Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Jenisnya, Pelajari Yuk!
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negaranya.
Di Indonesia, terdapat empat asas kewarganegaraan yang berlaku, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, sedangkan asas ius soli menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
Di Indonesia, asas ius soli diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak, dan peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.
Ingin tahu lebih lanjut tentang asas kewarganegaraan? Simak sampai akhir, yuk!
Baca Juga: Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Jenisnya
Pengertian Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar hukum yang menentukan kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.
Asas kewarganegaraan adalah prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang mengatur bagaimana seseorang memperoleh, mempertahankan, atau kehilangan status kewarganegaraan dalam suatu negara.
Ini adalah dasar hukum yang menentukan siapa yang dianggap sebagai warga negara suatu negara dan bagaimana hak dan kewajiban kewarganegaraan diterapkan.
Definisi asas kewarganegaraan melibatkan konsep-konsep seperti jus soli, jus sanguinis, naturalisasi, dan ganda kewarganegaraan, yang telah dijelaskan sebelumnya.
Asas kewarganegaraan adalah bagian integral dari sistem hukum suatu negara dan merupakan elemen penting dalam menentukan hak-hak dan tanggung jawab individu terhadap negara tersebut.
Prinsip-prinsip asas kewarganegaraan dapat berbeda-beda dari satu negara ke negara lain, dan mereka diatur oleh konstitusi, undang-undang, dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Dengan demikian, definisi asas kewarganegaraan adalah kerangka hukum yang mengatur status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.
Mencakup cara seseorang memperoleh, menjaga, atau kehilangan kewarganegaraan tersebut, serta hak dan kewajiban yang melekat pada status kewarganegaraan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Letak Geografis Negara ASEAN Berdasarkan Peta
Jenis-jenis Asas Kewarganegaraan
Di Indonesia, asas kewarganegaraan dikelompokkan menjadi dua, yaitu asas kewarganegaraan umum dan khusus.
Asas Kewarganegaraan Umum
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai masing-masing asas kewarganegaraan di Indonesia:
1. Asas Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tua.
Artinya, seseorang akan memiliki kewarganegaraan yang sama dengan orang tuanya.
Contohnya, jika seseorang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya merupakan warga negara B, maka orang tersebut akan menjadi warga negara B.
Asas ius sanguinis diterapkan di Indonesia dan beberapa negara lain seperti Belanda, Jepang, dan Cina.
2. Asas Ius Soli
Asas ius soli menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
Namun, di Indonesia, asas ius soli diberlakukan secara terbatas bagi anak-anak, dan peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.
Hal ini berarti bahwa anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bukan warga negara Indonesia tidak secara otomatis menjadi warga negara Indonesia.
Asas ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika seperti Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Artinya, seseorang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Indonesia. Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas ini berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Kewarganegaraan ganda atau bipatride serta tanpa kewarganegaraan atau apatride tidak dikenal dalam undang-undang, namun status kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak merupakan suatu pengecualian khusus.
Asas Kewarganegaraan Khusus
Selain empat asas umum dalam asas kewarganegaraan, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar dalam pembuatan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, berikut adalah asas-asas kewarganegaraan khusus:
1. Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintah
Asas ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di mata hukum dan dalam tindakan pemerintah.
Artinya, tidak boleh ada diskriminasi hukum atau perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara berdasarkan status atau karakteristik pribadi mereka.
2. Asas Kebenaran Substantif
Asas ini menunjukkan bahwa prosedur yang berkaitan dengan pemberian kewarganegaraan tidak hanya berfokus pada administrasi semata.
Tetapi juga harus memperhitungkan unsur substansi dan syarat yang harus dipertanggungjawabkan dalam permohonan kewarganegaraan.
Hal ini menjamin bahwa proses pemberian kewarganegaraan didasarkan pada informasi yang akurat dan benar.
3. Asas Non-Diskriminatif
Asas ini mengindikasikan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap warga negara dalam hal apa pun, seperti ras, suku, agama, jenis kelamin, gender, atau golongan.
Semua warga negara memiliki hak yang sama dan tidak boleh mendapatkan perlakuan yang tidak adil berdasarkan faktor-faktor tersebut.
4. Asas Pengakuan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
Asas ini menegaskan bahwa dalam segala hal yang berkaitan dengan warga negara, negara harus menjamin, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia secara umum serta hak-hak khusus warga negara.
Ini berarti bahwa hak-hak dasar setiap individu harus diakui dan dihormati oleh negara.
5. Asas Keterbukaan
Asas ini menekankan bahwa semua urusan yang berkaitan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
Proses-proses terkait kewarganegaraan harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
6. Asas Publisitas
Asas ini menunjukkan bahwa ketika seseorang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, informasi tersebut harus diumumkan atau dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan memberikan akses informasi kepada publik tentang perubahan status kewarganegaraan individu.
Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Status Kewarganegaraan
Status atau identitas kewarganegaraan merupakan posisi keanggotaan seseorang dalam suatu negara, yang diakui oleh undang-undang atau peraturan negara tersebut.
Status ini sangat penting karena mencerminkan hubungan hukum antara individu dan negara serta menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban sipil sebagai warga negara.
Permasalahan dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang dapat muncul karena perbedaan asas yang dianut oleh berbagai negara, seperti ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dan ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan).
Jenis-jenis Status Kewarganegaraan
Berikut jenis-jenis status kewarganegaraan beserta penjelasannya.
1. Apatride
Apartride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Secara hukum, mereka tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun, sehingga tidak mendapat perlindungan dari negara tersebut.
Hal ini bisa disebabkan oleh penganiayaan, buruknya hubungan diplomatis, atau diskriminasi berdasarkan etnis, ras, agama, atau gender.
Meskipun hukum internasional dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) mengecam status apatride, UNHCR mencatat lebih dari setengah juta orang di benua ini dan lebih dari 12 juta orang di seluruh dunia berstatus apatride.
2. Bipatride
Bipatride merupakan seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Meskipun kewarganegaraan ganda awalnya tidak dianggap masalah, kesepakatan internasional kemudian menghindari status ini karena dapat menjadi ancaman potensial, seperti pengkhianatan atau spionase.
Namun, beberapa negara, terutama di Eropa, kini mulai mentolerir kewarganegaraan ganda.
3. Multipatride
Selanjutnya ada jenis kewarganegaraan multipatride, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Kasus ini bisa terjadi jika seorang pria berkewarganegaraan A menikah dengan wanita berkewarganegaraan B, dan mereka melahirkan anak di negara C yang menganut asas ius soli, sementara negara A dan B menganut asas ius sanguinis.
Multipatride semakin diterima oleh negara demokratis karena alasan seperti imigrasi, pelarangan pajak ganda, hilangnya wajib militer, dan kesetaraan gender dalam menentukan kewarganegaraan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Sementara, Wajib Tahu Moms!
Demikian pengertian dan jenis asas kewarganegaraan serta status kewarganegaraan yang penting untuk diketahui.
Semoga informasi ini dapat memperkaya wawasan kita dalam bermasyrakat, ya!
- https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/asas-asas-kewarganegaraan-umum-f39f7b71/detail
- https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-kewarganegaraan-lt643e042404dfc/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.