Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta Semakin Bertambah, Haruskah Kembali WFH?
Per hari ini, Selasa (28/7/2020) kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 ribu kasus dengan total korban meninggal dunia 4.838 jiwa.
Perkantoran menjadi salah satu klaster penyebaran COVID-19 yang mulai diwaspadai.
Sebab, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran pemerintah hingga swasta positif terinfeksi COVID-19.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyebut bahwa klaster perkantoran menjadi hal yang harus diwaspadai bersama.
Baca Juga: Ada Klaster Perkantoran COVID-19 di Era New Normal, Ini Penjelasannya
Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta
Foto: Orami Photo Stocks
Terkait data mengenai jumlah karyawan dan perkantoran yang terpapar COVID-19, Dwi Oktavia mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk ke kantor tidak boleh lebih dari 50 persen.
Selain itu, Dwi juga mengingatkan karyawan untuk tidak bergerombol atau ngobrol ketika jam makan siang. Karena pada saat inilah banyak karyawan yang tidak menjaga jarak dan saling berhadapan sehingga risiko terjangkit COVID-19 lebih tinggi. Agar menjadi kewaspadaan bersama, berikut ini daftar 68 perkantoran yang terinfeksi COVID-19.
Baca Juga: 9 Istilah Selama Pandemi COVID-19, Moms Sudah Tahu Semuanya?
1. Kementerian
Foto: Orami Photo Stocks
Kementerian Keuangan: 25 kasus
Kemendikbud: 22 kasus
Kemenparekraf: 15 kasus
Kementerian Kesehatan: 10 kasus
Kemenpora: 10 kasus
Kementerian ESDM: 9 kasus
Litbangkes: 8 kasus
Kementerian Pertanian: 6 kasus
Kementerian Perhubungan: 6 kasus
Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
Kemenpan-RB: 3 kasus
Kementerian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
Kementerian Pertahanan: 2 kasus
Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
Kemenristek RI: 1 kasus
Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
Kementerian PPAPP: 1 kasus
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Panduan Prosedur KBM dari Menteri Nadiem
2. Perkantoran
Foto: Orami Photo Stocks
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus
PLN: 7 kasus
Kelurahan Karang Anyar: 7 kasus
Kelurahan Cempaka Putih Timur: 7 kasus
Kelurahan Cempaka Putih Barat: 9 kasus
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan): 5 kasus
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
BPKD: 4 kasus
Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
Komisi Yudisial: 3 kasus
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
Dinas UMKM DKI: 3 orang
Kelurahan Tanjung Priok: 3 kasus
Kelurahan Papanggo: 3 kasus
Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
Kantor Camat Koja: 2 kasus
Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
Kelurahan Kebon Bawang: 2 kasus
Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
Bhayangkara: 1 kasus
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
Kelurahan Kembangan Selatan: 1 kasus
Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
Pamdal: 1 kasus
Polres Jakarta Utara: 1 kasus
Dinas Kehutanan: 1 kasus
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus
Baca Juga: Proses Mengurus Jenazah dan Pemakaman Korban COVID-19 Menurut Kementerian Agama
3. Perkantoran Lainnya
Foto: Orami Photo Stocks
Kantor PT Antam: 68 kasus
Kimia Farma pusat: 20 kasus
ACT: 12 kasus
Samudera Indonesia: 10 kasus
PMI pusat: 6 kasus
PT Indofood Pademangan: 6 kasus
BRI: 5 kasus
PTSP Wali Kota Jakbar: 3 kasus
Pertamina: 3 kasus
Indosat: 2 kasus
PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
Kantin: 2 kasus
Siemens Pulogadung: 1 kasus
MY Indo Airland: 1 kasus
PT NET: 1 kasus
Mandiri Sekuritas: 1 kasus
Baca Juga: Bahaya Mengonsumsi Frozen Food Terus Menerus saat WFH
Risiko Penularan COVID-19 di Perkantoran Lebih Tinggi
Foto: Orami Photo Stocks
Ruang kantor yang tertutup tanpa ventilasi dan hanya mengandalkan AC sebagai sirkulasi udara jadi faktor utama risiko penularan COVID-19 di perkantoran lebih tinggi dibandingkan dengan di ruang terbuka.
Studi yang dipublikasikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) berjudul COVID-19 Outbreak Associated with Air Conditioning in Restaurant, Guangzhou, China, 2020 menyebut bahwa AC berpengaruh terhadap penyebaran COVID-19.
Droplet yang bertahan di udara apabila terkena AC atau pendingin udara lainnya menyebabkan droplets berputar dan melayang-layang di ruangan sehingga mampu menyebarkan COVID-19.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Saat Tidak WFH di Kala Pandemi COVID-19
Perlukah Aturan WFH kembali Diberlakukan?
Foto: Orami Photo Stocks
Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, menyebut bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang terkait aturan pembukaan kantor terutama pada sektor non-esensial dan pendidikan. Menurut Dicky, perkantoran sektor non-esensial dan pendidikan lebih baik ditutup dan kembali menerapkan WFH hingga akhir tahun.
Sebelumnya, aturan WFH diberlakukan oleh banyak perusahaan di awal terjadinya pandemi COVID-19. Namun, setelah adanya pelongggaran PSBB hingga masa transisi New Normal, tak sedikit perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya di kantor.
Pendapat serupa juga diutarakan oleh Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus yang menyebut bahwa meskipun sudah ada pelonggaran PSBB dan transisi ke New Normal, namun perkantoran harus tetap melaksanakan WFH. Sebab, pandemi COVID-19 hingga kini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
Alvin juga mengingatkan bagi para pelaku usaha untuk tidak lagi menerapkan meeting dan travelling project karena bisa dilakukan menggunakan aplikasi video call salah satunya zoom meeting.
Selain itu, pelaku usaha juga harus tegas menindak karyawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan memberikan fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker, hingga tempat cuci tangan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.