17 Juli 2020

Mulai Minggu Depan, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

Kebijakan ini sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19

Terhitung mulai minggu depan, penumpang KRL diwajibkan mengenakan baju lengan panjang.

Peraturan tersebut diberlakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai langkah untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di transportasi umum khususnya KRL.

Cari tahu lebih lanjut tentang kebijakannya berikut ini, Moms.

Baca Juga: Perlindungan dari COVID-19 Lebih Maksimal, Ini Aturan Pakai Face Shield

Penumpang Dilarang ke Stasiun Bila Tak Pakai Baju Lengan Panjang

penumpang KRL pakai baju lengan panjang-1.jpg
Foto: penumpang KRL pakai baju lengan panjang-1.jpg (shutterstock.com)

Foto: shutterstock.com

Kebijakan penumpang KRL pakai baju lengan panjang untuk menekan penyebaran COVID-19 akan mulai dilaksanakan, dan bagi penumpang yang tidak melaksanakannya maka tidak diperkenankan masuk ke stasiun.

Mengutip Kompas.com, menurut Anne Purba, VP Corporate Communications PT KCI, penumpang yang tidak mengenakan pakaian lengan panjang dilarang masuk ke stasiun.

Anne menyebut, pemakaian baju lengan panjang ini bisa berupa jaket, kemeja, hingga kaus lengan panjang.

"Sesuai SE Kemenhub No 14 memang diwajibkan menggunakan lengan panjang," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020) sore.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Social Distancing Lebih Efektif, Ini Tips Naik KRL di Masa Pandemi

Mengikuti Aturan Kementerian Perhubungan

penumpang KRL pakai baju lengan panjang-2.jpg
Foto: penumpang KRL pakai baju lengan panjang-2.jpg (okezone.com)

Foto: okezone.com

Aturan terkait penggunaan pakaian lengan panjang oleh para pengguna KRL ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Saat ini, PT KCI sudah melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut kepada pengguna KRL sejak seminggu yang lalu. Anne berharap peraturan tersebut sudah bisa dilakukan dengan tertib oleh penumpang KRL mulai minggu depan.

Selain itu, sesuai dengan SE Kemenhub, penumpang transportasi umum wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa hand sanitizer, tidak berbicara di dalam kereta, menjaga jarak sesuai tanda tempat duduk dan tanda penumpang yang berdiri di stasiun maupun di dalam kereta, hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah menaiki kereta.

Untuk keamanan ekstra, Moms bisa membawa baju ganti sesampainya di tujuan sebagai langkah pencegahan COVID-19 yang lebih menyeluruh.

Baca Juga: Hand Sanitizer untuk Membunuh Bakteri, Ampuhkah?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.