Cara Adopsi Anak di Indonesia, dari Syarat hingga Biaya
Sebenarnya, bagaimana hukum, tata cara, dan syarat adopsi anak di Indonesia, ya, Moms?
Tidak dimungkiri, terdapat beberapa pasangan suami istri yang sulit memiliki buah hati.
Tak jarang, mengadopsi anak adalah solusi yang ditempuh.
Bagaimana dengan Moms? Apakah Moms termasuk orang tua yang merasa perlu adopsi anak?
Jika ya, Moms perlu tahu beberapa hal penting terkait adopsi anak lewat penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: 8 Cara Mengatasi Anak Nakal serta Manja, Selain Harus Banyak Sabar, Hindari untuk Memarahinya!
Syarat Hukum Adopsi Anak di Indonesia
Skenarionya adalah Moms dan Dads sudah mantap untuk adopsi anak.
Namun, agar Moms dan Dads tidak salah melangkah, pastikan adopsi anak yang akan dilakukan memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia, ya.
Dilansir dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, adopsi anak diatur oleh PP RI 54 tahun 2007.
Setiap calon orang tua angkat yang akan adopsi anak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Syarat Orang Tua Asuh
Berikut syarat yang perlu dipahami dari sisi orang tua ketika ingin adopsi anak:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat (disesuaikan).
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak, atau hanya memiliki 1 orang anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
Di luar itu, syarat mengadopsi anak juga perlu mendapat persetujuan anak serta izin tertulis orang tua atau wali anak.
Moms dan Dads juga perlu membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan, kesejahteraan, dan perlindungan calon anak angkat.
2. Syarat Anak Angkat
Melansir dalam keterangan Hukum Online, berikut syarat mengadopsi anak di rumah sakit atau secara kekeluargaan.
Syarat anak angkat yang dimaksud meliputi:
- Belum berusia 18 tahun.
- Merupakan anak telantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
- Usia anak belum 6 tahun adalah prioritas utama.
- Usia anak 6-12 tahun diperbolehkan ketika ada alasan mendesak.
- Usia 12-18 tahun untuk memerlukan perlindungan khusus.
Selain itu, syarat mengadopsi anak juga perlu adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
Ini pun telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
Baca Juga: Makan 7 Makanan Sehat Ini agar Anak Lebih Bahagia
Hukum Adopsi Anak Menurut Islam
Dalam Islam, hukum adopsi anak telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Istilahnya adalah tabbani.
Secara harfiah, tabbani artinya seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan layaknya anak kandung sendiri.
Nabi Muhammad SAW pun di masa itu telah melakukannya, yaitu ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya.
Hukum adopsi anak dalam Islam diperbolehkan dan anak tersebut akan menjadi tanggung jawab orang tua yang mengasuhnya.
Artinya, orang tua asuh bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, pendidikan, kasih sayang, serta keperluan lain yang dibutuhkan anak angkat.
Baca Juga: Doa Kelancaran Berbicara Agar Lebih Percaya Diri dan Perkembangan Anak Optimal
Biaya Adopsi Anak di Indonesia
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia, sebenarnya proses adopsi anak melalui jalur resmi tidaklah memerlukan biaya alias gratis.
Meski demikian, Moms dan Dads perlu menjalani seluruh proses adopsi anak secara benar. Proses ini biasanya memerlukan waktu cukup panjang, yaitu kurang lebih 2 tahun.
Walau terbilang panjang, tapi proses ini penting, karena berkaitan dengan aspek legal dan masa depan anak maupun keluarga yang bersangkutan.
Jika saat adopsi anak si kecil memiliki status legal, hal ini tentu akan memudahkannya untuk proses bersekolah, kuliah, bekerja, dan menikah.
Baca Juga: Kenali 4 Jenis Karakter Anak dan Cara Membentuknya Sedari Dini
Prosedur dan Tata Cara Adopsi Anak
Sebelum mengadopsi anak, Moms dan Dads perlu melakukan prosedur yang benar. Tujuannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, prosedur pengangkatan anak telah memiiliki dasar peraturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 .
Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagaimana mekanisme adopsi anak yang benar? Simak beberapa di bawah ini:
1. Perhatikan Status Orang Tua Asuh
Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan berdasarkan poin-poin berikut:
- WNI-WNI (Warga Negara Indonesia)
- WNI-WNA (Warga Negara Asing)
- Orang tua tunggal (single parent)
Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orang tua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi.
Sedangkan untuk adopsi antara WNI-WNA, permohonan adopsi anak perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Mengirim Surat Permohonan
Orang tua yang hendak mengadopsi anak perlu mengirimkan surat permohonan.
Bila adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent, maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Jika adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.
Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
Baca juga: Moms, Lakukan 7 Cara Ini agar Anak-anak Memiliki Gigi Sehat dan Bersih
3. Observasi Kelayakan Hak Asuh
Tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat untuk memastikan kelayakan secara psikologi, sosial, dan ekonomi.
Mereka akan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Memenuhi Syarat Adopsi Anak
Tim Peksos nantinya akan menyampaikan hasil ke tim Tippa.
Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan berikut ini dari orang tua angkat:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
Jika semua syarat tersebut dipenuhi, Mensos akan memberikan izin mengangkat anak berdasarkan rekomendasi tim Tippa.
Baca Juga: Tanda Anak Memiliki Sifat Temperamental dan Cara Mengatasinya
5. Menunggu Hasil Kelayakan Hak Asuh
Surat rekomendasi pengangkatan anak akan terbit dalam beberapa minggu. Orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Jika setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Namun, jika hasilnya tidak baik dan permohonan ditolak, maka anak akan dikembalikan ke panti sosial tempatnya berasal.
Petugas dinas sosial tetap akan mengunjungi rumah pasangan untuk mengevaluasi kondisi sosial, ekonomi, finansial, dan kejiwaan calon orang tua angkat.
Jika dianggap layak, calon orang tua angkat diizinkan membawa anak adopsi tinggal bersama.
Hal tersebut berlangsung selama 6 bulan dengan membawa Surat Izin Pengasuhan Sementara.
6. Pengawasan oleh Dinas Sosial
Selama 6 bulan, sebelum adopsi dilakukan secara resmi, anak dan calon orang tua akan diawasi serta dibimbing oleh petugas Dinas Sosial.
Setelah waktu berakhir, calon orang tua akan menjalani persidangan dengan minimal 2 saksi yang memahami kondisi pemohon.
Proses lanjutan setelah persyaratan di atas terpenuhi adalah pengajuan permohonan ke pengadilan wilayah tempat tinggal calon anak.
Jika permohonan disetujui oleh persidangan, maka akan dikeluarkan surat ketetapan yang berkekuatan hukum.
Anak kemudian didaftarkan ke catatan sipil. Jika permohonan ditolak, maka anak dikembalikan ke panti sosial tempatnya berasal.
Baca juga: Ini Tips Memilih Program Tabungan dan ATM untuk Anak
Hal-Hal Penting Sebelum Adopsi Anak
Adopsi anak tidak bisa dilakukan sembarangan atau menurut keinginan sepihak.
Coba mantapkan diri dan pasangan untuk mengadopsi anak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tentukan Motivasi
Sebelum adopsi anak, tanyakan dalam diri Moms dan Dads: apa sebenarnya yang memotivasi tindakan mulia ini?
Karena, saat sudah diadopsi, artinya seluruh kehidupan anak tersebut akan bergantung pada orang tua angkatnya.
Moms dan Dads tentu tidak bisa (dan tidak boleh) menyesal atas komitmen adopsi anak yang sudah dilakukan.
Anak angkat bukanlah komoditas yang bisa Moms dan Dads kembalikan saat terjadi konflik atau ketidakcocokan.
"Ini artinya, harus ada komitmen seumur hidup antara orang tua dan anak angkat,” ujar Laura Lamminen, Ph.D, selaku Lead Psychologist, Rees Jones Center for Foster Care Excellence dari Children’s Health, Dallas, Amerika Serikat.
2. Tanyakan Diri Sendiri
Dilansir dari womansday.com, Lamminen juga menjelaskan bahwa setidaknya ada beberapa pertanyaan yang perlu diresapi.
