Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Bisa Cetak Sendiri di Rumah!
Menghadapi inovasi baru yang dihadirkan Kemenag RI, yaitu kartu nikah digital, salah satu informasi yang penting untuk diketahui adalah cara cetak kartu nikah digital.
Berbeda dengan buku nikah fisik, kartu nikah digital hadir dalam format digital yang praktis, aman, dan mudah diakses.
Kini, proses mencetak kartu nikah digital jauh lebih mudah dan praktis.
Berbeda dengan buku nikah fisik yang membutuhkan proses manual di KUA, kartu nikah digital dapat diakses dan dicetak secara mandiri melalui aplikasi website Kementerian Agama.
Ingin tahu langkah-langkah cara cetak kartu nikah digital? Simak penjelasannya di bawah ini, ya Moms dan Dads!
Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, hingga Kantor Pos
Apa Itu Kartu Nikah?
Sesuai dengan namanya, kartu nikah merupakan sebuah kartu yang dikeluarkan Kementerian Agama RI sebagai bukti akan status pernikahan.
Kartu ini menampilkan foto kedua mempelai, nama suami dan istri, tanggal akad nikah, lokasi KUA, nomor akta, dan barcode (QR).
Sebagai bukti resmi pernikahan, kartu nikah digital dilengkapi dengan nomor akta pernikahan dan barcode (QR).
Barcode ini bukan sembarang kode, melainkan gerbang menuju data lengkap pasangan sah yang tersimpan di server Kementerian Agama.
Dengan terisi data pribadi dan pasangan secara lengkap yang disahkan Kementerian Agama, kartu ini menjadi bukti pernikahan yang sah dan mudah dibawa kemana saja.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Kini, cetak kartu nikah digital jauh lebih mudah dan praktis.
Moms tak perlu lagi mengantri lama di KUA atau repot mencari percetakan.
Cukup dengan beberapa langkah mudah, Moms dapat mencetak kartu nikah digital sendiri di rumah.
Berikut langkah-langkah cara cetak kartu nikah yang bisa Moms lakukan:
Isi Formulir Pendaftaran Nikah
- Kunjungi website Simkah Kementerian Agama di https://simkah4.kemenag.go.id/.
- Isi formulir pendaftaran nikah dengan lengkap dan akurat, termasuk data diri, tanggal pernikahan, dan informasi KUA.
- Pastikan nomor telepon dan alamat email yang Moms cantumkan aktif untuk menerima notifikasi dan tautan Kartu Nikah Digital.
Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
- Data pendaftaran nikah Moms akan diverifikasi dan disetujui oleh KUA terkait.
- Pastikan Moms selalu memantau email dan WhatsApp Moms untuk mengetahui status prosesnya.
Unduh dan Cetak Kartu Nikah Digital
- Setelah data pernikahan Moms disetujui, Moms akan menerima tautan melalui email dan WhatsApp.
- Klik tautan tersebut untuk mengunduh Kartu Nikah Digital dalam format digital.
- Mom sdapat mencetak Kartu Nikah Digital di kertas HVS A4 menggunakan printer berwarna.
Bagi pasangan yang telah menikah dan ingin mencetak kartu nikah digital, mereka dapat melakukan pendaftaran data pernikahan terlebih dahulu melalui website resmi Simkah Kementerian Agama (Kemenag), seperti:
- Isi data pernikahan pada laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Terima kartu nikah digital dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar.
- Unduh dan cetak kartu nikah digital mandiri.
Baca Juga: 6 Syarat Foto Buku Nikah dan Aturan Senyum, Pahami!
Manfaat Kartu Nikah
Kartu nikah digital bukan sekadar pengganti buku nikah fisik, tetapi juga hadir dengan berbagai manfaat yang tak terduga.
Berikut beberapa keunggulan yang bisa Anda rasakan:
- Kemudahan Akses Layanan KUA
Kartu nikah digital memfasilitasi akses layanan KUA di seluruh Indonesia dengan lebih mudah.
Dengan kartu ini, pasangan yang menikah di suatu daerah dapat dengan bebas mengakses layanan di daerah lain tanpa harus membawa buku nikah fisik.
- Dokumen Pendukung untuk Urusan Perbankan dan Lainnya
Kartu nikah digital juga berfungsi sebagai dokumen pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau administratif lainnya.
Dengan data yang tercatat di kartu ini dijamin keasliannya, pasangan dapat menggunakannya tanpa perlu melampirkan buku nikah fisik atau melakukan legalisasi tambahan.
- Pencegahan Pemalsuan Buku Nikah
Kartu nikah dilengkapi dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag).
Hal ini membantu meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami
Tips Menyimpan Kartu Nikah agar Tidak Hilang
Berbeda dengan buku nikah fisik yang tebal, kartu nikah digital memiliki bentuk yang kecil dan mudah hilang jika tidak disimpan dengan hati-hati.
Berikut beberapa tips ampuh untuk menjaga kartu nikah digital Moms agar tetap aman dan terawat:
- Simpan di Tempat yang Aman
Pilih tempat penyimpanan yang aman dan mudah diakses, seperti dompet khusus kartu atau kompartemen khusus di tas.
Hindari menyimpan kartu nikah digital di tempat yang lembab, panas, atau terkena sinar matahari langsung.
Jauhkan kartu nikah digital dari benda-benda yang dapat menggores atau merusaknya, seperti kunci atau koin.
- Gunakan Pelindung Tambahan
Gunakan pelindung kartu (card sleeve) untuk melindungi kartu nikah digital dari debu, goresan, dan air.
Moms juga dapat menggunakan gantungan kunci khusus kartu nikah digital agar mudah ditemukan dan dibawa kemana-mana.
- Buat Cadangan Digital
Lakukan screenshot atau scan kartu nikah digital Moms dan simpan file digitalnya di beberapa tempat aman, seperti cloud storage, email, atau hard drive eksternal.
Pastikan untuk menggunakan password yang kuat untuk melindungi file digital kartu nikah.
Baca Juga: Berapa Biaya Nikah di KUA? Simak Serba-serbinya di Sini!
Demikian itulah langkah-langkah cara cetak kartu nikah sendiri yang bisa Moms lakukan.
Semoga informasi seputar cetak kartu nikah di atas dapat membantu, ya Moms! Selamat mencoba!
- https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7405/cara-mencetak-kartu-nikah-digital?lang=1
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.