Apakah Golput Haram? Berikut Fatwa MUI dan Penjelasannya!
Moms, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi mereka yang golput, lho. Jadi, golput haram, ya Moms.
Untuk itu, MUI meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024 dan jangan golput.
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, hal ini merujuk pada fatwa yang dikeluarkan MUI.
Yuk, Moms simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Cara Cek TPS untuk Tahu Lokasi Pencoblosan saat Pemilu
Golput Haram
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan:
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Masyarakat yang tidak menggunakan hal pilihnya adalah masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, sebaiknya Moms dan Dads memilih salah satu dari 3 pasangan calon presiden di 2024 nanti, ya Moms.
Baca Juga: Cara Instal Sirekap Pemilu 2024, Ada Pengertian dan Fungsi
Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu
Berikut isi fatwa tentang pengharaman golput saat pemilu, Moms!
1. Dasar Hukum
Fatwa merujuk pada ayat Al-Qur'an, Hadis, dan prinsip-prinsip fiqih yang mendukung pandangan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab.
Tanggung jawab itu tentunya untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sebagai bagian dari kewajiban mereka untuk memilih pemimpin yang adil dan kompeten.
2. Pentingnya Memilih Pemimpin
Golput haram hukumnya karena fatwa menjelaskan tentang pentingnya memilih pemimpin.
Apalagi pemimpin yang bisa membawa kemaslahatan bagi umat dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam Islam.
3. Konsekuensi Golput
Konsekuensi dari sikap golput, termasuk potensi hilangnya kesempatan untuk memengaruhi arah kebijakan publik.
Baca Juga: KPPS Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, hingga Tanggung Jawab
4. Penekanan pada Tanggung Jawab
Fatwa tersebut akan menekankan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab sosial dan politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Tujuannya sebagai bentuk amar ma'ruf nahi munkar (memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar).
5. Kondisi yang Membuat Golput Diperbolehkan
Fatwa menjelaskan kondisi atau situasi tertentu di mana golput bisa dianggap dibenarkan.
Misalnya jika tidak ada calon yang dianggap memenuhi kriteria keislaman dan keadilan.
Fatwa semacam ini biasanya dikeluarkan setelah pertimbangan mendalam dan diskusi di antara para ulama dan ahli fiqih dalam MUI.
Tujuannya untuk memberikan panduan kepada umat Islam di Indonesia tentang cara bertindak sesuai dengan ajaran Islam dalam konteks pemilihan umum.
Baca Juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Moms!
Itulah informasi seputar golput haram, Moms! Semoga membantu.
- https://mui.or.id/
- https://nu.or.id/warta/fatwa-golput-tidak-miliki-hak-paksa-Ks4Ou
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.