28 Januari 2021

Tidak untuk Semua, Ini Kelompok yang Tak Boleh Diberikan Vaksin Sinovac

Sekitar 50-80% penduduk harus divaksin agar tercapai kekebalan kelompok

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah disuntik untuk dosis vaksin yang kedua.

Rencananya, sebanyak 181 juta penduduk Indonesia akan mendapat vaksin virus corona secara bertahap.

Saat ini, pelaksanaanya menggunakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.

Setelah itu secara bertahap dapat dilakukan kepada masyarakat luas. Namun, terdapat sejumlah kelompok orang yang ternyata tidak boleh divaksin COVID-19.

Baca Juga: Menteri Airlangga Hartarto Tegaskan Vaksin COVID-19 Mandiri untuk Karyawan Gratis!

Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Divaksin

2.jpeg
Foto: 2.jpeg

Foto: covid19.go.id

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, seperti pada ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya.

Mengutip covid.go.id, berikut daftar yang tidak bisa divaksin.

  • Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19
  • Wanita hamil dan menyusui
  • Berusia di bawah 18 tahun
  • Tekanan darah di atas 140/90
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
  • Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
  • Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
  • Memiliki penyakit paru sepertu asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

Baca Juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac dengan Efficacy 65,3 Persen, Ketahui Efek Sampingnya

Setidaknya 50-80% dari Populasi Harus Divaksinasi

1.jpeg
Foto: 1.jpeg

Foto: covid19.go.id

Meski ada beberapa kelompok yang tidak divaksin, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50-80% populasi yang harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Hal ini penting dilakukan agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan, dan butuh waktu satu bulan untuk menciptakan kekebalan yang efektif bagi tubuh.

Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal, sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

Baca Juga: Pemberian Vaksin COVID-19 Dipastikan Gratis, Berikut 5 Faktanya

Saat seseorang dinyatakan positif setelah vaksinasi, itu artinya saat divaksinasi seseorang tersebut sudah terpapar/terinfeksi COVID-19 dan sedang dalam masa inkubasi.

Vaksin COVID-19 Sinovac telah teruji keamanan, mutu, khasiat dan kehalalannya.

Vaksin ini dikembangkan menggunakan metode inactivated vaccine, yang telah terbukti aman, tidak menyebabkan infeksi serius serta hampir tidak mungkin menyebabkan seseorang terinfeksi.

Ingat, adanya program vaksinasi yang telah berjalan saat ini, tak lantas membuat kita lengah menjalankan protokol kesehatan ya, Moms.

Sebaliknya, proses vaksinasi harus paralel dengan pelaksanaan 3M dan 3T. Jaga diri dan jaga keluarga kita!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.