Ini Cara Mengajukan Gugatan Cerai secara Offline dan Online
Cara mengajukan gugatan cerai dapat dilakukan di mana saja, baik offline maupun online.
Hal ini mungkin belum banyak diketahui oleh Moms dan Dads.
Hal terpenting adalah pasangan harus menyiapkan syarat yang diperlukan untuk menggugat cerai.
Lantas, apa saja cara mengajukan gugatan cerai yang bisa diikuti?
Simak artikel cara mengajukan gugatan cerai offline maupun online berikut ini dan ketahui langkah-lagkah yang harus dilakukan.
Baca Juga: Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya
Alasan Mengajukan Gugatan Cerai
Gugatan cerai dapat dilakukan oleh istri atau suami, baik secara online atau offline.
Namun, saat mengajukan gugatan cerai, pastikan harus memiliki alasan yang jelas sesuai dengan UU Pernikahan di Indonesia, seperti:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang susah disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Salah satu pihak, suami atau istri beralih keyakinan atau pindah agama.
- Pihak suami melakukan pelanggaran Taklik Talak yang diucapkannya sesaat setelah ijab kabul.
Jika salah satu dari alasan di atas memang dialami oleh Moms, gugatan perceraian dapat langsung diajukan ke pihak pengadilan.
Pastikan semua alasan tersebut memiliki bukti yang kuat, sehingga tidak sulit dalam mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga: Sering Tidak Disadari, Inilah 4 Dampak Perceraian Pada Pendidikan Anak
Cara Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan 'mahligai' pernikahan mereka.
Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi.
Jika itu sudah keputusan bersama, adapun cara mengajukan gugatan cerai yang bisa diperhatikan.
Berikut beberapa cara mengajukan gugatan cerai yang bisa diikuti:
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara mengajukan gugatan cerai yang pertama adalah menyiapkan semua dokumen.
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai
Nah, jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas lainnya.
Ini seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, cara mengajukan gugatan cerai selanjutnya adalah Moms mendaftarkan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Menurut PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk pemeluk agama Islam.
Sementara itu, untuk pasangan non-muslim maka gugatan cerai dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.
Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Moms bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.
Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.
Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
Baca Juga: Ketahui Cara Membuat Surat Gugatan Cerai dan Contohnya
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Cara mengajukan gugatan cerai selanjutnya adalah menyiapkan biaya.
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.
Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar.
Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi.
Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.
Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir.
Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Cara mengajukan gugatan cerai dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai.
Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.
Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.
Jika masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Moms bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian.
Dengan adanya pengacara, Moms setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.
Mengenal Aplikasi e-Court
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-court.
Hadirnya aplikasi ini, disebut mempermudah Moms saat ingin mengajukan berkas-berkas perceraian secara online.
Selain itu, lewat aplikasi ini, Moms akan menghemat waktu dan estimasi biaya yang lebih transparan, tanpa bantuan pengacara atau kuasa hukum.
Dasar hukum pelaksanaan e-Court juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.
Beberapa fitur yang ada di dalam aplikasi ini, antara lain:
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan Online)
Meski terlihat praktis, pendaftaran perkara melalui e-Court tetap memerlukan kunjungan awal ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mendaftarkan diri.
Selanjutnya, petugas pengadilan akan mencatat data-data dan memverifikasinya sebelum akhirnya memiliki akses masuk (login) akun e-Court.
Baca Juga: Rincian Biaya Gugat Cerai dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Berikut ini langkah-langkah cara mengajukan gugatan cerai online yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Daftar di Situs e-Court
Saat akan mengajukan gugatan cerai online, hal pertama yang dilakukan adalah mengakses situs e-Court.
Setelahnya, Moms mengisi username dan password sesuai dengan keinginan.
Pastikan username dan password yang dibuat mudah diingat, ya.
Cara mengajukan gugatan cerai ini terbilang praktis untuk dilakukan.
2. Pilih Pendaftaran Perkara
Cara mengajukan gugatan cerai online, berikutnya adalah memilih menu "Pendaftaran Perkara" di kolom sebelah kiri.
Pilih opsi "Gugatan Online", kemudian, pilih "Tambah Gugatan" yang berada di bagian atas.
Cara mengajukan gugatan cerai ini agar Moms terdaftar di pengadilan agama atau negeri.
3. Pilih Pengadilan
Cara mengajukan gugatan cerai, pilih "Pengadilan Agama" atau "Pengadilan Negeri" yang dituju, lalu ketuk "Lanjutkan."
Perlu diketahui, untuk proses perceraian yang beragama Islam akan dilakukan di Pengadilan Agama.
Sementara, Moms yang beragama non-islam dapat mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, ketuk "Lanjutkan" sebagai cara mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!
