Hukum Masturbasi dalam Islam, Haram atau Boleh? Simak!
Pernahkah Moms bertanya-tanya, apakah masturbasi atau onani boleh dilakukan dalam Islam? Lalu, seperti apa hukum masturbasi dalam Islam?
Menurut Nahdlatul Ulama, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama.
Dalam bahasa sehari-hari, pada laki-laki dikenal dengan "onani", sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah "masturbasi", keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Masturbasi adalah tindakah pemuas syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri.
Masturbasi umumnya lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, dibandingkan pada perempuan.
Cari tahu lebih lanjut tentang hukum masturbasi dalam Islam berikut ini.
Baca Juga: 13 Efek Masturbasi Terlalu Sering pada Pria dan Wanita
Hukum Masturbasi dalam Islam
Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara'.
Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit tubuh.
Dijelaskan juga bahwa pada masa akan datang (hari kiamat), orang yang melakukan hal itu, tangannya dalam keadaan hamil.
Ini diibaratkan sebagai tangannya 'terima' kemudian menjadi hamil, ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.
Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zholim dan berlebih-lebihan.
Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya.
Jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum.
Karena dalam Alquran Allah SWT berfirman:
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn
Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn
Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn
Artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij: 29-31).
Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual.
Hal ini yang dicegah dalam Islam.
Namun, dalam situs Umma.id, bila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat, hukumnya boleh secara umum.
Bahkan ada yang mengatakan wajib jika dilakukan untuk menghindari terjerumusnya ke dalam perbuatan zina.
Ini karena kondisinya berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Baca Juga: Hukum Masturbasi Bagi yang Sudah Menikah, Pahami!
Bagaimana Hukum Masturbasi Jika Dilakukan dengan Tangan Istri?
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya).
Selama hal ini tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, iktikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.
Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani.
Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Pandangan Mengenai Masturbasi untuk Menghindari Zina
Pada Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan tidak boleh melakukan masturbasi meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.
Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.
Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:
Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).
Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:
“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan atau onani dengan tangannya).
Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."
Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina.
Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat:
- Merasa khawatir akan melakukan tindakan zina.
- Tidak punya mahar untuk wanita merdeka.
- Tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).
Hukum Masturbasi untuk Perempuan
Sering terdengar dilakukan oleh kaum Adam, ternyata masturbasi juga kerap dilakukan oleh perempuan.
Jika sudah begitu, bagaimana hukumnya?
Dalm Alquran Allah SWT berfirman:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ
Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn
Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn
Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn
Artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela.
Tetapi barang siapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” (Al-Mu’minun: 5-7).
Ayat ini berhubungan dengan perintah Allah SWT untuk menjauhi perbuatan tercela, yakni zina.
Bukan hanya zina secara langsung, namun segala sesuatu yang menjurus kepada zina agar dihindari.
Sudah selayaknya sebagai perempuan muslim untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
Selain itu, tidak menjadi sosok yang kalah oleh hawa nafsu dengan melakukan masturbasi misalnya.
Masturbasi terjadi karena adanya hawa nafsu yang tidak mampu dikontrol, sehingga berwujud menjadi perbuatan maksiat.
Masturbasi tentunya juga akan menimbulkan zina lisan.
Selain itu, menggunakan tangan untuk perbuatan yang tidak baik, yakni menyentuh area tubuhnya sendiri untuk menciptakan hawa nafsu yang lebih besar.
Islam pun mengajarkan bahwa hawa nafsu wajib dilampiaskan dengan yang baik, jika mampu langsung saja menikah, dan jika belum mampu maka berpuasa.
Baca Juga: Berhubungan Intim setelah Salat Subuh, Begini Hukumnya!
Bagaimana dengan Perempuan yang Pernah Menikah?
Menurut Shautuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab, perilaku seksual perempuan dewasa berbeda tergantung status perkawinan.
Seseorang yang sudah menikah dan pernah menikah memiliki kebutuhan seksual yang sama, namun memiliki perbedaan pada penyaluran seksnya.
Seseorang yang sudah menikah atau masih berstatus sebagai istri akan memiliki penyaluran seks yang jelas karna memiliki pasangan yang sah.
Sedangkan seorang perempuan berstatus janda tidak memiliki pasangan untuk menyalurkan seksnya, maka masturbasi biasanya menjadi cara untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
Namun ternyata, tidak ada perbedaan signifikan terhadap hukum masturbasi untuk janda.
Seperti dijelaskan di atas, sebagian ulama memperbolehkan masturbasi, sementara sebagian lain menganggapnya haram.
Oleh karena itu, seorang janda harus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan amalan ibadah seperti salat 5 waktu dan juga berpuasa.
Baca Juga: Amankah Melakukan Masturbasi saat Haid? Ini Faktanya!
Dampak Buruk Masturbasi dalam Islam
Dads sudah mengetahui hukum masturbasi dalam Islam. Selanjutnya, apa akibat masturbasi?
Mengutip dari Islami.co, akibat masturbasi akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, seperti:
- Tubuhnya kurus
- Kedua matanya cekung dan membiru
- Wajahnya pucat
Selain itu, Dr. Agus Hermanto, MHI, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, dalam situs Fakultas Syariah UIN menjelaskan bahwa masturbasi dapat memiliki efek negatif.
