PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ini Syarat PSBB Bisa Berakhir
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta selama 14 hari yakni hingga 30 Juli 2020.
Mengutip Detik.com, sebelumnya PSBB transisi dijadwalkan akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran data positivity rate di Jakarta dalam sepekan terakhir naik menjadi 5,9 persen sedangkan bed occupancy rate naik menjadi 45 persen.
Menurut Anies, Jakarta masih belum aman dan jika PSBB transisi dilonggarkan akan sangat berisiko terhadap perluasan COVID-19. Lalu, seperti apa syarat PSBB berakhir? Cari tahu penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19 di Indonesia, Ini Daerah yang Melakukan PSBB
Syarat PSBB Bisa Berakhir
Memutuskan untuk melonggarkan PSBB bukanlah keputusan yang mudah, sebab menyangkut nyawa dan kesehatan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Jika suatu provinsi atau kota ingin melakukan pelonggaran PSBB, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat pelonggaran PSBB yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
1. Angka Tingkat Penularan Kasus di Bawah 1
Foto: Orami Photo Stock
Syarat pertama ialah, angka reproduksi kasus atau angka tingkat penularan di Indonesia atau suatu daerah harus di bawah 1. Artinya tidak menularkan COVID-19 ke orang lain.
Saat ini, secara keseluruhan, angka Indonesia berada di angka 2,6 yang berarti 1 orang pengidap COVID-19 berpotensi menularkan penyakitnya kepada 2 hingga 3 orang lainnya.
Menurut ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), suatu negara atau daerah boleh melonggarkan PSBB asalkan angka penularannya di bawah 1 dan kondisi ini harus berlangsung selama 14 hari. Sementara itu, angka penularan di dunia berkisar 1,9-5,7.
Baca Juga:Berita Baik, Obat Antivirus COVID-19 Mulai Masuk Uji Coba Tahap Tiga
2. Jumlah Tes COVID-19 Harus Memadai
Foto: Orami Photo Stock
Syarat lain agar PSBB berakhir adalah jumlah tes COVID-19 yang harus memadai dibandingkan dengan jumlah total penduduk di suatu negara atau suatu daerah.
Melansir Kompas.com, saat ini pada bulan Mei 2020 rasio jumlah tes dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 592 orang per 1 juta penduduk. Suharso menargetkan tes COVID-19 mencapai 1.838 per 1 juta penduduk di Indonesia.
3. Indikator Sistem Kesehatan
Foto: Orami Photo Stock
Pelayanan kesehatan mulai dari kapasitas hingga sistem kesehatan haruslah mampu menangani jumlah pasien COVID-19 sebagai syarat PSBB berakhir.
Menurut Suharso, minimal, 60 persen fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan dan menangani kasus COVID-19 termasuk kasus-kasus baru.
Suharso mencontohkan, misalnya dalam satu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, maka 60 tempat tidur wajib digunakan untuk menangani COVID-19. Namun, jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut harus kurang dari 60 pasien. Jika demikian, maka sistem kesehatan suatu negara atau daerah bisa terukur.
Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown
Itulah tiga syarat PSBB suatu negara atau daerah bisa dilonggarkan atau berakhir. Selain itu, pengendalian diri masyarakat untuk melakukan anjuran pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehat juga berperan penting dalam menurunkan rasio angka penularan COVID-19.
Jadi, pastikan untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak, hingga sering mencuci tangan ya, Moms.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.