09 April 2019

Tata Cara Mengikuti Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Ya

Sudah tahu caranya memilih? Simak yuk

Moms, untuk pertama kalinya lho kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara serentak. Sebagai seorang #IbuCerdasMemilih,

Moms sebaiknya tahu terlebih dahulu tata cara pencoblosan saat pemilu 2019 nanti, termasuk berapa banyak jumlah surat suara yang harus Moms coblos.

Orami telah merangkum tata cara mengikuti pemilu 2019. Seperti apa? Simak ya Moms supaya tidak bingung dan salah nantinya.

1. Memastikan Moms Terdaftar Sebagai Pemilih

Foto: kpu.go.id

Sebaiknya cari tahu terlebih dahulu apakah moms sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu 2019 nanti, caranya bisa dengan klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasi KPU RI PEMILU 2019.

Moms bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, mudah saja karena Moms hanya perlu memasukkan nama dan NIK e-KTP saja.

Baca Juga: 3 Situasi yang Wajib Kita Tahu Menjelang Pemilu

2. Membawa KTP dan Formulir C6

Pada hari pemilihan berlangsung, Moms bisa datang ke TPS yang sudah ditentukan untuk menyalurkan hak pilih.

Moms akan bertemu panitia yang akan meminta Moms untuk menyerahkan KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan formulir C6. Lalu mengisi formulir C7 sebagai tanda kehadiran Moms di TPS.

3. Ada 5 Lembar Surat Suara

Pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif dilaksanakan serentak, maka dari itu Moms akan mendapatkan lima surat suara yang harus di coblos pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 nanti.

• Warna abu-abu untuk memilih presiden dan calon wakil presiden
• Warna kuning untuk memilih anggota DPR
• Warna biru untuk memilih legislatif DPRD provinsi
• Warna hijau untuk memilih legislatif kabupaten atau kota
• Warna merah untuk memilih legislatif DPD

Saat Moms sudah mendapatkan 5 lembar surat suara, pastikan kelimanya tidak rusak ya Moms.

4. Masuk ke Bilik dan Tentukan Pilihan

 103544339 pemilu 2019 dalam angka chart640 nc

Foto: 103544339 pemilu 2019 dalam angka chart640 nc
Foto: bbc.com

Setelah mendapatkan 5 lembar surat suara, Moms bisa masuk ke dalam bilik suara yang tersedia untuk menentukan pilihan.

Baca Juga: Jangan Golput! Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pemilu 2019

5. Lipat dan Masukkan

Setelah kelima lembar surat suara Moms coblos, kemudian lipat dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia sesuai jenisnya.

6. Celupkan Jari sebagai Bukti

Terakhir, sebelum Moms meninggalkan TPS, jangan lupa ya Moms untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, sebagai bukti kalau Moms sudah menggunakan hak sebagai pemilih.

Bila Moms masih binging dan ingin tahu lebih lanjut tentang visi misi anggota legislatif yang akan dipilih, dapat mencari informasinya di situs resmi KPU di sini

Nah, yuk jadi #IbuCerdasMemilih, karena Ibu yang cerdas adalah Ibu yang menggunakan hak suaranya untuk kelangsungan masa depan anak.

(IRN/AND)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.