29 Agustus 2022

Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemdikbudristek!

Kemdikbudristek memastikan semua guru mendapatkan tunjangan profesi
Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemdikbudristek!

Foto: freepik

Tunjangan profesi guru kini menjadi perbincangan para guru dan warganet lainnya yang terdampak, nih Moms!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia sebelumnya sudah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Rancangan ini sudah dipublikasikan pada Agustus 2022, namun RUU Sisdiknas ini menuai kontroversi.

Salah satu hal yang membuat para guru terbebani dengan adanya RUU Sisdiknas adalah pada bagian pasal yang mengatur tunjuangan profesi guru.

Pasal ini dianggap hilang dari RUU Sisdiknas. Yuk, Moms simak informasi selengkapnya di sini!

Baca Juga: Mengenal Kurikulum Merdeka Belajar dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?

tunjangan profesi guru
Foto: tunjangan profesi guru

Foto: Ilustrasi Guru (Orami Photo Stock)

Melansir dari Jendela Kemdikbud, tunjangan profesi merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan unutk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan profesionalitasnya.

Meksi sudah berprofesi sebagai pendidik, pendidik tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi ini.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhkan hidup minimum dan jaminaan kesejahteraan sosial.

Penghasilan dalam konteks yang dijelaskan pada pada 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Nah, pembuktian kedudukan guru ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 2, yaitu menyebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Maka, tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tidak hanya itu, para guru dan pendidik juga harus memiliki kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Kriteria diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Baca Juga: Mengenal Kampus Mengajar, Bisa Jadi Pengganti KKN Mahasiswa!

Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas

tunjangan profesi guru
Foto: tunjangan profesi guru (Orami Photo Stock)

Foto: Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (Orami Photo Stock)

Belum lama ini, tunjangan profesi guru yang sebelumnya tercantum, ternyata hilang dari RUU Sisdiknas dan menimbulkan kekecewaan terlebih bagi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ungkap Unfah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI.

Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi Unifah dan tenaga guru lainnya tentang niat Kemendikbudristek yang dianggap memaksakan diri melawan logika publik. Apalagi menghapus tunjangan profesi guru.

“Kami semalaman resah enggak bisa tidur, kami rapatkan barisan menyatakan bahwa draf RUU Sisdiknas per tanggal 22 Agustus yang kita terima ini sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucap Unifah.

Baca Juga: Simulasi ANBK, Begini Cara Mengerjakannya!

Tanggapan Kemdikbudristek tentang RUU Sisdiknas

guru
Foto: guru

Foto: Ilustrasi Guru (Orami Photo Stock)

Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas membantu guru untuk mendapatkan penghasilan layak.

Anindito juga menegaskan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN dan non-ASN, akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sampai pensiun.

"Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," katanya.

Kemdikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Anindito.

Nah, itu dia Moms informasi seputar tunjangan profesi guru yang kini menjadi perbincangan!

  • https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/penerima-tunjangan-profesi-harus-sesuai-kriteria-yang-ditetapkan

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.