Viral! Balita Diikat di NTT dan Disekap dalam Kamar!
Media sosial dihebohkan dengan kejadian balita diikat di NTT. Balita berinisial YN ini diduga mengalami penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Anak tersebut ditemukan dalam kondisi terikat dan dikurung di rumah mama besarnya atau kakak dari ibunya di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota SPKT Polsek Mollo Utara bersama Babinsa Koramil 1621 Mollo Utara pun mendatangi lokasi video tersebut yang viral di media sosial pada Senin, 30 Januari 2023.
Yuk, Moms simak selengkapnya di artikel ini!
Baca Juga: Kekerasan pada Anak: Tanda, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Balita Diikat di NTT
Ini dia Moms informasi balita diikat di NTT yang bisa diketahui.
1. Bukan Penculikan Anak
Sesaat video tersebut viral, beberapa netizen menyebut bahwa peristiwa tersebut adalah penculikan anak.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa kejadian itu bukan penculikan.
Melainkan, kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
2. Kronologi
Balita diikat di NTT tersebut diketahui ditinggal pergi oleh mama besarnya dengan kondisi tangan diikat dan dikunci sendirian dalam kamar.
Mulanya, seorang saksi bernama Yermi Nenometa dari Yayasan CIS Timor, melakukan sosialisasi anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa tersebut.
Yermi kemudian hendak mencari air minum di salah satu rumah warga. Ia mendengar tangisan balita yang cukup keras di dalam rumah perempuan berinisial OT.
Tangisan balita itu membuat Yerni curiga dan penasaran sehingga ia mengecek ke dalam rumah, tapi saat itu pintunya digembok.
Yermi kemudian melaporkan ke perangkat Desa Tunua untuk bersama-sama melihat kondisi balita yang menangis itu.
Baca Juga: Dukung Kegiatan Belajar, Ini Rekomendasi Laptop untuk Anak Sekolah
3. Dibawa ke Rumah Sekda
Saat berhasil masuk ke dalam rumah, balita tersebut sudah dalam kondisi tidur terlungkup dan kaki diikat ke belakang menggunakan tali sepatu berwarna putih.
Sedangkan tangannya diikat menggunakan tali rafia berwarna hijau.
Setelah ditemukan, balita tersebut langsung ditolong warga dan dibawa ke rumah salah satu warga untuk dilakukan perawatan sementara.
Pada Sabtu, 21 Januari 2023 pagi, korban dijemput oleh Joni Sabeno dan dibawa ke rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS, untuk mendapatkan perlindungan.
Saat itu, barang bukti berupa tali rafia berwarna hijau, tali sepatu berwarna putih, celana pendek warna hijau, dan jaket kuning disita untuk dijadikan barang bukti.
4. Ada Luka
Setelah bayi tersebut diselamatkan warga, terlihat ada luka di bagian kepala dan beberapa luka di bagian tubuhnya.
Hal ini diduga sebelum diikat dan disekap, bayi tersebut mendapat kekerasan.
Baca Juga: Viral Penculikan Anak di Bekasi Menggunakan Karung, Hoaks?
5. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Penetapan tersangka, OT, dilakukan setelah mengundang 4 warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai saksi.
Keempat orang tersebut adalah Yeremia Nenometa, Charles Tuanane, Erwin Leo, dan Nofriyanto Tfuakani.
Polisi tidak memanggil terduga tersangka, tapi langsung dibawa untuk penangkapan.
Tersangka terjerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 1.
Untuk ancaman hukumannya, yaitu 5 tahun penjara.
Itulah informasi seputar balita diikat di NTT. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, ya! Nah, bagaimana tanggapan Moms?
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.