Gatot Brajasmuti Meninggal Dunia, Berikut 3 Faktanya
Kabar duka datang dari Gatot Brajamusti, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Aa Gatot. Gatot meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB.
Berita ini juga diungkapkan oleh sang anak, Suci Patia, pada media sosialnya.
"Selamat menuju keabadian, Papa sayang. Pun usia tak lagi ada, namun Papa akan bersemanyam hidup di dalam hati ini. Selamanya," tulis Suci pada laman Twitter-nya.
Berikut ini beberapa informasi yang didapat tentang kabar Gatot Brajamusti meninggal dunia.
Baca Juga: 5 Artis yang Meninggal Dunia Secara Mendadak
Fakta Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Gatot Brajamusti meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB. Berikut ini beberapa fakta terkait berita duka sang Mantan Ketua Umum PARFI.
1. Sempat Keluhkan Penyakit Lain
Foto: kumparan.com
Gatot Brajamusti atau Aa Gatot meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pukul 16.11 WIB pada hari Minggu.
Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Gatot meninggal dunia karena telah lama memiliki riwayat beberapa penyakit.
"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," kata Rika.
Saat dilarikan ke rumah sakit, lebih lanjut Rika mengatakan bahwa mendiang didampingi oleh anak dan kuasa hukumnya. Selain itu, rencananya Gatot akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Ulang Tahun Ashanty Ke-36, Dirayakan di Bali Penuh Kebahagiaan!
2. Masih Menjadi Tahanan
Foto: ngopibareng.id
Gatot meninggal ketika dirinya masih menjadi tahanan penjara karena 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya ditahan di penjara selama 20 tahun.
Mengutip Detik News, kasus pertama Gatot adalah kepemilikan dua senjata api ilegal, yaitu pistol jenis Glock dan Walther, dengan ratusan amunisinya.
Lalu, pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu lalu masuk ke tingkat kasasi.
Kasus kedua, adalah pemerkosaan terhadap anak, yang membuat Gatot divonis selama 9 tahun penjara. Gatot telah terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak dengan usia di bawah 17 tahun.
Kasus ketiga adalah kasus narkoba, yang membuat Gatot divonis 20 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Baca Juga: 5 Potret Jessica Iskandar di Bali, Tampak Bahagia dan Lebih Glowing
3. Ucapan Belasungkawa oleh Sang Anak
Foto: twitter.com/SuciPatia
Ucapan kesedihan atas Gatot Brajasmuti meninggal dunia disampaikan oleh sang anak, Suci Patia. Dirinya mengunggah foto masa kecilnya dengan sang ayah.
"Selamat menuju keabadian, Papa sayang. Pun usia tak lagi ada, namun Papa akan bersemanyam hidup di dalam hati ini. Selamanya," tulis Suci.
Ia juga mengunggah caption dan foto yang sama pada akun Instagram-nya, @suci.patia.
Itu dia Moms, beberapa fakta terkait berita Gatot Brajamusti yang meninggal dunia. Turut berduka cita untuk kerabat dan keluarga.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.