30 November 2020

Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember Jadi Libur Nasional, Libur Akhir Tahun Bisa Alami Revisi

Hal ini dikarenakan adanya penyelenggaraan Pilkada

Akibat pandemi COVID-19, cuti bersama dan libur nasional 2020 mengalami banyak perubahan.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No. 03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menjadikan hari penyelenggaraan Pilkada, pada Rabu tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Dengan adanya banyak perubahan, Moms mungkin ingin mencari tahu kapan saja cuti bersama dan libur akhir tahun. Simak informasinya lebih lanjut berikut ini.

Baca Juga: Tinggal di Bali, Ini 9 Hotel Mewah yang Pernah Ditempati Shandy Aulia dan Keluarga

Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

libur nasional-1
Foto: libur nasional-1

Foto: Orami Photo Stock

Sebelumnya, diketahui ada 11 hari libur tanpa jeda. Mengutip kabar24.bisnis.com, berikut daftarnya:

  1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  4. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  6. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  7. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sayangnya, rencana masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir tahun tanpa jeda ini nampaknya mungkin akan pupus, atau kembali mengalami revisi.

Kemungkinan Keputusan Presiden Jokowi untuk memangkas libur panjang akhir tahun tampaknya berkaitan dengan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang masih belum berkurang.

Mengutip CNBC Indonesia, Muhadjir Effendy, Menko PMK mengatakan dirinya menyebutkan sudah ada beberapa opsi terkait revisi cuti bersama tersebut, tetapi masih belum diputuskan.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah

Rabu 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

libur nasional karena pilkada
Foto: libur nasional karena pilkada (instagram.com/jokowi)

Foto: instagram.com/jokowi

Pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 November 2020.

Libur nasional 9 Desember 2020 itu dalam rangka rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah di Indonesia.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” terang diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pada Sabtu 28 November 2020.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

Itu dia Moms, informasi mengenai cuti bersama dan hari libur nasional di akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kezia Warouw Melahirkan Anak Pertamanya, Ini 5 Faktanya

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.