15 Januari 2022

Pandemi Corona, Ini Hal yang Perlu Diketahui tentang SIKM Online untuk DKI Jakarta

Coba lihat persyaratan dan cara membuatnya yuk, Moms

Menghadapi pandemi virus corona (COVID-19), pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas, salah satunya membuat SIKM online.

Setelah memberlakukan PSBB, kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SIKM online. Apa itu SIKM online?

SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk yang menjadi surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk sebuah wilayah, guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus COVID-19 baru.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Meski begitu, surat ini tidak diberikan begitu saja untuk orang-orang.

Permohonan SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja? Yuk kita simak Moms.

Baca Juga: Wacana Pelonggaran PSBB, Bisa Jadi Perwujudan Herd Immunity yang Berisiko

Jenis SIKM Online

apa itu SIKM
Foto: apa itu SIKM

Foto: realitarakyat.com

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan jenis SIKM ada dua, yakni SIKM online yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM online yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM online yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek.

Juga untuk pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia Sebutkan 6 Syarat New Normal, Ini Penjelasannya

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan SIKM?

apa itu SIKM
Foto: apa itu SIKM

Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, yang boleh mengantongi SIKM online adalah orang, pelaku usaha atau orang asing di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19.

Di antaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar-utilitas publik dan industri objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Di samping itu, Kepgub 569/2021 pun mengatur, SIKM DKI Jakarta hanya diberikan kepada setiap individu yang melakukan perjalanan untuk 4 kategori kepentingan nonmudik, yaitu:

  • Kunjungan keluarga yang sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil dan 1 orang pendamping dari anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Meski begitu, ada juga yang tak memerlukan SIKM untuk keluar/masuk Jakarta. Ada 9 pihak yang tetap dibolehkan bepergian, di antaranya:

Pengecualian lainnya adalah untuk orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP elektronik/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah Jabodetabek juga tak memerlukan SIKM online.

Baca Juga: 8 Ide Acara Tunangan Sederhana di Kala Pandemi, Yuk Cari Tahu!

Syarat dan Ketentuan Membuat SIKM

apa itu SIKM
Foto: apa itu SIKM

Foto: ayojakarta.com

Masing-masing jenis SIKM online, berdasarkan domisili, membutuhkan sejumlah persyaratan dokumen untuk bisa diurus.

Persyaratan untuk mengurus SIKM online bagi warga domisili Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
  • Surat keterangan:
  1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  2. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  3. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Baca Juga: Mengenal Emfisema, Penyakit yang Diakibatkan dari Polusi Udara

Ada pula ketentuan untuk warga bertempat tinggal di luar wilayah Jabodetabek:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Persyaratan dokumen di atas tentunya harus dipenuhi karena dibutuhkan saat pendaftaran SIKM online.

Baca Juga: Perbedaan Rapid Test dan Swab Test, Wajib Tahu!

Cara Membuat SIKM Online

apa itu SIKM
Foto: apa itu SIKM

Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jika Moms sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui laman resmi jakevo.jakarta.go.id, pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta, dengan cara:

  1. Kunjungi situs resmi jakevo.jakarta.go.id
  2. Lakukan Login, atau daftar akun jika Moms belum mempunyai akun Jakevo
  3. Akun Jakevo bisa dibuat dengan klik DAFTAR, masukkan data nama, email, password
  4. Jika sudah punya akun, login ke situs Jakevo dengan klik tombol MASUK
  5. Pilih menu Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta
  6. Kemudian, pilih Alasan Bepergian
  7. Moms perlu lengkapi data
  8. Upload semua dokumen persyaratan yang diminta
  9. Kemudian, tunggu hasil verifikasi petugas PMPTSP kelurahan domisili
  10. Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi di akun Jakevo milik pemohon
  11. Notifikasi berisi informasi permohonan diterima atau ditolak
  12. Jika disetujui (lolos verifikasi), dokumen SIKM bisa diunduh dan dicetak

Pembuatan SIKM online ini tidak dipungut biaya dan penerbitannya dilakukan sekitar 1 hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Bila formulir permohonan SIKM online dinyatakan lengkap, SIKM online akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code. Lalu cetak dokumen dan tunjukkan saat hendak menuju Jakarta.

Baca Juga: Ini Gejala Virus Corona Novel, Penyakit yang Berasal dari China

Apa Sanksi Masuk Jakarta tanpa SIKM?

pemeriksaan SIKM.png
Foto: pemeriksaan SIKM.png (teknologi.id)

Foto: teknologi.id

Berdasarkan Pasal 8 Pergub No. 47 Tahun 2020, jika ada warga berdomisili luar Jabodetabek yang masih memaksa masuk Jakarta tanpa mengantongi SIKM, maka sanksi yang akan diberikan dapat berupa:

  • Diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan, atau
  • Menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Masyarakat yang sudah memiliki SIKM harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah selama perjalanan non-mudik.

Kebijakan Surat Izin Keluar-Masuk merupakan salah satu langkah Pemprov untuk mencegah adanya gelombang baru pandemi COVID-19 di Jakarta.

Jadi, jika Moms memiliki rencana melakukan perjalanan antara Jakarta dan luar Jabodetabek, pastikan surat SIKM online di bawa ya.

Jika menemui kesulitan, Moms bisa menghubungi Call Center PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di nomor 1500164 atau (021)1500164 ya.

Moms, itulah cara membuat SIKM online Jakarta. Jangan lupa untuk segera mendaftar ya.

Selain syarat-syarat permohonan SIKM, jika Moms ingin melakukan perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19. Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.