Ini Harga Swab PCR dan Antigen Menurut Aturan Pemerintah, Catat!
Harga swab menjadi pertimbangan tersendiri bagi orang-orang yang masih aktif bekerja di kantor atau mereka yang mobilitasnya masih tinggi di masa pandemi.
Ketika ada pekerjaan kantor yang mendesak di luar kota dan memerlukan kita untuk pergi, mengetahui harga swab adalah sesuatu yang wajib.
Namun sebelumnya, apa sih swab itu? Tes swab yang ada saat ini adalah swab PCR atau Real-time Reverse Transcription Polymerase Chain (RT-PCR) adalah sebuah tes yang mampu mendeteksi virus corona yang ada di dalam tubuh kita.
Tes swab yang lain adalah antigen. Swab antigen adalah jenis tes antigen yang dirancang untuk mendeteksi protein tertentu dari virus yang memunculkan respons kekebalan tubuh.
Lalu berapa sih harga swab tersebut? Dan kenapa pemerintah turut andil dalam menentukan harga swab tertinggi.
Baca Juga: 43 Lokasi Swab Antigen dan PCR Drive Thru di Jabodetabek dan Biayanya, Catat!
Harga Swab
Foto: Orami Photo Stock
Memiliki fungsi yang berbeda walau tujuannya sama yakni mendeteksi virus corona dalam tubuh, ternyata ada perbedaan yang signifikan pada harga swab PCR dan juga antigen. Ini dia harga swab sesuai aturan pemerintah!
1. Harga Swab PCR
Foto: Orami Photo Stock
Penetapan batas tertinggi harga swab dan pemeriksaan RT-PCR adalah jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan masyarakat. Penenuan batasan tarif ini pun mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
Mengutip website Kementerian Kesehatan, Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS mengatakan bahwa persoalannya adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada.
"Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri," jelasnya.
Penetapan harga swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp900.000.
Baca Juga: 55+ Lokasi Vaksin COVID untuk 18+ di Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya, Catat!
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.
“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,” tambah Prof Kadir.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Tidak sampai sana, Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,“ terang Prof Kadir.
Baca Juga: 18 Lokasi Vaksin COVID-19 untuk 18+ di Yogyakarta, Gratis!
2. Harga Swab Rapid Antigen
Foto: Orami Photo Stock
Rapid Test Antigen-Swab adalah salah satu cara untuk bisa mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2 di dalam tubuh seseorang. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Demi menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat sudah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Dikutip dari website Kementerian Kesehatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa penetapan batasan harga swab antigen ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: 41 Lokasi Vaksin COVID-19 di Wilayah Tangerang, Catat dan Segera Daftar!
Mengenai penetapan harga swab antigen atau rapid test melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab” tegas Azhar
Sementara itu, Deputi Pengawas Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas harga swab antigen sendiri telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.
Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur seperti SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagent, coverall, dan biaya administrasi.
Mempertimbangkan hal tersebut, Faisal meyakini, angka atau harga swab antigen telah ditetapkan oleh pemerintah sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
Baca Juga: Perbedaan Rapid Test dan Swab Test, Wajib Tahu!
“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab,” terang Faisal.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab rapid antigen atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagent/APD/BHP dari pemerintah.
Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan swab rapid antigen melalui surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan.
“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” tutur Azhar.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR
Yang Perlu Diperhatikan tentang Swab
Foto: Orami Photo Stock
Dilansir dari U.S Food & Drug Administrastion (FDA) ada 2 hal yang wajib dilakukan ketika Moms atau keluarga di rumah sudah melakukan swab.
Hal yang pertama adalah isolasi diri hingga mendapatkan hasil swab dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Lalu, kapan sih waktu yang tepat untuk swab? Ini dia!
- Ketika memiliki gejala Covid-19 bahkan setelah vaksin
- Jika melakukan kontak fisik dengan orang yang terkena Covid-19, bahkan setelah vaksin
- Ketika Moms berpartisipasi dalam aktivitas yang berisiko tinggi terpapar virus Covid-19
- Jika diminta oleh dokter atau tenaga kerja
Nah itu dia Moms pembahasan mengenai harga swab PCR atau antigen yang perlu Moms ketahui. Meski dikeluarkan pada akhir tahun 2020, namun ketetapan Kementerian Kesehatan masih berlaku hingga sekarang dan belum dilakukan adanya perubahan apapun.
Usai mengetahui harga swab, yuk kembali perketat pelaksanaan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, Moms!
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20201002/0535213/pemerintah-tetapkan-batas-tertinggi-biaya-pemeriksaan-swab-mandiri-rp-900-000/
- https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20201218/4635995/pemerintah-tetapkan-batasan-tarif-pemeriksaan-rapid-test-antigen-swab/
- https://www.fda.gov/consumers/consumer-updates/coronavirus-disease-2019-testing-basics
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.