Menekan Penyebaran COVID-19, India dan Inggris Lockdown
Dalam rangka menekan perluasan penyebaran virus corona (COVID-19), upaya lockdown masih dianggap menjadi salah satu cara yang paling efektif.
Di saat China berencana membuka lockdown alias karantina wilayah kota Wuhan pada 8 April mendatang, tidak dengan India dan Inggris. Kedua negara ini mengambil langkah lockdown karena jumlah kasus virus COVID-19 di masing-masing negara mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Kontroversi Herd Immunity, Keadaan yang Konon Bisa Memperlambat Penyebaran Virus COVID-19
India Lockdown selama 21 Hari
Foto: livemint.com
Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengumumkan bahwa lockdown negara ini mulai berlaku sejak Selasa (24/3) tengah malam. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 21 hari untuk menekan penyebaran virus corona.
Semua bisnis akan ditutup kecuali rumah sakit dan fasilitas medis lain yang akan tetap berfungsi normal. Orang-orang pun tidak boleh keluar dan harus berdiam di rumah.
Bahkan sebelumnya, Narendra juga sudah menghentikan semua penerbangan baik internasional maupun domestik demi mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Tidak tanggung-tanggung, Narendra juga menyebutkan jika akan menggelontorkan dana sebesar USD 2 miliar untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Test Kit COVID-19 Dijual Bebas? Pembeli dan Penjual Bisa Kena Sanksi!
Melansir AFP, angka kasus COVID-19 di India sebenarnya terbilang cukup rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Namun, adanya peningkatan kasus beberapa hari belakangan hingga mencapai 519 kasus, 10 di antaranya meninggal dunia, membuat India mengambil keputusan ini.
Inggris Menetapkan Sanksi jika Lockdown Tidak Dipatuhi
Foto: dailytimes.com.pk
Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, telah mengumumkan lockdown selama tiga minggu untuk mencegah penyebaran virus corona yang dimulai pada 23 Maret 2020.
Semua warga Inggris hanya diperbolehkan keluar untuk melakukan pekerjaan penting, olah raga sekali dalam sehari atau membeli obat dan makanan.
Gedung-gedung perkantoran, hiburan, fasilitas umum seperti perpustakaan maupun tempat-tempat lain yang dianggap tidak penting pun ditutup. Bahkan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang, termasuk acara pernikahan dan juga pembaptisan dilarang.
Baca Juga: Anti Panik, Ini Cara Melindungi Keluarga dari Virus Corona Novel Menurut Pakar
Jika warga tidak mematuhi aturan ini, pihak berwajib Inggris berhak untuk menindak tegas warga, termasuk menarik denda. Besaran denda yang dijatuhkan bagi pelanggar berkisar antara £ 30 hingga £ 1000 atau sekitar Rp558 ribu hingga Rp18 juta.
Sebelumnya beberapa negara seperti Italia, Prancis, Filipina, Denmark, dan Malaysia telah menerapkan prosedur lockdown terlebih dahulu, untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.