Pemerintah Revisi Cuti Bersama 2021, Hapus 5 Hari untuk Tekan Kasus COVID-19
Di akhir Februari, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dihapusnya cuti bersama 2021 dari tujuh hari, menjadi lima hari.
Pada tahun lalu, cuti bersama dipangkas karena kurva orang yang positif COVID-19 terus menanjak setiap kali hari libur. Tahun ini, pemerintah juga melakukan hal serupa dan memangkas cuti bersama sebanyak lima hari.
Simak informasinya lebih lanjut berikut ini.
Baca Juga: Tampil Kompak, Simak Momen Aqiqah Ardashir Behrouz, Anak Angbeen Rishqi dan Adly Fayruz
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
Foto: Orami Photo Stock
Pemerintah resmi memangkas cuti dan libur bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Pemangkasan cuti dan libur bersama ini bertujuan untuk menekan kasus corona (COVID-19).
Awalnya, wacana libur dan cuti bersama 2021 dievaluasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Mengutip Detik.com, pemangkasan cuti ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Baca Juga: 4 Tips Memulai Kerja Kembali Setelah Cuti Melahirkan
Memangkas Lima Hari
Foto: Orami Photo Stock
Hingga akhirnya, pemangkasan cuti bersama 2021 itu diresmikan pada Senin, 22 Februari 2021.
Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 sebanyak 5 hari, yang semula cuti bersama ada 7 hari. Sehingga, total cuti bersama 2021 ada 2 hari.
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia yang belum turun, ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu:
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: Selain Nama Anak Fiersa Besari, Ini Nama Anak Artis Lain yang Tak Kalah Unik dan Puitis
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Foto: Orami Photo Stock
Akibat dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 versi 22 Februari 2021:
Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Itu dia Moms, daftar cuti bersama 2021 yang telah direvisi dan dipangkas sebanyak 5 hari.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.