10 Fakta Kasus PS Glow dan MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima dan Akan Ajukan Kasasi
Sengketa produk kecantikan ternama di Indonesia antara PS Glow dan MS Glow akhirnya telah diputuskan oleh pengadilan.
PS Glow milik Putra Siregar memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya terkait merk dagang tersebut.
Putusan menyatakan bahwa PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'PStore Glow' yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Meskipun keputusan sudah keluar, perseteruan antara PS Glow dan MS Glow justru kian memanas.
Yuk, Moms simak fakta kasus PS Glow dan MS Glow di bawah ini!
Baca Juga: Biodata Adipati Dolken dan Sederet Film Menarik yang Telah Dibintanginya
Fakta Kasus PS Glow dan MS Glow
MS Glow diketahui dimiliki pasangan crazy rich Malang, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan99. Serta pasangan crazy rich Bali, Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra.
Sedangkan PS Glow dimiliki Putra Siregar, crazy rich Condet.
Berikut fakta kasus PS Glow dan MS Glow:
1. Shandy Purnamasari Sempat DM Septia Siregar untuk Mengajak Kerjasama
Foto MS Glow Mengajak Kerjasama Septia Siregar (Sumber: instagram.com/septiasiregar17)
Sama-sama sebagai pengusaha hits di Indonesia, Shandy Purnamasari pernah mengirimkan pesan pribadi lewat DM Instagram ke Septia Siregar pada 22 September 2019 lalu.
Hal ini diungkap langsung oleh istri dari Putra Siregar lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @septiasiregar17.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septi, Shandy mengajaknya berkenalan dan menawarkan kerja sama di bidang kecantikan.
Bahkan, Shandy juga langsung menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya.
Masih di tanggal yang sama, Septia membalas DM tersebut.
Istri Putra Siregar tersebut tak langsung mengiyakan tawaran Shandy.
Ia justru menayakan apakah produknya kelak akan langsung didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.
Namun, Shandy tak tampak memberikan balasannya.
2. PStore Merilis Produk PS Glow pada Agustus 2021
Foto PS Glow Launching (Sumber: instagram.com/psglow)
Putra Siregar selama ini dikenal sebagai juragan ponsel sekaligus pemilik PStore.
Meski bisnisnya di dunia ponsel sudah merajai, lelaki kelahiran Siantar ini rupanya belum puas dan kembali mengepakkan sayapnya di bisnis yang lain.
Uniknya, Putra Siregar yang juga dikenal sebagai YouTuber memilih bisnis kecantikan dan kesehatan.
Bisnis kecantikan tentu saja sangat berbeda dengan ponsel yang sudah lama ia geluti.
Namun Putra bukan tanpa sebab memilih bisnis yang tengah digandrungi di kalangan selebriti ini.
Putra Siegar mantap menjalani bisnis dengan nama PS Glow ini karena sang istri, Septia Yetri.
Selain kagum dengan tampilan make up sang istri, Putra juga menilai Septia cukup tahu soal seluk beluk kosmetik.
Hal ini pun langsung menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, karena nama produk kecantikan Putra Siregar dianggap mirip dengan produk kecantikan Shandy dan Maharani Kemala.
Baca Juga: 7+ Potret Rumah Kartika Putri di Puncak Bogor, Mewah Bagai Istana, Moms!
3. Shandy Purnamasari Ungkap Kekecewaan Melalui Akun Instagram Pribadinya
Foto MS Glow (Sumber: instagram.com/msglowbeauty)
Munculnya, produk kecantikan milik Putra Siregar, PS Glow ini pun mendapatkan respon dari Shandy Purnamasari.
Menurut Shandy, kehadiran kompetitor sangat baik.
Tapi jangan sampai menjiplak dengan produk yang ada.
Meskipun demikian, Shandy Purnamasari tidak menyebut kritiknya itu kepada PS Glow yang baru dirilis Putra Siregar.
"Logo mirip, kemasan mirip, warna mirip, nama toko mirip, design mirip, berusaha mirip dimiripin banget. Mungkin kalo gak mirip takut gak laku karena gak passioned td jd gak kreatif," tulis Shandy di Instagramnya.
Dalam instagramnya, Shandy Purnamasari juga menyinggung mengenai bisnis.
Menurut dia, bisnis bukan hanya sekedar mencari uang tapi juga harus punya passion tersendiri.
"Bisnislah dengan passion bukan semata cari cuan untuk bisa kaya! (kaya itu bonus) karna bisnis harusnya ibadah," katanya.
Shandy Purnamasari juga mengatakan bisnis yang sekedar mencari uang nantinya akan terlihat.
Di mana bisnis tersebut hanya sekedar meniru lalu dibuat produk serupa dengan harga lebih murah.
