Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Belum Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara!
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ia lakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Ia pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara, nih Moms!
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Nah, bagaimana fakta-faktanya? Simak selengkapnya di sini, ya Moms.
Baca Juga: 7 Profil Anggota Keluarga Rizky Billar, Kakak Perempuannya Tinggal di Jepang!
Fakta Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT
Ini dia fakta-faktanya.
1. Ditetapkan pada Rabu Malam
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Proses pemeriksaannya berlangsung cukup lama selama 8 jam, Moms.
Billar diperiksa oleh polisi sejak pukul 11.00 WIB, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu dini hari.
Terdapat setidaknya 38 pertanyaan yang ditanyakan pihak penyidik kepada Billar mengenai kasus yang menjeratnya.
Polisi menjerat Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Begini Kronologi KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Tubuh Lesti Kejora Sempat Dibanting!
2. Rizky Billar Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penahanan terhadap Rizky Billar hingga sekarang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan, bagaimana kelanjutannya (keputusan ada di penyidik)," kata Zulpan.
3. Pemeriksaan Saksi
Tidak hanya menerima pernyataan dari Billar, polisi juga memeriksa sebanyak 5 saksi di antaranya adalah orang tua Lesti.
Lalu, memeriksa Lesti juga sebagai pelapor, asisten rumah tangga, dan karyawannya.
Polisi diketahui berencana untuk menambah saksi untuk mendukung pemeriksaan.
Rencananya akan meminta pihak rumah sakit tempat Lesti melakukan visum dan dirawat akibat luka yang diduga disebabkan oleh Billar.
Baca Juga: 7 Profil Anggota Keluarga Rizky Billar, Kakak Perempuannya Tinggal di Jepang!
4. Terancam 5 Tahun Penjara
Dari kasus yang menjerat Rizky Billar, dia terkena pasal terkait KDRT, yaitu pada Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004.
Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
5. Ada Bukti Terkuat
Video Billar melempar bola billiar ke arah Lesti sempat menjadi viral.
Bukti ini tentunya menjadi sangat kuat untuk menetapkan Billar sebagai tersangka, ya Moms.
"Itu kan video yang berasal dari korban sebagai salah satu bukti pendukung KDRT yang dialami bukan pertama kali. Jadi sudah lebih dari satu kali," kata Zulpan.
Jadi, dalam perkara ini, Zulpan mengatakan sudah mengantongi lebih dari 2 bukti hingga akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
Nah, itu dia Moms fakta mengenai Rizky Billar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.