5 Syarat Penerbangan Terbaru, Tidak Perlu Lagi Tes PCR!
Syarat penerbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan pesawat kini dilonggarkan.
Pelonggaran syarat penerbangan sendiri disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada 1 November 2021 kemarin.
Seperti diketahui, semenjak pandemi Covid-19, seluruh mobilitas dan penggunaan transportasi pun dibatasi. Kalaupun dibolehkan, tentunya ada berbagai syarat yang perlu dipenuhi.
Yuk simak di sini selengkapnya!
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR
Syarat Penerbangan Terbaru
Foto: Orami Photo Stock
Ini dia syarat penerbangan terbaru!
1. Tidak Perlu Tes PCR
Sebelumnya, masyarakat Indonesia yang hendak melakukan penerbangan harus menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR.
Namun aturan tersebut pun sudah berubah. Syarat penerbangan terbaru kini tes PCR tak diperlukan lagi.
2. Hanya Perlu Antigen
Foto: Orami Photo Stock
Untuk mengganti hasil PCR, masyarakat harus menunjukkan hasil tes negatif dalam metode tes antigen.
Jadi tetap pastikan Moms sudah melakukan tes antigen, ya!
Baca Juga: 17 Lokasi Vaksin COVID-19 di Depok, Catat Jadwalnya dan Segera Daftar!
3. Berlaku untuk Semua Penerbangan
Sebelumnya, perjalanan wilayah Jawa dan Bali harus menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Kini semuanya berubah dan cukup menggunakan tes antigen saja. Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk semua penerbangan.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," ujar Muhadjir Effendy seperti yang dilansir dari CNN.
4. Pengecualian Kartu Vaksin
Foto: Orami Photo Stock
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin pun diberlakukan pada kelompok usia di bawah 12 yang akan melakukan penerbangan.
Dilansir dari Kompas.com, masyarakat usia di bawah 12 tahun harus terbang didampingi orang tua atau keluarga.
Pembuktiannya pun bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Tak hanya itu, masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu pun mendapatkan pengecualian.
Hal ini bisa dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahan yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Baca Juga: 19 Lokasi Vaksin COVID-19 di Kota dan Kabupaten Bekasi, Tersedia Vaksin Pfizer!
5. Menjaga Protokol Kesehatan
Syarat penerbangan lain adalah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan atau prokes dengan ketat.
Kapasitas terminal badara sendiri ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada waktu normal.
Nah itu dia Moms aturan penerbangan baru yang perlu diketahui. Tetap janga kesehatan dan sehat selalu, ya!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.