29 Juli 2020

Ini Prosedur yang Bisa Dilakukan Perusahaan Saat Karyawan Positif COVID-19

Perusahaan harus sigap saat ada karyawan yang terinfeksi COVID-19

Klaster baru penyebaran COVID-19 kini mulai banyak ditemui di perkantoran. Bahkan, Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran pemerintah hingga swasta positif terinfeksi COVID-19.

Lalu, langkah apa yang harus dilakukan sebagai prosedur perusahaan bila ada karyawannya yang positif COVID-19? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Ada Klaster Perkantoran COVID-19 di Era New Normal, Ini Penjelasannya

Prosedur Perusahaan Saat Karyawan Positif COVID-19

Munculnya klaster baru di perkantoran ini tentu mengkhawatirkan banyak orang. Terlebih kini kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 ribu jiwa.

Selain itu, dilonggarkannya PSBB hingga transisi new normal membuat banyak perusahaan memperbolehkan karyawannya kembali bekerja di kantor atau dengan sistem pergantian (shift).

Lalu, bagaimana jika karyawan terkena COVID-19? Berikut prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan apabila karyawann terinfeksi COVID-19.

1. Menerapkan WFH atau Meliburkan Masa Kerja

WFH5.jpg
Foto: WFH5.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Menerapkan WFH hingga meliburkan karyawan bisa jadi langkah tepat sebagai prosedur perusahaan saat karyawan ada yang positif terinfeksi COVID-19

Cara ini juga digunakan oleh PT HM Sampoerna Tbk pada bulan April 2020. Mengutip Kompas.com, pabrik produksi dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Selama karyawan di rumah, perusahaan lantas melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik.

Selain itu, perusahaan juga harus memperketat protokol kesehatan seperti menyemprotkan disinfektan, contact tracing, hingga meminta karyawan untuk melakukan karantina mandiri dan rapid test.

2. Membentuk Tim Respons COVID-19

xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid
Foto: xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid (cleanspacetechnology.com)

Foto: Orami Photo Stock

Menurut McKinsey & Company, perusahaan perlu membentuk satu tim satgas untuk menghadapi COVID-19 di perusahaan. Tim ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan tujuan perusahaan terkait penyakit berbahaya tersebut.

Beberapa tugas yang dilakukan oleh tim satgas perusahaan ialah pengecekan kesehatan hingga respons cepat jika ada karyawan yang terkena COVID-19. Ini jadi prosedur perusahaan yang patut dilakukan saat ada karyawan positif COVID-19.

Baca Juga: Daftar Klaster Perkantoran di Jakarta Semakin Bertambah, Haruskah Kembali WFH?

3. Berikan Informasi Transparan

xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid
Foto: xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid

Foto: Orami Photo Stock

Mengutip Talenta, prosedur perusahaan saat karyawan positif COVID-19 yang terpenting dan harus dilakukan adalah memberikan pengumuman secara transparan kepada seluruh karyawan terkait adanya penularan COVID-19.

Pengumuman bisa disampaikan melalui grup WhatsApp atau e-mail dan aplikasi lainnya.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut, tulis juga imbauan kepada seluruh masyarakat untuk terbuka dan jujur apabila pernah berkontak atau terinfeksi COVID-19.

4. Contact Tracing

xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid
Foto: xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid

Foto: Orami Photo Stock

Menurut Centers for Disease Control and Prevention, kontak infeksi COVID-19 harus ditelusuri mulai dari orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien atau orang yang berada pada jarak 2 meter dengan pasien.

Sehingga pihak perusahaan harus membuat survei kepada seluruh karyawan agar contact tracing bisa dilakukan dengan mudah dan antisipasi penyebaran COVID-19 bisa segera dihentikan.

Baca Juga: Dari Persatuan Dokter Emergensi Indonesia, Ini Panduan Mencuci Tangan untuk Hindari Virus COVID-19

5. Perhatikan Hak-hak Karyawan

xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid
Foto: xx prosedur yang harus dilakukan perusahaan jika karyawannya terkena covid

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tertulis bahwa perusahaan harus menjamin perlindungan dan gaji karyawan yang sedang sakit dengan pemotongan gaji secara bertahan per 4 bulan apabila karyawan tersebut memiliki riwayat sakit berkepanjangan.

Terkait hal itu, karyawan yang positif COVID-19 atau Orang Dalam Pantauan (ODP) berhak mendapatkan gaji selama menggunakan surat keterangan dokter yang menangani si karyawan di rumah sakit.

Itulah lima prosedur perusahaan saat ada karyawan yang positif terinfeksi COVID-19. Memberikan simpati kepada karyawan yang positif terinfeksi juga penting agar karyawan merasa diperhatikan dan dilindungi.

Sampaikan kata-kata penyemangat dan doa agar segera pulih dan bisa kembali bekerja.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.