Tanyakan pada diri Moms dan Dads sendiri sebelum adopsi anak hal-hal berikut ini:
- Apa yang membuat saya ingin melakukan adopsi anak?
- Apakah dengan adopsi anak akan mempengaruhi hubungan saya dan memberi dampak kepada orang-orang terdekat saya?
- Apakah suasana dan lingkungan rumah saya sudah stabil secara emosional dan keuangan untuk adopsi anak?
Lebih lanjut, Lammien pun menjelaskan bahwa sangat penting untuk jujur kepada diri sendiri terkait kemampuan dan keadaan spesifik yang dimiliki.
Dengan demikian, Moms dan Dads dapat memberikan yang terbaik untuk anak yang akan diadopsi.
Ingat, ubah mindset Moms dan Dads saat adopsi anak. Ketahui bahwa ia bukanlah hutang, melainkan hal yang sangat berarti dan berharga.
Baca juga: Ini 9 Bahan Kaos Terbaik untuk Anak dan Bayi, Jangan Salah Pilih!
3. Siapkan Diri Memperkenalkan Anak Adopsi
Sebelum adopsi anak, Moms dan Dads juga perlu bersepakat bagaimana menjelaskan kepada anak adopsi mengenai asal-usulnya saat ia dewasa kelak.
Hal ini penting, karena ia juga memiliki hak untuk mengetahuinya. Ingatlah kembali bahwa adopsi anak dilakukan untuk mengedepankan kepentingan anak.
Bagaimana jika ternyata anak angkat Moms dan Dads kelak ingin kembali ke pangkuan orang tua kandungnya atau kerabat sedarahnya?
Meski jarang terjadi, ketika anak angkat memiliki keinginan itu, Moms dan Dads perlu bersepakat untuk merelakannya pergi.
4. Evaluasi Kesehatan Anak
Jurnal dari American Academy of Pediatrics merekomendasikan Moms dan Dads evaluasi kesehatan anak angkat.
Hal itu bertujuan untuk memastikan kondisi medis yang perlu diketahui oleh calon orang tua. Ini juga terkait dengan pemeriksaan dan pengobatan tata laksana lanjutan setelah adopsi disetujui.
Prosedur evaluasi kesehatan biasanya merupakan pemeriksaan fisik lengkap, skrining perkembangan, foto rontgen dada, dan pemeriksaan darah.
Pemeriksaan darah yang direkomendasikan adalah pemeriksaan darah lengkap, profil sel darah merah, antibodi hepatitis A, B, dan C, sifilis, dan HIV.
Untuk bayi baru lahir, direkomendasikan pula pemeriksan skrining kadar hormon tiroid, elektroforesis Hb, dan G6PD.
5. Pilih Tempat Adopsi yang Sah Menurut Hukum
Sebelum adopsi anak, ada baiknya Moms dan Dads menentukan dan memilih tempat adopsi anak yang sah.
Contohnya, mengadopsi bayi di rumah sakit atau panti asuhan dan yayasan yang tercatat secara hukum.
Dilansir dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, beberapa yayasan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk proses adopsi adalah Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari kemungkinan Moms dan Dads mengadopsi anak dengan jalur tidak sah.
Baca juga: Inisiasi Menyusui Dini (IMD): Tahapan Cara dan Manfaatnya untuk Newborn
Itulah beberapa hal yang perlu Moms dan Dads ketahui sebelum adposi anak. Jadi, sudah siapkah Moms dan Dads?
- https://www.womansday.com/relationships/family-friends/g2540/things-to-know-before-adopting-children/
- https://www.idai.or.id/artikel/klinik/pengasuhan-anak/cara-adopsi-anak
- https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/begini-syarat-dan-prosedur-adopsi-anak
- https://pediatrics.aappublications.org/content/143/5/e20190657
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-adopsi-anak-dan-syarat-syaratnya-lt60ccd543c18ee#:~:text=Istilah%20adopsi%20anak%20merupakan%20terjemahan,perundang%2Dundangan%20adalah%20pengangkatan%20anak.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.