Syarat, Harga, dan Aturan Pakai Vaksin Booster, Mulai Diberikan pada 12 Januari 2022!
Vaksin booster atau suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Vaksin ini akan diberikan pada kelompok usia 18 tahun ke atas dan 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Pemerintah pun menyiapkan tiga opsi terkait program vaksin booster ini, yakni program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, untuk program ini setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin.
Lalu, apa saja syaratnya, berapa harga vaksin booster, dan juga bagaimana aturannya? Berikut ulasannya.
Baca Juga: 177 Lokasi Vaksin COVID-19 di Bandung Raya, Tersedia Vaksin Anak 6-11 Tahun!
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Foto: Orami Photo Stock
Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin booster ini, Moms. Antara lain:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia.
Harga Vaksin Booster
Foto: Orami Photo Stock
Vaksin booster sendiri tidak diberikan secara gratis pada semua masyarakat seperti vaksin dosis 1 dan 2.
Diperkirakan akan ada 100 juta orang masyarakat kelas bawah yang akan menerima vaksin gratis dan sisanya akan membayar.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memperkirakan biaya vaksin booster berkisar Rp300.000.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300.000," kata Budi.
Ini dia perkiraan harga vaksin booster:
- Pfizer: Rp143.000 - Rp330.000
- AstraZeneca: Rp31.000 - Rp189.000
- Sinopharm: Rp322.000
- Sinovac: Rp195.000 - Rp243.000
- Moderna: Rp314.000 - Rp412.000
- Jansen: Rp121.000 - Rp142.000
- Zifivax: -
Sementara itu, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah memproses registrasi lima jenis vaksin Covid-19 yang akan dijadikan booster.
Baca Juga: 21 Lokasi Vaksin COVID-19 di Depok, Tersedia Vaksin Pfizer!
Aturan Pakai Vaksin Booster
Foto: Orami Photo Stock
Dikatakan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan FDA (Food and Drug Administration) mengeluarkan aturan pakai vaksin untuk booster.
Menariknya, Moderna direkomendasikan untuk dipakai setengah dosis karena isu kerasnya efek samping atau KIPI pada tubuh.
Budi menambahkan, dalam penelitian yang dilakukan di Indonesia, Pfizer dan Moderna yang digunakan sebagai booster yang digunakan setengah dosis atau satu dosis, tidak berubah dari sisi efektvitasnya.
Baca Juga: 31+ Link Pendaftaran dan Lokasi Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun di Jabodetabek, Catat!
Jika Indonesia menggunakan dosis setengah, maka kemungkinan besar kebutuhan booster bisa dipenuhi dari vaksin gratis.
"Tapi ini masih dalam diskusi hasilnya nanti keluar setelah tim dari profesor-profesor dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) menyampaikan hasil (penelitian) pada 10 Januari," jelas Budi seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Nah, itu dia Moms syarat, kisaran harga, dan aturan pemakaian vaksin booster Covid-19.
- https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/18521981/dimulai-12-januari-ini-syarat-dan-kriteria-penerima-vaksin-booster?page=all
- https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/booster-shot.html
- https://www.fda.gov/news-events/press-announcements/coronavirus-covid-19-update-fda-takes-multiple-actions-expand-use-pfizer-biontech-covid-19-vaccine
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.