Kasus COVID-19 Meningkat, PPKM Darurat akan Diberlakukan Mulai 3 Juli, Ini Aturannya!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Jokowi menyebut pemerintah sudah memetakan sejumlah daerah yang akan memberlakukan PPKM darurat. Nantinya, PPKM darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres, Rabu, 30 Juni 2021.
Aturan PPKM darurat dibuat untuk mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Mari kita simak poin-poin tentang penerapan PPKM darurat.
Baca Juga: 55+ Lokasi Vaksin COVID untuk 18+ di Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya, Catat!
Aturan PPKM Darurat
Foto: Orami Photo Stock
Penanganan COVID-19 Jawa dan Bali akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dari dokumen yang beredar milik Kemenko Marinvest terdapat usulan skenario penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Dalam PPKM darurat diatur tentang kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, kegiatan makan/minum ditempat umum, kegiatan konstruksi, kegiatan di pusat perbelanjaan, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, rapat-seminar-pertemuan luring, dan transportasi umum.
Berikut 15 poin usulan PPKM Darurat, yaitu:
1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor nonessential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/takeaway.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
- Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1.000 penduduk/minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
- Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
- Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa PPKM darurat memang mau tidak mau harus dilakukan dan diperketat.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap penularan COVID-19 akan menurun dan ekonomi di Indonesia menjadi lebih baik.
Baca Juga: 13+ Rekomendasi IDAI untuk Sekolah Tatap Muka, Jangan sampai Ada Klaster Sekolah!
Itu dia Moms beberapa aturan PPKM darurat yang akan diputuskan hari ini, Kamis, 1 Juli 2021. Jika memang diresmikan, semoga penerapannya sungguh-sungguh, ya Moms.
- https://www.youtube.com/watch?v=Q4Sztghup5U
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.