4. MS Glow Menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan
Foto Pemilik MS Glow (Sumber: instagram.com/shandypurnamasari)
Menindaklanjuti permasalahan ini, Shandy Purnamasari menggugat PS Glow terkait sengketa merek dagang pada 15 Maret 2022 lalu ke Pengadilan Niaga Medan.
Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Dilansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.
Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".
Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.
Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.126.000.
Baca Juga: 16 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Bagus untuk Mata dan Kulit Wajah!
5. PS Glow Menggugat Balik ke Pengadilan Niaga Surabaya
Foto Pemilik PS Glow (Sumber: instagram.com/putrasiregarr17)
Setelah mendapatkan surat somasi dan bertemu dua kali untuk mediasi, Septia mengaku pihaknya diberikan permintaan 'uang damai' atau ganti rugi sebanyak Rp60 miliar kepada MS Glow.
Di sisi lain, Septia juga mengaku pihaknya sudah menarik dan menghentikan produksi PS Glow.
Merasa disudutkan, PStore pun balas mengguggat MS Glow atas sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 April 2022 ini.
Putra Siregar menggugat Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, Sheila Marthalia, PT Kosmetika Global Indonesia, dan PT Kosmetika Cantik Indonesia.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
6. PS Glow Menang di Pengadilan Niaga Surabaya
Foto Pemilik PS Glow (Sumber: instagram.com/septiasiregar17)
Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.
Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow".
Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp37,9 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.
Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Baca Juga: 6 Potret Hari Pertama Anak Artis Masuk Sekolah, Gemes Banget!
7. Shandy Purnamasari Kecewa dan Mengajukan Kasasi
Foto MS Glow Mengajukan Kasasi (Sumber: instagram.com/shandypurnamasari)
Pemilik MS Glow melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata dia, dalam keterangan resmi pada Rabu, 13 Juli 2022 dilansir Kompas.com.
Menurutnya, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" pungkas Arman.
8. Septia Siregar Unggah Klarifikasinya
Foto Septi Siregar (Sumber: instagram.com/septiasiregar17)
Permasalahannya kian memanas, Septia Siregar pun akhirnya mengunggah klarifikasinya di Instagram.
Dalam video tersebut, istri dari Putra Siregar ini menceritakan kronologi lengkap dari sudut pandang pihaknya.
Di sisi lain, Septia juga menyoroti keanehan dalam merek MS Glow yang terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan produk minuman serbuk.
Pihaknya juga menemukan jika MS Glow yang memproduksi kosmetik terdaftar dengan nama merek MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE.
Selanjutnya, Septia juga menunjukkan bahwa pengajuan merek MS Glow pada tahun 2017 tersebut ditolak.
Padahal, merek MS Glow ini yang digunakan untuk beroperasi dan mendaftar BPOM.
9. Shandy Balas Mengunggah Klarifikasinya Terkait Nama Merek yang Terdaftar di HAKI
Foto Pembelaan Shandy Purnamasari (Sumber: instagram.com/shandypurnamasari)
Nama merek MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE menjadi permasalahan dan alasan pihaknya kalah, Shandy Purnamasari langsung angkat bicara.
Dalam unggahannya tersebut, Shandy menekankan jika mereknya terdaftar sebagai MS Glow di kelas 3 dan memiliki produk kosmetika.
Postingan tersebut sempat diunggah di feeds Instagram pribadinya.
Namun, Shandy akhirnya memutuskan untuk menghapus klarifikasinya tersebut dan hanya diposting di story saja.
10. Shandy Purnamasari Dituding Blokir Instagram Septia Siregar
Foto Direct Message Instagram Shandy dengan Septia (Sumber: instagram.com/septiasiregar17)
Setelah keduanya saling sindir di Instagram masing-masing, Septia pun dituding memblokir akun Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Menanggapi permasalahan yang ada, Septia langsung mengunggah bukti jika dirinya yang malah diblokir oleh pihak lawan.
Baca Juga: Ketahui Arti Mimpi Ayah Meninggal, Tak Selalu Pertanda Buruk!
Perselisihan antara pihak PS Glow dan MS Glow sampai saat ini masih memanas.
Hal ini membuat warganet pun ramai membela kedua belah pihak. Tak sampai di situ, artis juga ramai menyemangati pihak PS Glow dan MS Glow.
Itu dia Moms fakta perselisihan PS Glow dengan MS Glow, semoga segera menemukan titik terang dan damai, ya!
- http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara
- https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara
- https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/17311161/menang-di-pengadilan-medan-pemilik-ms-glow-lakukan-kasasi-untuk-hasil?_ga=2.12456444.97937058.1658128422-1954738942.1647327026
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.