Terancam Pidana Penjara 6 Tahun, Ini Kronologi Jerinx Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, I Gede Astina alias Jerinx tengah ditahan karena kasus ujaran kebencian. Meski begitu, mengutip CNN Indonesia, saat ini Jerinx tengah mengajukan penangguhan penahanan.
Lalu, seperti apa kronologi Jerinx ditahan? Cari tahu informasi lengkapnya berikut ini, Moms.
Kronologi Jerinx Ditahan
Berawal dari unggahan Jerinx yang mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali merupakan 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berikut ini kronologi Jerinx ditahan.
Baca Juga: Kronologi Jerinx yang Dipolisikan IDI Bali Karena Pencemaran Nama Baik
1. Unggahan IDI 'Kacung' WHO
Foto: instagram.com/jrxsid
Mengatakan IDI adalah 'kacung' WHO menjadikan Jerinx ditahan.
Mengutip Okezone, Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.
Pelapornya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahannya di Instagram yang menuliskan kalau IDI adalah 'kacung' WHO. Jerinx terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Jerinx Dipanggil
Foto: instagram.com/jrxsid
Pada pemanggilan pertama, Jerinx tidak bisa hadir karena ada urusan, meski begitu pada pemanggilan kedua pada 6 Agustus 2020, drummer SID tersebut datang memenuhi udangan pihak kepolisian.
Jerinx dipanggil sebagai saksi untuk pemanggilan kedua kalinya. Selanjutanya pada 12 Agustus 2020, Jerix kembali diundang dan diperiksa selama empat jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali.
Baca Juga: Selain RS, Ini 5 Lokasi Rapid Test Beserta Harganya!
3. Menjalani Rapid Test
Foto: instagram.com/jrxsid
Selalu menyebut kalau virus corona adalah konspirasi, akhirnya Jerinx harus melakukan rapid test sebagai bagian dari administrasi sebelum ditahan.
Selang satu jam kemudian, hasil rapid test Jerinx dinyatakan nonreaktif. Jerinx pun diantar langsung ke rutan Mapolda Bali untuk penahanan. Saat itu, Jerinx dalam kondisi baik dan sudah menandatangani surat perintah penahanan.
Baca Juga: Genap 38 Tahun, Begini Transformasi Ringgo Agus Rahman Sampai Jadi Ayah Keren
4. Pasal yang Digunakan Mengada-ada
Foto: instagram.com/jrxsid
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo, dalam keterangannya mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya itu. Dalam kasus kronologi Jerinx ditahan, polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."
"Entah yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," kata Gendo, mengutip Kompas.com.
Itu dia Moms, penjelasan tentang kronologi Jerinx ditahan polisi karena dilaporkan oleh IDI Bali.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.