03 April 2024

Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Moms dan Dads wajib berhati-hati agar puasa tetap sah
Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Foto: Freepik.com/master1305

Apakah menyentuh payudara membatalkan puasa? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan di benak Dads sehingga perlu mengetahui penjelasan hukumnya dalam Islam.

Ketika sedang berpuasa, Moms dan Dads tentu harus menjauhi hal-hal yang bisa membuat puasa tidak sah, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Lantas, bagaimana jika Dads hanya menyentuh payudara istri saat berpuasa? Apakah puasanya tetap sah? Simak selengkapnya.

Baca Juga: 17 Amalan Bulan Ramadan yang Utama, Tambah Banyak Pahala!

Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa?

Pasangan Suami Istri
Foto: Pasangan Suami Istri (Orami Photo Stock)

Apakah menyentuh payudara membatalkan puasa, Dads?

Melansir laman Bincang Syariah, menyentuh payudara istri saat puasa tidak secara langsung membatalkan puasa.

Namun, dampaknya tergantung pada apakah menyentuh tersebut membangkitkan syahwat dan mengarah pada hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti keluarnya mani.

Jika menyentuh payudara tidak menimbulkan hal tersebut, maka puasa tetap sah.

Berbeda jika menyentuh payudara menyebabkan keluarnya mani, maka puasa menjadi batal dan perlu diqadha, tetapi biasanya tidak memerlukan kafarat.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab berikut:

أما إن وطئ دون الفرج أو قبل أو باشر فلم ينزل فهو على صومه لا قضاء عليه ولا كفارة، وإن أنزل فقد أفطر ولزمه القضاء إجماعا

Artinya: "Jika seseorang mewathi’ selain farji’, atau berciuman dan bermesraan tanpa ada sperma yang keluar, maka puasanya tetap sah, tak perlu qadha dan tak perlu membayar kafarat.

Namun jika spermanya keluar, maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasa tersebut menurut kesepakatan para ulama."

Meski tidak membatalkan puasa, namun bercumbu dengan istri seperti menyentuh payudara dan lainnya, hendaknya dihindari selama berpuasa.

Jadi, Moms dan Dads sebaiknya menjaga kesempurnaan puasa dengan cara meninggalkan hal-hal yang berpotensi menyebabkan batalnya puasa.

Baca Juga: Moms, Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Cek Faktanya

Apakah Suami Boleh Bermesraan dengan Istri saat Puasa?

Suami dan Istri Harmonis
Foto: Suami dan Istri Harmonis (Shutterstock.com)

Masih terkait dengan menyentuh payudara istri selama puasa, Dads juga mungkin bertanya seputar hukum suami bermesraan dengan istri saat Ramadan.

Melansir laman Al Manjhaj, hukum bercumbu atau bermesraan dengan istri saat puasa adalah diperbolehkan dan tidak berdosa.

Nabi Muhammad SAW pun pernah mencium dan mencumbu istrinya saat berpuasa.

Namun, jika ada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang oleh Allah karena bisa membangkitkan hasrat dengan cepat, maka itu menjadi kurang disukai (makruh).


Hukum Jimak di Siang Hari saat Puasa

Suami Istri Bermesraan (Orami Photo Stock)
Foto: Suami Istri Bermesraan (Orami Photo Stock)

Melansir laman Kementerian Agama RI, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan senggama, wajib menjalankan kafarat ‘uzhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat sebagai berikut.

Pertama, ia memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Kedua, jika tidak mampu, ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketiga, jika tidak mampu, ia memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.

Kafarat tersebut berdasarkan hadis sahih berikut ini:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata,

'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan.'

Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.'

Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.'

Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.'

Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Baca Juga: Wisata Curug Cilember Bogor, Punya 7 Air Terjun Sejuk!

Persyaratan Jatuhnya Kafarat

Dalam Kasyifah al-Saja, Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kafarah ‘uzhma.

1. Kafarat ‘uzhma dijatuhkan kepada orang yang sengaja melakukan hubungan intim melalui kemaluan atau anus. Namun, kepada orang yang menerima hubungan intim tidak dijatuhkan kafarat, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Kafarat ini hanya dikenakan kepada orang yang dengan sengaja merusak puasanya melalui hubungan intim, menyadari sedang berpuasa, dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut haram, meskipun tidak mengetahui kewajiban kafaratnya. Jika seseorang merusak puasanya dengan cara lain sebelum melakukan hubungan intim, seperti makan, lalu melakukan hubungan intim, maka tidak ada kafarat.

3. Kafarat hanya berlaku untuk ibadah puasa saja. Ibadah lain seperti sholat atau itikaf tidak memerlukan kafarat.

4. Perbuatan yang merusak adalah puasa individu sendiri. Jika puasa orang lain yang dirusak, misalnya seorang musafir atau orang sakit merusak puasa pasangannya, tidak ada kewajiban kafarat.

5. Hubungan intim dilakukan pada bulan Ramadan, baik berdasarkan pengamatan hilal pribadi atau informasi dari sumber yang dipercaya.

6. Kafarat dikenakan jika hubungan intim terjadi, termasuk hubungan anal, tanpa keluarnya sperma. Namun, aktivitas seksual lainnya seperti onani, masturbasi, dan seks oral tidak memerlukan kafarat, kecuali jika menyebabkan keluarnya sperma, yang kemudian membuat puasa batal dan harus diganti.

7. Pelaku berdosa karena membatalkan puasanya melalui hubungan intim. Namun, anak-anak atau orang yang sedang dalam perjalanan atau sakit tidak dianggap berdosa jika melakukan hubungan intim karena merasa mendapatkan keringanan.

8. Kafarat hanya diberlakukan jika puasa sehari penuh dirusak, dan pelaku dianggap wajib berpuasa pada hari-hari yang tersisa setelah hubungan intim tersebut. Jika pelaku mengalami tunagrahita atau meninggal dunia pada sisa hari-hari tersebut, tidak dianggap merusak puasa sehari penuh.

9. Waktu hubungan intim tidak boleh samar atau diragukan. Jika seseorang keliru mengira masih malam atau meragukan waktu, dan kemudian melakukan hubungan intim, tidak ada kafarat.

10. Hubungan intim dilakukan dengan keyakinan bahwa bulan Ramadan telah dimulai. Namun, jika pelaku ragu apakah sudah memasuki bulan Ramadan dan kemudian berpuasa berdasarkan ijtihadnya sendiri, dan kemudian membatalkan puasanya dengan hubungan intim, tanpa mengetahui bahwa ijtihadnya salah, maka tidak ada kewajiban kafarat.

Baca Juga: 9 Cara Mengajarkan Konsep Puasa pada Anak Sejak Dini

Demikian penjelasan seputar apakah menyentuh payudara membatalkan puasa lengkap dengan hukum suami dan istri bermesraan pada bulan Ramadan.

Semoga Moms dan Dads bisa lebih berhati-hati agar ibadah puasa yang dilakukan tetap lancar, ya.

  • https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/36206/hukum-bermesraan-dengan-istri-saat-puasa
  • https://islamqa.info/id/answers/49614/apa-yang-dibolehkan-seorang-suami-terhadap-istrinya-di-siang-hari-ramadhan
  • https://almanhaj.or.id/1156-suami-mencium-dan-mencumbui-istrinya-di-siang-ramadhan.html
  • https://mirror.mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/35020/bolehkah-suami-istri-bermesraan-saat-puasa-mui-sulsel-jawab-2-hal/
  • https://www.kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/apakah-setiap-jimak-siang-hari-di-bulan-ramadhan-wajib-kafarat-uzhma-Ld0l3

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.