Akibat masturbasi terhadap rohani seperti:
- Hilangnya sifat istiqamah dalam menjalankan ajaran Islam, karena bagaimanapun dalam hati kecilnya ia menyadari bahwa perbuatan itu tidak terpuji.
- Sikap yang senantiasa meremehkan agama, artinya tidak berusaha mensucikan diri dan melakukan perbuatan yang mentimpang.
Sementara, dampak mastubrasi yang berdampak pada kejiwaan:
- Perbuatannya selalu bertentangan dengan hati kecilnya, maka jiwanya selalu gelisah.
- Menyebabkan urat syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu.
- Menyebabkan kecanduan, yang kemudian dapat terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.
Dampak Buruk Masturbasi pada Pria
Masturbasi memang dapat memberikan manfaat kesehatan jika dilakukan dalam frekuensi yang normal.
Sementara jika dilakukan berlebihan, ada bahaya onani yang mengintai kesehatan pria. Di antaranya:
1. Kecanduan
Salah satu bahaya yang mengintai dari onani berlebihan pada pria adalah menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Hal ini tentunya tidak dapat disepelekan, karena kecanduan onani dapat menghambat kehidupan sosial seorang pria.
Sebab, ketidakseimbangan antara hasrat dan kebutuhan pribadi tersebut dapat memicu amarah atau rasa kegelisahan, jika hasrat belum tersalurkan.
Selain itu, kecanduan onani juga diketahui dapat menurunkan produktivitas secara signifikan.
2. Berisiko Alami Ejakulasi Dini
Jika terlalu sering melakukan masturbasi, hal itu berpotensi alami ejakulasi dini.
Ini karena otot sudah dilatih menerima rangsangan yang sangat minim dengan respon maksimal.
Sebagian besar, ejakulasi dini akan berimbas dalam hubungan seksual dalam rumah tangga.
3. Meningkatkan Risiko Kanker Prostat
Menurut sebuah penelitian dari The British Journal of Urology, aktivitas seksual yang sering pada pria berusia 20-an dan 30-an dapat meningkatkan risiko kanker prostat.
Terutama jika dia melakukan masturbasi secara teratur.
4. Dapat Mencederai Penis
Onani memang dapat membuat seseorang mencapai orgasme atau kepuasan layaknya berhubungan seks.
Namun, onani secara berlebihan juga dapat mencederai penis, terutama pada kulit penis, seperti kulit lecet dan disertai rasa nyeri.
5. Merasa Lelah dan Mengantuk Sepanjang Hari
Jika terlalu sering melakukan masturbasi dapat menimbulkan emosi negatif dan mengganggu aspek tertentu pada kehidupan seseorang.
Dalam beberapa kasus, tidak sedikit sesorang jadi mengantuk dan lelah sepanjang hari akibat masturbasi yang berlebihan.
Bahkan hal ini tidak dirasakan hanya dalam sehari atau dua hari saja, namun bisa mengganggu setiap harinya.
Sebab setiap kali tubuh mengejang karena orgasme, pria akan kehilangan cukup banyak energi dan hampir semua otot mengalami kontraksi.
Akibatnya Dads akan kehilangan gairah untuk beraktivitas.
Dampak Buruk Masturbasi pada Wanita
Masturbasi yang berlebihan atau dilakukan dengan cara yang kasar bisa memiliki beberapa dampak negatif, lho Moms.
Ini dia dampak buruk masturbasi pada wanita menurut medis.
1. Iritasi atau Luka
Masturbasi yang berlebihan atau kasar bisa menyebabkan iritasi atau luka pada organ intim wanita.
Terutama jika tidak menggunakan pelumas atau jika menggunakan bahan gesekan yang kasar.
Hal ini bisa terjadi karena gesekan yang berlebihan atau penggunaan bahan yang tidak cocok dengan kulit.
2. Gangguan Fungsi Seksual
Masturbasi yang berlebihan dalam jangka panjang bisa mempengaruhi respons seksual.
Hal ini ni bisa mencakup penurunan sensitivitas organ intim atau mengganggu respons fisik terhadap rangsangan seksual.
3. Ketergantungan
Sama seperti dampak masturbasi pada pria, masturbasi yang berlebihan juga bisa berdampak ketergantungan pada wanita.
Kecanduan ini bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari dan hubungan interpersonal, meskipun tidak semua orang akan mengalami hal ini, ya Moms.
4. Gangguan Psikologis
Beberapa wanita bisa saja mengalami perasaan bersalah atau malu setelah melakukan masturbasi.
Terutama, jika mereka dibesarkan dalam lingkungan di mana masturbasi dianggap tabu atau tidak pantas.
5. Pelepasan Hormon
Masturbasi tidak secara langsung menyebabkan masalah hormon.
Namun, aktivitas seksual yang berlebihan berpengaruh pada keseimbangan hormon tubuh secara umum, terutama jika stres dan kecemasan terkait aktivitas tersebut.
Baca Juga: Begini Hukum, Jenis, dan Dosa Zina dalam Islam, Pahami!
Itu dia, penjelasan mengenai hukum masturbasi dalam Islam.
Tetap jauhi diri dari perbuatan maksiat dan setialah kepada pasangan, ya, Moms.
- https://worldquran.com/
- https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/19016689/
- https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/12426
- https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-masturbasi-bagi-wanita
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.