09 Februari 2022

Kabar Baik, Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19 Booster, Ini Syaratnya!

POGI baru saja mengeluarkan perizinan untuk vaksin COVID-19 booster untuk ibu hamil

Program vaksin COVID-19 kini tidak hanya untuk orang dewasa dan anak-anak. Adapula vaksin COVID-19 ibu hamil yang tak kalah penting.

Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksin COVID-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19.

Jika cakupan vaksin tinggi dan merata, diharapkan angka penularan COVID-19 semakin menurun.

Bahkan, ibu hamil saat ini sudah dibolehkan melakukan vaksinasi booster, lho!

Baca Juga: 57 Lokasi Vaksin COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun di Jabodetabek, Tersedia Vaksin Pfizer!

Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil

vaksin COVID-19 ibu hamil
Foto: vaksin COVID-19 ibu hamil

Foto: Orami Photo Stock

Melansir Centers for Disease Control and Prevention (CDC), ibu hamil dilaporkan memiliki risiko lebih tinggi mengalami COVID-19 yang parah daripada wanita yang tidak hamil.

Diperlukan juga suatu metode pencegahan COVID-19 yang efektif pada ibu hamil. Hal ini untuk mencegah risiko persalinan dini, keguguran, hingga kematian.

Lantas bolehkah ibu hamil menerima vaksin COVID-19?

Keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil memang masih terbatas, karena alasan etik membuat studi yang ada tidak melibatkan populasi ini.

Awalnya, World Health Organization (WHO), tidak menganjurkan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.

Namun, WHO merevisi pernyataannya dan memberikan kelonggaran untuk ibu hamil yang ingin menerima vaksin COVID-19.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga merekomendasikan ibu hamil dapat menerima vaksin COVID-19 dengan beberapa syarat, seperti:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun
  • Memiliki BMI di atas 40 dengan komorbid diabetes dan hipertensi
  • Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan
  • Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan

POGI juga merekomendasikan, jika Moms telah mendapatkan vaksin COVID-19 kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan.

Moms hanya perlu melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.

Baca Juga: 55+ Lokasi Vaksin COVID untuk 18+ di Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya, Catat!

Efektivitas Vaksin COVID-19 Ibu Hamil

Vaksin Corona untuk Ibu Hamil.jpg
Foto: Vaksin Corona untuk Ibu Hamil.jpg

Foto: Orami Photo Stock

Sebuah penelitian The New England Journal of Medicine juga melakukan uji keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil.

Penelitian tersebut melibatkan 35,691 orang wanita berusia 16-54 tahun yang mendapatkan vaksin Pfizer dan Moderna.

Hasilnya menunjukkan bahwa vaksin COVID-19, Pfizer dan Moderna, aman untuk ibu hamil dan bayinya.

Menurut dr Anne Schuchat dari CDC, ibu hamil harus mendapatkan akses untuk mendapatkan vaksin karena mereka lebih rentan mengalami komplikasi jika terinfeksi COVID-19.

Ibu hamil yang terkena COVID-19 memiliki pengalaman yang lebih buruk dari wanita yang tidak hamil.

"Mereka membutuhkan lebih banyak waktu di ICU dan lebih berisiko mengalami komplikasi, termasuk kematian," ucap dr Schuchat, dikutip dari NBC Chicago.

Namun, hal ini perlu disertai dengan konseling yang memadai terkait manfaat dan risiko vaksin COVID-19.

Penelitian yang menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan pasien tidak memiliki komorbiditas lain.

Baca Juga: 10 Makanan Cepat Hamil, Cocok untuk Program Hamil!

Vaksin Booster COVID-19 Ibu Hamil

vaksin booster COVID-19 untuk ibu hamil.jpg
Foto: vaksin booster COVID-19 untuk ibu hamil.jpg (freepik.com)

Foto: Orami Photo Stock

Kabar baik lagi untuk ibu hamil!

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) baru saja mengeluarkan perizinan untuk vaksin COVID-19 ibu hamil, khususnya booster.

Hal ini tertuang dalam press release yang dikabarkan melalui Instagram @pogi_id, pada Senin, 7 Februari 2022.

Ibu hamil dan pospartum sampai 6 minggu, dapat melaksanakan vaksin booster COVID-19. Baik dengan jenis vaksin sama atau tidak dengan sebelumnya.

Di samping itu, ini juga berlaku bagi mereka yang mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap, yakni 2 dosis sebelum hamil.

Pemberlakukan ini juga didukung oleh Australian Government Department of Health.

Menurutnya, mereka yang memiliki gangguan sistem imun sebaiknya untuk menerima dosis ke 3 vaksin COVID-19 ibu hamil secepatnya.

Hingga saat ini, tidak terbukti adanya efek samping yang berat untuk kesehatan ibu hamil ataupun bayi.

Data pada EMOP POGI menjelaskan, sekitar 31 ribu ibu hamil yang telah divaksin, hanya mengalami efek samping ringan.

Efek samping ringan vaksin COVID-19 ibu hamil berupa:

  • Mengantuk
  • Sakit kepala
  • Nyeri otot
  • Meriang dan demam
  • Nyeri pada daerah suntikan

Baca Juga: 59 Link Pendaftaran dan Lokasi Vaksin Booster COVID-19 di Jabodetabek, Cek Sekarang!

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk vaksin COVID-19 booster ibu hamil? Menurut Kemenkes RI, setidaknya minimal 6 bulan setelah waktu vaksinasi dosis ke 2.

Serta, disarankan untuk menggunakan jenis vaksin booster yang tersedia di Indonesia.

Jika Moms ingin melakukan vaksin COVID-19 ibu hamil, ada baiknya konsultasikan lagi kepada dokter ya!

  • https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations/pregnancy.html
  • https://www.who.int/news-room/feature-stories/detail/the-moderna-covid-19-mrna-1273-vaccine-what-you-need-to-know
  • https://www.nejm.org/doi/full/10.1056/NEJMoa2104983
  • https://www.nbcchicago.com/news/local/covid-vaccine-and-pregnancy-fertility-the-latest-guidance/2497538/
  • https://www.instagram.com/p/CZttOQipm0a/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.