01 Juli 2024

Syarat Pengajuan Isbat Nikah dan Prosedurnya, Catat Ya!

Penting dilakukan untuk memastikan pernikahan sah di mata hukum Indonesia
Syarat Pengajuan Isbat Nikah dan Prosedurnya, Catat Ya!

Foto: Orami Photo Stock

Isbat nikah merupakan proses hukum yang penting dalam memastikan keabsahan sebuah pernikahan menurut hukum Islam di Indonesia.

Proses ini sering kali diperlukan ketika sebuah pernikahan dilaksanakan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga status hukumnya menjadi tidak jelas.

Isbat nikah tidak hanya memvalidasi pernikahan di mata hukum, tetapi juga mengamankan hak-hak legal pasangan dan keturunan mereka, seperti hak warisan, hak asuh anak, dan kewajiban-kewajiban lain yang diakui oleh negara.

Mari simak lebih lanjut tentang isbat nikah. Mulai dari persyaratan, proses pengajuan, hingga pelaksanaan sidangnya.

Baca Juga: 15 Tujuan Nikah, untuk Memperoleh Bahagia hingga Ibadah

Apa Itu Isbat Nikah?

Apa Itu Isbat Nikah
Foto: Apa Itu Isbat Nikah (News.sky.com)

Isbat nikah adalah proses hukum yang bertujuan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam.

Namun, belum dicatat secara resmi oleh pejabat yang berwenang, seperti Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses ini penting karena menurut hukum di Indonesia, setiap pernikahan harus dicatat untuk memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Dalam proses isbat nikah, pengadilan akan menilai bukti dan saksi yang mendukung telah terjadinya pernikahan sesuai dengan syariat Islam.

Jika pengadilan mengesahkan bahwa pernikahan memang telah dilangsungkan secara sah menurut agama namun tidak tercatat, maka akan dikeluarkan putusan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum.

Setelah itu, pernikahan bisa dicatatkan secara resmi, dan pasangan tersebut akan mendapatkan akta nikah resmi dari KUA, yang mengakui dan melindungi hak-hak mereka sebagai suami istri di bawah hukum negara.

Baca Juga: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah? Ini Jawabannya

Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

Pengantin
Foto: Pengantin (Istockphoto.com)

Pengajuan isbat nikah dapat dilakukan oleh beberapa pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan status hukum pernikahan tersebut.

Berikut ini adalah daftar pihak yang berhak mengajukan isbat nikah, dilansir dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa:

1. Suami atau Istri

Salah satu atau kedua pihak dalam pernikahan dapat mengajukan permohonan isbat nikah.

Mereka mungkin ingin mengesahkan pernikahan untuk memperoleh hak-hak legal yang terkait dengan status pernikahan yang sah, seperti hak waris, hak asuh anak, dan lainnya.

2. Anak-anak dari Pernikahan

Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang belum diakui secara hukum juga dapat mengajukan permohonan isbat nikah.

Hal ini sering kali penting untuk memastikan hak-hak mereka, terutama berkaitan dengan status kewarganegaraan, hak waris, dan hak-hak lain yang bergantung pada status pernikahan orang tua mereka.

3. Wali Nikah

Wali nikah yang bertindak dalam pernikahan tersebut juga bisa mengajukan isbat jika diperlukan.

Terutama jika terdapat masalah atau keperluan hukum yang membutuhkan pengesahan pernikahan.

4. Pihak yang Berkepentingan

Pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap pengesahan pernikahan ini juga dapat mengajukan isbat nikah.

Hal ini bisa mencakup kerabat dekat atau pihak lain yang secara hukum terpengaruh oleh status pernikahan tersebut.

Baca Juga: 10 Syarat Saksi Nikah yang Wajib Dipenuhi serta Tugasnya

Syarat Isbat Nikah

Pasangan Pengantin
Foto: Pasangan Pengantin (Freepik.com/freepic-diller)

Melansir laman Pengadilan Agama Kebumen, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan.

1. Surat Permohonan Isbat Nikah

Pemohon harus mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Agama yang menjelaskan detail dan alasan mengapa isbat nikah diperlukan.

