15 September 2022

5 Fakta Terbaru Kartu Nikah dan Perbedaannya dengan Buku Nikah

Kini, kartu nikah dibuat seukuran KTP
5 Fakta Terbaru Kartu Nikah dan Perbedaannya dengan Buku Nikah

Foto: Orami Photo Stocks

Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah.

Lalu, apa perbedaannya dengan buku nikah?

Kartu nikah membantu upaya pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan teratur.

Fungsinya sama dengan buku nikah, namun dengan rancangan dan desain yang berbeda.

Kartu nikah berfungsi sebagai tambahan buku nikah, bukan sebagai pengganti.

Buku nikah tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan nikah.

Jadi, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan 2 dokumen, buku nikah dan kartu nikah.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan setelah Menikah

Berbeda dengan Buku Nikah, Ini Fakta Kartu Nikah

1628507736
Foto: 1628507736 (kemenag.go.id)

Berikut ini fakta mengenai kartu nikah yang perlu kita ketahui, dikutip dari Kemenag.go.id, yaitu:

1. Berukuran Sebesar KTP

Dari foto yang diunggah Kemenag, kartu nikah akan dibuat sebesar dan setipis ukuran KTP agar bisa disimpan di dompet.

Kartu nikah tersebut berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan 'Kartu Nikah' di atasnya.

Kartu nikah tersebut berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan.

Di bagian tengah ada foto suami dan istri dan di bawah terdapat kode QR.

2. Berlaku untuk Pasangan yang Menikah setelah 8 November 2018

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen menuturkan, Kartu Nikah akan diberikan kepada pasangan yang menikah setelah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) diluncurkan pada 8 November 2018.

“Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," tutur Mohsen.

Adapun pasangan yang sudah menikah, nantinya akan memperoleh Kartu Nikah secara bertahap.

Baca Juga: Ini 5 Cara Cepat Hamil Setelah Menikah

3. Dilengkapi dengan QR Code

Buku nikah dan kartu nikah yang diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi SIMKAH untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.

Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, serta tempat dan tanggal nikah.

“Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan masyarakat. Kini, tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup Kartu Nikah saja,” kata Mohsen.

4. Mulai Diterbitkan di Kota Besar

Sebagai tahap awal, pada 2018, Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia.

“Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta Kartu Nikah,” jelas Mohsen.

Nantinya, kartu nikah menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.

Baca Juga: Merencanakan Pernikahan Tanpa Stress

5. Terintegrasi dengan Data Kependudukan

Menurut Mohsen, SIMKAH juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya akan berubah,” jelas Mohsen.

Perubahan Ke Kartu Nikah Digital

Buku-Nikah
Foto: Buku-Nikah (fajar.co.id)

Akan tetapi, Moms dan Dads, sudah ada perubahan kartu nikah menuju digital pada Agustus 2021 lalu.

Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Pernikahan Bermasalah, Perlukah Ikut Konseling Pernikahan?

Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

1. Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah.

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Kamaruddin menerangkan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Sementara kartu nikah diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujarnya.

2. Cara Buat Kartu Nikah Online

Cara Buat Kartu Nikah Online
Foto: Cara Buat Kartu Nikah Online

Foto: Pelaksanaan Pernikahan (Orami Photo Stock)

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.

Kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

  • Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  • Data pernikahan dimasukkan ke dalam website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  • Kartu nikah digital dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kamaruddin menegaskan, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Perlu diingat, kartu nikah digital ini bukan pengganti buku nikah.

Pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap mendapatkan buku nikah fisik.

Bagi yang sudah menikah, silakan scan QR Code yang ada di buku nikah.

Masuk pada tautan yang tersedia, kemudian cek di sana, ada data pernikahan.

Paling bawah, ada kartu nikah digital.

Silakan di unduh dan boleh cetak sendiri.

Baca Juga: 10 Aplikasi Wajib Punya untuk Persiapan Kehamilan

Kartu Nikah untuk Pasangan yang Sudah Menikah Lama

Pasangan Lansia
Foto: Pasangan Lansia (Freepik.com/pressfoto)

Foto: Pasangan Lansia (Orami Photo Stock)

Sementara itu, bagaimana dengan pasangan yang sudah menikah lama?

Dalam kasus ini, suami istri yang sudah menikah sebelum berlakunya kartu digital masih bisa mendapatkannya.

Caranya mudah, yaitu tinggal datang di KUA tempat menikah dan petugaslah yang akan memasukkan data pernikahan ke laman Simkah.

Urutan selanjutnya kurang lebih akan sama dengan syarat pernikahan baru.

Seperti kartu keterangan vaksinasi COVID-19, biaya pembuatan kartu secara digital tersebut adalah nol rupiah.

Sedangkan untuk pencetakan, hal tersebut dibebankan pada pasangan yang menginginkan adanya kartu nikah secara fisik.

Apabila masih memiliki kesulitan atau pertanyaan seputar pernikahan lebih lanjut, dapat menghubungi petugas KUA setempat, atau mengunduh dokumen tanya jawab melalui https://bimasislam.kemenag.go.id.

Itulah fakta mengenai kartu nikah yang akan segera menggantikan fungsi buku nikah.

Jadi lebih praktis, ya!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.