4. Isi Data
Setelah memiliki pengadilan, pilih opsi "Tambah Pihak" dan isi data pada kolom yang tersedia dan simpan data.
Kemudian, klik "Lanjut Upload Berkas" di bagian bawah website.
Moms nantinya akan masuk ke dalam "Berkas Perkara Gugatan", masukkan data dari berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.
5. Perhitungan SKUM
Jika sudah selesai mengisi data, kemudian ketuk "Lanjut Perhitungan SKUM" dan beri tanda centang pada kotak lalu ketuk "Lanjut."
Nantinya, akan muncul harga pembayaran panjar dan ketuk "Lanjut Pembayaran."
Besar nilai panjar, akan dihitung sesuai dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan.
6. Pembayaran
Cara mengajukan gugatan cerai online yang lainnya adalah melakukan pembayaran di bank milik pemerintah.
Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.
Pembayaran ini, dapat dilakukan melalui berbagai channel termasuk mobile banking, internet banking, atau via mesin ATM.
Jika tahapan ini sudah dilakukan, pendaftaran dinyatakan selesai dan menunggu verifikasi dari pihak pengadilan.
7. Verifikasi
Perkara yang sudah diajukan melalui online, nantinya akan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
Jika semuanya sudah dianggap sesuai, selanjutnya akan dikirimkan laporan verifikasi melalui email.
Baca Juga: Cerai saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
8. Pembayaran Tambahan
Dalam proses gugatan, Moms mungkin terdapat biaya tambahan, e-Court akan menginformasikan besaran nominal Tambah Biaya Panjar.
Namun, jika pembayaran lebih makan akan dikembalikan kepada pihak pendaftar perkara.
9. Pantau Jadwal Sidang
Moms yang sudah mengajukan gugatan secara online, juga bisa memantau jadwal sidang melalui situs e-Court.
Untuk melihatnya, Moms hanya perlu memantau kolom Detail Verifikasi di e-Court.
Baca Juga: 5 Penyebab Perceraian Utama Menurut Penelitian, Simak di Sini!
Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan?
Proses perceraian di pengadilan dapat memakan waktu berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus dan kesiapan dokumen.
Secara umum, proses perceraian offline di pengadilan dapat memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan, termasuk tahap mediasi, sidang, dan putusan.
Sedangkan, proses perceraian online yang melibatkan e-court dapat lebih cepat jika semua persyaratan lengkap dan tidak ada keberatan dari pihak tergugat.
Namun, durasi pastinya sangat bergantung pada situasi spesifik setiap kasus.
Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami.
Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah:
1. Hak Asuh Anak
Ketika terjadi perceraian, Moms bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai.
Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak.
Jika kedua belah pihak tidak berselisih atas hak asuh anak, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan.
Ini nantinya akan ditegaskan dalam putusan perceraian.
Apabila terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak.
Untuk anak yang masih berusia dibawah 5 tahun, masih termasuk golongan anak dibawah umur.
Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu.
Ini tidak berlaku kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan sebaliknya.
2. Nafkah Anak
Hak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak.
Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
Biasanya besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian.
Namun, besaran tersebut juga bisa berubah bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh istri.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah, Catat!
3. Nafkah Istri
Ketika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah.
Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah.
Apabila istri beragama islam dan suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, Moms dapat menuntutnya.
Moms dapat menuntut nafkah madliyah, ini karena kewajiban suami menafkahi istrinya,
4. Harta Gono Gini
Hak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini.
Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan.
Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama pernikahan.
Ketika terjadi gugatan cerai oleh istri, Moms berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini.
Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan jelas.
Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing.
Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 5 Cara Mempertahankan Pernikahan di Ambang Perceraian
Tahapan Cerai Setelah Pengajuan Gugatan Cerai
Setelah mengetahui cara mengajukan gugatan cerai, terdapat tahapan cerai lainnya sebelum disahkannya akta cerai.
Mengutip dari Hukum Online, berikut ini tahapan cerai setelah pemohon mengajukan permohonan cerai, seperti:
- Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
- Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
- Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
- Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.
- Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
- Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
- Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.
Baca Juga: 30 Kata Mutiara Perpisahan Cerai, Sedih dan Menusuk Hati
Itu dia Moms penjelasan cara mengajukan gugatan cerai. Semoga dapat menjadi titik terang Moms, ya!
- https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- https://www.pa-jakartaselatan.go.id/gugatan_mandiri/
- https://pa-depok.go.id/cara-mengajukan-gugatan-cerai-isteri-kepada-suami-di-pengadilan-agama/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-mengurus-surat-cerai-lt61e1856c8218e/?page=all
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/berapa-lamakah-proses-perceraian-di-pengadilan-lt51da1b551ef33/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.