Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?
Belakangan ini banyak masyarakat yang mulai bertanya, apakah childfree dalam Islam dilarang?
Sebab di luar konteks Islam pun, konsep tersebut masih mendapatkan pro dan kontra.
Childfree adalah keputusan bersama dari suami istri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, dengan berbagai alasan.
Childfree juga sempat menjadi trending topic di berbagai media sosial.
Lalu, penelitian yang diterbitkan di jurnal Universitas Islam Indonesia berdasarkan jenis sentimen, lebih banyak orang yang menyebutkan sentimen positif dibandingkan dengan sentimen negatif.
Sentimen positif berarti orang-orang yang pronatalis dan tidak setuju dengan keputusan childfree tersebut.
Emosi tentang topik childfree adalah kegembiraan, kepercayaan, ketakutan, kejutan, kesedihan, jijik, kemarahan, dan antisipasi. Berdasarkan analisis emosi, ketakutan menjadi emosi utama.
Ada juga pergeseran dari rasa takut menjadi percaya karena pemberitaan dan opini dari influencer, yang mengubah cara pandang netizen.
Baca Juga: 4 Selebriti Ini Memiliki Anak dengan Autisme
Childfree dalam Islam
Indonesia termasuk dalam negara pronatalis, yakni sangat percaya bahwa kehadiran anak adalah sebuah keharusan dalam pernikahan sebagai hadiah, ahli waris, dan penerus keturunan.
Anak juga diyakini sebagai ikatan antara istri dan suami yang memungkinkan untuk meningkatkan kepuasan dan komitmen perkawinan.
Terkait childfree di Indonesia, tentunya membutuhkan pandangan dari Islam sebagai agama yang memiliki pemeluk tersebesar di Indonesia.
Hasil penelitian Journal Eduvest menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, pasangan suami istri yang memilih childfree termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kodrat.
Ini karena memiliki anak merupakan anugerah dan sebagai fitrah manusia. Islam juga menanggapi childfree dengan beberapa argumentasi tentang keutamaan anak dalam keluarga.
Selain itu, Proceedings of the International Conference on Social and Islamic Studies 2021 menunjukkan bahwa fenomena childfree dalam Islam bertentangan dengan hadis memperbanyak keturunan.
Sebab, childfree berisi ajakan untuk tidak memiliki anak, sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menikahi perempuan subur agar memiliki anak.
Dari berbagai penelitian tersebut, ada hal yang mesti ditekankan. Yakni, Allah SWT lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu.
Allah SWT yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta, sehingga Dia yang paling tahu konsep dan cara untuk berbahagia. Allah SWT berfirman:
قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
(Qul a antum a'lamu amillāh, wa man aẓlamu mim mang katama syahādatan 'indahụ minallāh, wa mallāhu bigāfilin 'ammā ta'malụn)
Artinya: “Katakanlah, ‘Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS Al-Baqarah: 140)
Melihat hal tersebut, konsep childfree dalam Islam ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa poin yang menjadi alasannya di antaranya:
1. Memiliki Anak adalah Fitrah Manusia
Fitrah memberi kebahagiaan pada orang tua saat memiliki anak.
Banyak pasangan mandul yang berusaha memiliki anak hinga rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar memiliki anak.
Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah. Allah SWT berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ
(Zuyyina lin-nāsi ḥubbusy-syahawāti minan-nisā`i wal-banīna wal-qanaṭīril-muqanṭarati minaż-żahabi wal-fiḍḍati wal-khailil-musawwamati wal-an'āmi wal-ḥarṡ, żālika matā'ul-ḥayātid-dun-yā, wallāhu 'indahụ ḥusnul-ma`āb)
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali ‘Imran: 14)
Bahkan, kesedihan belum memiliki keturunan juga dirasakan oleh para nabi yang merupakan orang-orang pilihan Allah SWT.
Mereka pun berdoa kepada Allah SWT agar dikaruniai anak. Misalnya saat Nabi Zakaria berdoa:
وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْ
فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ
(Wa zakariyyā iż nādā rabbahụ rabbi lā tażarnī fardaw wa anta hairul-wāriṡīn
fastajabnā lahụ wa wahabnā lahụ yaḥyā wa aṣlaḥnā lahụ zaujah)
Artinya: “Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, ‘Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik.
Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)
Baca Juga: Tetap Berkarir Walau Sudah Memiliki Anak
2. Memiliki dan Mendidik Anak Termasuk Sunah
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata:
‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban)
3. Banyak Perintah untuk Memiliki dan Memperbanyak Keturunan
Salah satunya bahwa keturunan yang banyak adalah karunia.
Sehingga kaum Nabi Syu’aib diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit.
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
(Ważkurū iż kuntum qalīlan fa kaṡṡarakum)
Artinya: “Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS Al-A’raf: 86)
Baca Juga: Perjuangan 3 Pasangan Selebriti yang Memiliki Anak Prematur
4. Anak Mendatangkan Rezeki
Dengan izin Allah SWT, anak memiliki rezeki yang disebutkan oleh Allah SWT bahwa anak terlebih dahulu diberi rezeki baru orang tuanya dan tentunya dengan berikhtiar sebelumnya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
(Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum)
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra’: 31)
5. Anak adalah Amal Jariyyah
Memiliki anak yang saleh dan salihah akan menjadi amal jariyah yang paling berharga, karena anak akan mendoakan ketika orang tuanya sudah meninggal kelak. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ
Artinya: “Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.
Maka ia pun bertanya: ‘Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?’ Allah menjawab: ‘Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR Ahmad)
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Anak Semata Wayang
Hukum Childfree dalam Islam
Melihat beberapa poin di atas, menunjukkan bahwa praktik tersebut sebelumnya belum pernah ada dalam Islam.
Meski begitu, Islam memiliki pandangan tentang hal tersebut dari beberapa persepsi.
Dilansir NU Online, Islam melihat motif dan cara saat memutuskan untuk childfree yang dilarang dan ada yang tidak.
Misalnya saat pasangan berusaha untuk menghindari memiliki anak dari pernikahannya.
Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.
Meski sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi, tapi ini jelas melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi dapat juga menjadi alasan hukum childfree dalam Islam.
Baca Juga: 6 Tantangan Menarik Saat Memiliki Anak dengan Jarak Usia Dekat
Yaitu bila childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan.
Bila childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu masuk dalam kategori makruh.
Dalam hal ini, forum muktamar mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي
Artinya: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total;
hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree, terdapat dua hukum.
Yakni makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.
Inilah penjelasan mengenai childfree dalam Islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan akan melakukan hal tersebut atau tidak.
- https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/study-of-childfree-in-islamic-perspective-using-big-data-analytics-from-social-media-and-online-plat
- https://eduvest.greenvest.co.id/index.php/edv/article/view/309
- https://proceedings.uin-alauddin.ac.id/index.php/sis/SIS2021/paper/viewFile/52/119
- https://muslim.or.id/68365-childfree-dalam-padangan-islam.html
- https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hukum-memutus-fungsi-reproduksi-melalui-childfree-KWsY3
- https://worldquran.com/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.