Apa Itu Putusan Sela? Simak Penjelasan hingga Jenisnya di Sini!
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, Rabu 26 Oktober 2022.
Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J berhasil menjadi sorotan publik yang membuat seluruh proses hukum dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Jadwal sidang Putri Candrawathi yang mulanya digelar pada Kamis, 20 Oktober 2022 ditunda hingga jadwal putusan sela pada 26 Oktober 2022.
Akibat putusan sela di sidang Putri Candrawathi, banyak netizen mencari tahu pengertian tentang putusan sela ini.
Bukan pembahasan umum dalam kehidupan sehari-hari, tak banyak orang yang mengetahui tentang putusan sela.
Secara garis besar, ini adalah putusan yang diadakan dan diputuskan sebelum putusan hakim terkait eksepsi terdakwa sebelum memeriksa pokok perkara.
Ingin tahu informasi lengkap mengenai putusan sela? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: 7 Aplikasi Hitungan Weton yang Bisa Moms Coba untuk Mengetahui Neptu hingga Selamatan
Apa Itu Putusan Sela?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, putusan sela merupakan putusan yang diputuskan sebelum hakim memeriksa pokok perkara di dalam suatu dakwaan.
Mengutip dari Hukum Online, putusan ini berkaitan dengan suatu peristiwa yang terjadi ketika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu nota keberatan atau ekspesi.
Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini, disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
- Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;
- Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung
2. Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
- Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
- Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dilihat dari hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.
Kemudian berdasarkan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan beberapa ketentuan, yang berisi:
- Putusan sela diucapkan dalam sidang;
- Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara;
- Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.
Baca Juga: 10 Tempat Deteksi Kanker Payudara di Jabodetabek, Lengkap dengan Harganya
Jenis Putusan Sela
Memgutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, putusan sela dibedakan ke dalam empat golongan, di antaranya:
1. Putusan Preparatoir
Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) merupakan salah satu bentuk spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela.
Tujuan putusan ini merupakan persiapan jalannya pemeriksaan.
Jenis putusan ini terjadi sebelum hakim memulai pemeriksaan atau putusan perparatoir ini tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.
2. Putusan Interlocutoir
Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis) yang dapat berisi bermacam-macam perintah, antara lain sebagai berikut:
- Memerintahkan pendengaran keterangan ahli
- Memerintahkan pemeriksaan setempat
- Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan
- Memerintahkan pemanggilan saksi
- Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen
3. Putusan Insidentil
Putusan insidentil (incidenteel vonnis) merupakan jenis putusan sela selanjutnya yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan.
Dalam putusan ini, dikenal dengan dua bentuk putusan, antara lain:
- Putusan insidentil dalam gugatan intervensi
- Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.
4. Putusan Provisi
Putusan Provisi atau yang biasa disebut juga provisionele beschikking merupakan putusan yang bersifat sementara atau interim award berisi tindakan sementara.
Putusan ini biasanya diajukan sebagai tindakan sementara sambil menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
Baca Juga: Profil Clara Shinta, Seleb TikTok yang Dituding Jadi Selingkuhan Laki-laki Beristri!
Nah, itulah informasi lengkap mengenai putusan sela yang bisa Moms dan Dads ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/14656/Mengenal-Putusan-Sela-dan-Jenisnya.html
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/putusan-sela-cl2772
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.