26 Juni 2024

Cara Mengurus KTP Hilang, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Jangan panik, ikuti langkah-langkah mengurusnya berikut ini!

Kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pencurian, kelalaian, atau kerusakan. Untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari, ketahui cara mengurus KTP hilang berikut ini.

Proses penggantian KTP yang hilang cukup sederhana.

Namun, memerlukan beberapa dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, Moms dapat memastikan proses ini berjalan lancar dan KTP baru dapat segera diterima

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Bisa Lewat SMS!

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus KTP Hilang secara Offline

Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, pastikan persiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dulu.

Dokumen-dokumen tersebut, di antaranya:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: 6 Cara Mengurus ATM Hilang, Jangan Langsung Panik ya Moms!

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Foto: Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline (Freepik.com/jcomp)

Untuk bisa memenuhi syarat dokumen tersebut, berikut ini langkah-langkah mengurus KTP hilang secara offline.

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Saat menyadari KTP hilang, segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP.

Di sana, kita dapat mengajukan pembuatan surat keterangan kehilangan.

Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Itu pun jika masih memiliki fotokopinya.

Jika tidak ada, bilang saja memang tidak ada.

Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.

Selain itu, sebagai antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan.

Pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

2. Buat Surat Pengantar RT/RW

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita.

Lengkapi juga dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Buat Surat Pengantar Kelurahan

Selanjutnya, kita ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya:

  • Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP yang hilang jika ada

Pihak kelurahan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

3. Membawa Berkas yang Dibutuhkan untuk Mengurus KTP Hilang di Kecamatan atau Dinas Kependudukan

Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan.

Jangan lupa bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus KTP Hilang secara Online

Merasa kesulitan mengurusnya kehilangan KTP secara offline? Coba urus secara online saja.

Jika ingin mengurus KTP hilang secara online, ada berbagai berkas yang harus disiapkan:

  • Foto/scan KK 
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli 
  • E-KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak) 

Jika alamat KTP berbeda dengan domisili, siapkan beberapa syarat berikut ini.

  • Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. 
  • Surat pernyataan dalam format PDF dengan materai Rp10.000,00.

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Setelah mengetahui dokumen yang harus disiapkan, ikuti panduan cara mengurusnya.

Mengurus KTP yang hilang dengan cara online ini cukup memudahkan, yaitu:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan.
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru.
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan seperti disebutkan di atas.

Nah, sudah sampai di sini, jangan panik lagi ya Moms apabila mengalami kehilangan KTP.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah, Catat!

Pentingnya Menjaga KTP agar Jangan Sampai Hilang

Panik saat KTP Hilang (Orami Photo Stocks)
Foto: Panik saat KTP Hilang (Orami Photo Stocks)

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi seorang penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki seseorang ketika ia sudah berusia 17 tahun.

Memiliki kartu ini sangatlah penting untuk mengurus berbagai administrasi.

Misalnya, seperti perawatan di rumah sakit, mendaftar menjadi nasabah bank, dan sebagai kartu suara dalam pemilihan umum atau pilkada.

Awalnya, KTP memiliki masa berlaku yang perlu diganti setiap 5 tahun sekali.

Namun sejak tahun 2011 program KTP elektronik telah diluncurkan dan berlaku untuk seumur hidup.

Jadi, KTP elektronik adalah KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan.

Ini sudah diatur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara nasional.

Dengan demikian, adanya KTP ini mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta.

Sayangnya, KTP bisa saja hilang karena berbagai alasan.

Hilangnya KTP perlu diurus segera karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang yang menemukannya.

Orang yang kehilangan akan sulit untuk melakukan administrasi dalam berbagai hal.

Baca Juga: 7 Cara Cek KTP Online, Mudah dan Tak Perlu ke Dukcapil!

Tips Mencegah KTP Hilang

Pria Memegang Dompet
Foto: Pria Memegang Dompet (Freepik.com/drobotdean)

Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, Moms dan Dads bisa menerapkan beberapa tips mencegah KTP hilang berikut ini.

1. Simpan di Tempat Aman

Pastikan untuk selalu simpan KTP di tempat yang aman dan mudah diingat, seperti dompet yang memiliki saku khusus untuk dokumen identitas.

Hal ini membantu mengurangi risiko kehilangan akibat lupa atau pencurian.

2. Perhatikan dengan Cermat saat Menggunakan

Dengan memperhatikan saat menggunakannya, seperti saat melakukan transaksi atau verifikasi identitas, Moms dapat mengurangi risiko kehilangan karena lupa meletakkan kembali atau meninggalkannya di tempat yang tidak aman.

Jadi, pastikan untuk memastikan KTP kembali ke tempat penyimpanan yang aman setelah digunakan dan tidak meninggalkannya di meja atau di tempat umum tanpa pengawasan.

3. Pindai atau Foto KTP

Memindai atau mengambil foto KTP sebagai salinan cadangan juga merupakan salah satu tips yang efektif untuk mencegah kehilangan KTP.

Dengan memiliki salinan KTP digital, Moms memiliki bukti identitas yang bisa digunakan sementara jika KTP asli hilang atau dicuri.

Hal ini akan membantu mengurangi dampak langsung dari kehilangan tersebut.

Jika KTP asli hilang, memiliki salinan digital juga dapat memudahkan proses pengajuan penggantian di kantor Dukcapil atau instansi yang berwenang.

Moms bisa menggunakan salinan ini untuk keperluan sementara seperti verifikasi identitas.

Baca Juga: 9 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah untuk Dilakukan!

Itulah beberapa cara mengurus KTP hilang secara offline maupun online.

Pastikan untuk menerapkan tips pencegahan di atas juga agar KTP Moms dan Dads selalu aman dari risiko kehilangan.

  • https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-mengurus-ktp-hilang-atau-rusak
  • https://disdukcapil.kalteng.go.id/e-ktp-yang-hilang-ini-cara-dan-syarat-mengurusnya/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.