28 Desember 2020

Tak Mau Vaksinasi COVID-19? Hati-hati Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah!

Seseorang juga bisa didenda bila tak ingin tes PCR atau kabur dari tempat isolasi

Pemerintah memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan vaksin COVID-19 tanpa dipungut biaya. Namun, bukan tidak mungkin bila ada beberapa orang yang tidak ingin divaksin karena berbagai hal.

Hati-hati, jika Moms tidak ingin melakukan vaksin, maka akan ada denda menolak vaksin COVID-19 dari Pemda DKI Jakarta.

Adapun Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menuangkan ketentuan berkaitan dengan program penanggulangan COVID-19 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

Perda ini mencakup seluruh kegiatan mengenai pengentasan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta dan diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November 2020.

Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, 5 Vaksin COVID-19 Ini Juga Resmi Digunakan di Indonesia

Daftar Sanksi Terkait Kebijakan COVID-19 di Indonesia

Salah satu hal yang dituangkan dalam perda tersebut adalah sanksi bagi orang-orang yang menolak untuk divaksinasi. Selain denda menolak vaksin COVID-19, pada Perda tersebut juga mengatur denda lain.

Berikut ini daftarnya.

1. Denda Menolak Vaksin COVID-19

pemberian vaksin COVID-19 gratis
Foto: pemberian vaksin COVID-19 gratis

Foto: Orami Photo Stock

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, mengutip Kompas.com.

Pada peraturan tersebut ditulis bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

2. Denda Bagi yang Tak Mau Tes PCR

Melansir CNBC Indonesia, tak hanya bagi yang menolak vaksinasi, ada juga denda yang berlaku untuk setiap orang yang menolak tes PCR sebagaimana dituangkan pada Pasal 29.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29 Perda DKI No 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR

3. Denda Bawa Paksa Jenazah COVID-19 dan Kabur dari Lokasi Isolasi

Sementara, pada Pasal 31 Ayat 1 disebutkan bahwa sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus COVID-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp7,5 juta.

Selain itu, bagi pasien positif COVID-19 yang keluar dari lokasi isolasi tanpa izin petugas atau mengaburkan diri, juga akan didenda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi PCR Murah di Bawah 1,5 Juta

Vaksin Seharusnya Hak Asasi Manusia dan Tidak Didenda

vaksin COVID-19 Indonesia
Foto: vaksin COVID-19 Indonesia

Foto: Orami Photo Stock

Megutip Kompas.com, vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada masyarakat, juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda menolak vaksin COVID-19, sebagai prinsip dasar.

Ini karena kesukarelaan adalah sifat dasar dari program vaksinasi, dan hal tersebut menyangkut hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.

Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah mengatakan untuk membuat peraturan wajib vaksinasi di seluruh dunia untuk membendung penyebaran virus corona, atau SARS-CoV-2.

Hal tersebut disampaikan Direktur Vaksin, Imunisasi dan Biologi WHO, Kate O'Brien, dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).

"Kami tidak mencanangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar O'Brien.

Dirinya menilai bahwa mengajak masyarakat untuk mau divaksin secara sukarela dengan memaparkan manfaat vaksin virus corona akan jauh lebih efektif ketimbang mewajibkan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.