Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Diperpanjang!
Moms, Pemilu 2024 sebentar lagi. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, lho.
Pindah TPS bisa dilakukan oleh perantau agar tidak perlu jauh-jauh pulang ke kota asal sesuai alamat KTP untuk pencoblosan.
Namun, bagaimana cara pindah TPS? Yuk, cari tahu di bawah ini Moms.
Baca Juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Moms!
Cara Pindah TPS
Mengutip dari KPU, begini cara pindah TPS.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Baca Juga: KPPS Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, hingga Tanggung Jawab
Syarat untuk Pindah Memilih
Nah, tidak semua orang bisa mengajukan pindah memilih, Moms. Berikut syarat atau kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Profil 3 Anak Cak Imin, Ada yang Bekerja sebagai Jurnalis
Tenggat Waktu dan Dokumen yang Harus Dibawa
Masih mengutip dari KPU, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
Laporan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara dengan batas akhir bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024.
Ini berarti pengurusan pindah TPS diperpanjang yang awalnya hanya sampai 15 Januari 2024.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pindah TPS.
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Itulah informasi seputar cara pindah TPS. Semoga membantu, Moms!
- https://www.kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.