2. Identitas Pemohon

Pemohon isbat nikah harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga atau dokumen identitas lain.

3. Bukti Perkawinan

Sertakan juga surat keterangan dari tokoh agama atau penghulu yang menyatakan bahwa pernikahan telah dilaksanakan menurut hukum agama.

Selain itu, buat surat keterangan dari saksi nikah yang hadir saat proses pernikahan.

Baca Juga: Susunan Acara Akad Nikah dan Resepsi dari Awal hingga Akhir

4. Dokumen Pernikahan

Jika ada, lampirkan fotokopi bukti-bukti pernikahan seperti undangan, foto pernikahan, atau tunjukkan video yang membuktikan pelaksanaan pernikahan tersebut.

5. Surat Keterangan dari KUA

Syarat isbat nikah lainnya yakni menyertakan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tidak tercatat.

6. Bukti Tidak Adanya Hambatan Perkawinan

Buat juga pernyataan bahwa tidak ada hambatan pernikahan sesuai dengan UU Perkawinan yang berlaku, seperti persyaratan usia, persyaratan pernikahan sebelumnya yang telah sah dibubarkan, dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Bisa Cetak Sendiri di Rumah!

7. Bukti Fisik Lainnya

Selain itu, siapkan dokumen atau bukti lain yang mendukung permohonan, seperti surat nikah siri (jika ada).

8. Biaya Perkara

Jangan lupa urus pembayaran panjar biaya perkara yang ditentukan oleh pengadilan untuk melakukan isbat nikah.

Proses Pengajuan Isbat Nikah

Buku Nikah
Foto: Buku Nikah (Orami Photo Stock)

Setelah persyaratan isbat nikah lengkap, berikut proses pengajuan isbat nikah yang dapat dilakukan:

1. Pengajuan Permohonan

Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pemohon.

Permohonan harus menyertakan semua dokumen yang diperlukan serta surat permohonan yang menjelaskan alasan dan kebutuhan untuk pengesahan nikah.

2. Pemeriksaan Awal

Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen.

Jika ada dokumen yang kurang, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.

3. Penjadwalan Sidang

Jika dokumen lengkap dan permohonan dinyatakan valid, pengadilan akan menetapkan tanggal sidang.

Pemohon akan menerima panggilan sidang yang menyatakan waktu dan tempat sidang akan dilakukan.

Baca Juga: Hukum dan Fakta Nikah Siri di Indonesia, Simak yuk!

4. Proses Sidang

Sidang isbat nikah biasanya melibatkan pemeriksaan bukti dan keterang dari saksi yang bisa memvalidasi bahwa pernikahan memang telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.

Pemohon dan saksi mungkin perlu memberikan kesaksian di depan hakim.

Selain itu, pemohon harus menghadirkan saksi yang hadir saat akad nikah dilangsungkan atau bukti lain yang mendukung bahwa pernikahan benar-benar terjadi.

5. Keputusan Hakim

Hakim akan membuat keputusan berdasarkan bukti dan kesaksian yang disajikan selama sidang.

Jika pengadilan mengesahkan pernikahan, maka akan dikeluarkan putusan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum.

Baca Juga: Rincian Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Hemat!

6. Pencatatan Nikah

Setelah mendapatkan keputusan pengadilan, pemohon dapat membawa salinan keputusan tersebut ke KUA untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.

KUA kemudian akan menerbitkan akta nikah resmi.

7. Mengurus Dokumen Lain

Dengan adanya akta nikah resmi, pemohon dapat mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak atau dokumen resmi lain yang membutuhkan bukti pernikahan yang sah.

Baca Juga: 13 Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!

Itulah informasi seputar isbat nikah yang penting untuk dipahami. Semoga bermanfaat, ya!

  • https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah/
  • https://www.pa-kebumen.go.id/layanan-hukum/persyaratan-berperkara/isbat-nikah
  • https://ms-takengon.net/proses-perkara-istbat-nikah/
  • https://www.pa-pangkalanbun.go.id/index.php/rumah-difabel/persyaratan-mengajukan-itsbat-nikah

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.