21 Mei 2019

Fakta-Fakta Di Balik Pengumuman Hasil Pemilu 2019

Hasil resmi KPU tidak berbeda jauh dengan hasil quick count!

Hari ini, Selasa 21 Mei 2019 dini hari, tepatnya pukul 01:46 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi dari hasil perhitungan serta perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Ketua KPU Arief Budiman selaku Ketua KPU menyampaikan hasil rekapitulasi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Dari hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Tahun 2019, diketahui pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin unggul atas pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Nah, ada fakta-fakta menarik di balik pengumuman hasil pemilu 2019, apa saja? Simak yuk Moms!

Hasil Quick Count Tak Meleset dari Hitung Resmi KPU

pilpres 2019
Foto: pilpres 2019

Pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan perolehan suara sebanyak 85.036.828 juta suara (55,41 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 02 mendapatkan 68.44.493 juta suara (44,59 persen) dari total 153.479.321 suara sah.

Di mana hasil hitung resmi KPU ini tidak jauh berbeda dengan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei terverifikasi KPU seperti Indo Barometer, Charta Politika, Litbang Kompas, Indikator Politik, CSIS-Cyrus, Median, LSI Denny JA, SMRC, Poltracking, Vox Populi, dan Kedai Kopi.

Ambil salah satu contoh dari hasil quick count LSI Denny JA yang saat itu menyebutkan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin meraih 55,71 persen dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno 44,29 persen. Di mana angka ini adalah angka yang paling mendekati dengan hasil hitung resmi KPU.

Baca Juga: 3 Situasi yang Wajib Kita Tahu Menjelang Pemilu

3 Hari Setelah Pengumuman, Peserta Pemilu Boleh Menggugat ke MK

pilpres 2019
Foto: pilpres 2019 (finroll.com)

Arief Budiman mengatakan, jika ada peserta Pemilu 2019 yang merasa tidak puas dengan hasil hitung KPU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah hasilnya ditetapkan.

Jika sampai tanggal 24 Mei pengajuan tidak dilakukan ke MK, maka KPU memiliki waktu 3 hari (25 – 27 Mei 2019) untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Saksi dan Parpol Pendukung 02 Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu 2019

pilpres 2019
Foto: pilpres 2019 (mediaindonesia.com)

Sejumlah saksi dari empat partai politik dan saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02 menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Abdul Haris, Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu yang sekaligus menjadi saksi dari Partai Gerindra menganggap ada sejumlah provinsi yang bermasalah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan NTT. Partainya akan membawa masalah ini ke MK untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Jangan Golput! Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pemilu 2019

Nitizen Perang Tagar di Twitter setelah KPU Umumkan 01 Menang

pilpres 2019
Foto: pilpres 2019

Reaksi nitizen memang selalu cepat dan bisa membuat tagar trending topic jika ada suatu bahasan yang menarik dan menghebohkan, salah satunya adalah dari pengumuman resmi KPU yang diumumkan lebih cepat.

Berbagai reaksi dari yang setuju dan menolak mulai bermunculan sehingga membuat linimasa Twitter penuh dengan ‘perang’ tagar. Bahkan banyak tagar yang menjadi trending topic di Indonesia seperti #JokowiAminSudahMenang, #RakyatTolakHasilPilpres, #SaveOurDemocracy, #PrabowoBukanAyamSayur, #HormatiSuaraRakyat, dan #KamiBersamaKPU.

Itu dia fakta-fakta di balik pengumuman hasil Pemilu 2019. Semoga kedepannya tetap tenang, aman, dan damai ya Moms untuk negara Indonesia tercinta kita ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.