DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan registrasi dan bayar pajak online motor via e-Samsat DKI.
  2. Setelah selesai membayar, wajib pajak bisa melakukan order pengiriman TBPKP via aplikasi Si-Ondel ke alamat mana saja yang diinginkan.
  3. Kemudian kurir Si-Ondel akan mengambil orderan tersebut, kemudian mencetak TBPKP di Samsat Drive Thru terdekat.
  4. Selanjutnya oleh kurir, TBPKP dan stiker diantar ke rumah wajib pajak.
  5. Kalau sudah diterima wajib pajak, kurir akan melakukan scan QR Code di ponsel wajib pajak.

Baca Juga: Catat! Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta

Itu dia cara bayar pajak motor online melalui e-samsat dan Si-Ondel, cukup mudah bukan Moms? Semoga membantu ya!

  • https://www.cermati.com/artikel/pakai-aplikasi-si-ondel-bayar-pajak-motor-online-stnk-diantar-ke-rumah
  • https://lifepal.co.id/media/pajak-online-jakarta/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.