5 Fakta Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Moms Wajib Tahu!
Kabar baik! Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengizinkan pelaksanaan vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Perizinan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi masyarakat rentan, masyarakat umum, dan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Pelaksanaan vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Pemerintah terus melakukan berbagai macam cara menangani kasus COVID-19, salah satunya melakukan program vaksinasi. Anak-anak juga dinilai termasuk kelompok rentan terpapar COVID-19 oleh beberapa varian baru virus Corona.
Moms, sebelum melakukan vaksin pada Si Kecil, ada baiknya mengetahui beberapa fakta vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Mari kita simak.
Baca Juga: 55+ Lokasi Vaksin COVID untuk 18+ di Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya, Catat!
Fakta Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun
COVID-19 diklaim lebih mematikan pada kelompok usia 50 tahun ke atas (lansia). Faktanya, kelompok usia muda dan anak-anak pun rentan tertular virus Corona.
Menurut laporan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), kelompok anak dengan usia antara 12-17 tahun lebih mungkin terkena COVID-19 daripada kelompok anak dengan usia yang lebih muda.
Maka dari itu, pemerintah di Indonesia mulai mengizinkan dan melaksanakan vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Berikut fakta-fakta vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
1. Jenis Vaksin dan Dosisnya
Foto: rafflesmedicalgroup.com
Program vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma. Hal ini karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada bukti klinis fase 1 dan 2, yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
Pemberian vaksin COVID-19 pada kelompok ini sebanyak 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali dengan jarak minimal 28 hari.
2. Syarat
Foto: gavi.org
Syarat peserta vaksin COVID-19 untuk usia 12-17 tahun, yaitu:
- Harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.
- Lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sebelum vaksin.
- Mendapatkan izin dari orang tua.
- Membawa pre-skrining yang sudah dicetak.
- Membawa alat tulis.
Baca Juga: 41 Lokasi Vaksin COVID-19 di Wilayah Tangerang, Catat dan Segera Daftar!
3. Lokasi
Foto: Orami Photo Stock
Berdasarkan situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Pada dasarnya, mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
4. Kontraindikasi Vaksin COVID-19
Foto: Orami Photo Stock
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mencantumkan kontraindikasi untuk vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Berikut catatan yang dibuat oleh IDAI:
- Definisi imun primer, penyakit auto imun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak yang memiliki penyakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Demam 37,5 derajat celcius atau lebih
- Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes melitus tidak terkendali
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan tidak terkendali
5. Efek Samping
Foto: Orami Photo Stock
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan bahwa efek samping setelah suntikan vaksinasi umumnya bisa saja terjadi. Apalagi, berdasarkan laporan hasil uji klinik fase 1 dan 2, sebanyak 13 persen anak memiliki efek berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan.
Pada umur 12- 17 tahun terutama nyeri di lokasi suntikan tidak ada laporan demam. Sehingga, perlu ada pemantauan KIPI yang intens terhadap partisipan vaksinasi anak-anak ini.
Itulah syarat dan cara daftar vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Sejumlah kota sudah mulai melaksanakan vaksin COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun, Moms bisa menanyakan layanan kesehatan terdekat mengenai pelaksanaan vaksin tersebut.
Ingat, tetap jalankan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin COVID-19, ya.
- https://www.cdc.gov/mmwr/volumes/70/wr/mm7023e1.html
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210701/0537998/vaksinasi-tahap-3-dimulai-sasar-masyarakat-rentan-dan-anak-usia-12-17-tahun/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.