Sule Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama Terkait Candaan Miras Minuman Rasulullah
Sule kembali menjadi sorotan, kali ini ia bersama 2 orang lainnya, Mang Saswi dan Budi Dalton, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Kejadian ini dilaporkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) Syahrul Rizal pada Rabu, 23 November 2022.
Laporan tersebut diterima polisi dan terdaftar dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.
Yuk, Moms simak selengkapnya tentang Sule dilaporkan ke polisi bersama dengan 2 lainnya di sini!
Baca Juga: Sule dan Nathalie Holshcer Resmi Cerai, Ini Daftar Pembagian Hartanya!
Sule Dilaporkan ke Polisi
Ini dia Moms informasi yang bisa diketahui.
1. Berawal Dari Sebuah Video
Kejadian ini bermula dari sebuah video yang diunggah ke YouTube menampilkan Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi.
Dari konten YouTube tersebut terdapat pernyataan "miras, minuman Rasulullah". Syahrul pun merasa ungkapan tersebut dianggap mengandung unsur SARA.
"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA yang di mana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan disitu bahwa menyatakan miras minuman Rasulullah," tuturnya.
Sebagai informasi, miras adalah kepanjangan minuman keras. Namun, Budi Dalton membuat nyeleneh dengan mengganti kepanjangan miras menjadi minuman Rasulullah.
Baca Juga: Nathalie Holscher CLBK dengan Mantan Pacar, Minta Adzam Panggil Papa!
2. Sule dan Mang Saswi Hanya Tertawa
Sedangkan, melalui video tersebut, Sule dan Mang Saswi hanya terlihat tertawa menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Budi Dalton.
Namun, menurut Syahrul tawaan tersebut menandakan keduanya membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Budi Dalton.
"Ekspresi untuk tertawa, nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat," katanya.
3. Syahrul Tidak Terima dengan Candaan Tersebut
Nah, seperti yang sudah disinggung di atas, Syahrul melaporkan candaan dengan unsur SARA tersebut.
"Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa 'miras' adalah 'minuman Rasulullah'. Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya miras (minuman keras).
Mereka (Sule, Mang Saswi) secara reflek tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton," kata Syahrul.
Baca Juga: Profil Denise, Mantan Member Secret Number yang Dekat dengan Dita Karang
4. Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum AMPERA, Muhammad Mualimin, mengatakan bahwa konten candaan yang dibuat oleh komedian tersebut seharusnya tidak boleh menyudutkan kelompok lain.
Lebih lanjut ia mengatakan, konten komedi seharusnya bisa menghibur semua orang dan bisa membuat tertawa, alih-alih malah melecehkan.
5. Ketiganya Dilaporkan
Terkait hal tersebut, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.
Baca Juga: 8 Potret Mesra Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat Pre-Wedding, Lengket!
6. Budi Dalton Sudah Meminta Maaf
Budi Dalton sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di YouTube MALAHMANDAR TV.
"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," jelas Budi Dalton.
Ia juga menegaskan miras yang dimaksud adalah kepanjangan dari minuman Rasulullah, bukan minuman keras.
"Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton.
Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," tambahnya.
Itulah informasi seputar Sule dan kedua komedian lainnya yang dilaporkan ke polisi. Semoga masalah ini segera terselesaikan, ya!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.