Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN dan Swasta
Salah satu yang ditunggu-tunggu banyak orang, kapan jadwal pencairan THR di tahun ini ya, Moms?
Setiap tahun, pegawai swasta atau PNS umumnya akan menerima tunjangan Hari Raya (THR).
Ini berhak diterima oleh seluruh pekerja di Indonesia dengan aturan yang berlaku.
Tak sebatas itu, ketahui juga cara menghitung angpao Lebaran dan tips mudah mengelolanya setelah jadwal pencairan THR dimulai.
Baca Juga: 5 Resep Ketupat Lebaran Legit dan Empuk, Ada Teknik Presto!
Kapan Jadwal Pencairan THR 2023?
Untuk aparatur sipil negara atau ASN, jadwal pencairan THR 2023 sudah dimulai sejak Selasa, 4 April 2023, Moms.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Sedangkan untuk perusahaan swasta, jadwal pencairan THR harus diberikan kepada pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jadi, Moms akan mendapatkan THR selambat-lambatnya di tanggal 15 April 2023. Namun, bisa juga mendapatkannya lebih cepat.
Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR pegawai atau perusahaan swasta tidak boleh dicicil.
Hal ini sesuai dengan SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ida juga menegaskan bahwa THR pekerja atau buruh swasta yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih, wajib diberikan. Baik untuk pegawai kontrak atau tetap.
Besaran THR untuk ASN
Besaran THR telah dicatat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Nah, berikut rincian gaji pokok ASN 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadan yang Bisa Dipanjatkan Menjelang Puasa di Bulan Suci
Cara Menghitung Besaran THR
Selain jadwal pencairan THR, menghitung besaran nominal angpao yang diterima pun jadi sorotan.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat jadwal pencairan THR adalah 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
Umumnya, pemberian THR adalah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Terlepas itu, ada beberapa perusahaan memberikan angpao Lebaran kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.
Menghitung besaran angpao THR pun dilihat berdasarkan usia waktu pekerja, ini meliputi:
1. Karyawan Lebih dari 1 Tahun Kerja
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun cukup mudah.
Setiap karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
2. Karyawan Kurang dari 1 Tahun Kerja
Beda halnya dengan karyawan yang kerja kurang dari 1 tahun kerja.
Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.
Berikut adalah cara menghitung nomimal angpao Lebaran untuk karyawan, yakni:
- (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Misalnya, jika seorang karyawan bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan, penghitungan dana THR sebagai berikut:
(Rp5 juta : 12) x 6 bulan masa kerja = Rp416 x 10 bulan masa kerja = Rp4,160,000
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023, Yuk Simak
3. Karyawan Harian
Di luar itu, karyawan dengan status pekerja harian pun berhak menerima THR.
Apabila pekerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Beda halnya ketika mereka kerja dengan kurun waktu kurang dari 12 bulan.
Maka, nominal angpao THR yang diterima adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulannya.
Untuk pekerja paruh waktu atau part time pun tak ada aturan pasti mengenai pembagian dana THR.
Tips Alokasikan THR Lebaran
Penting untuk mengelola angpao Lebaran dengan baik, lho. Sebab tujuan THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Yuk, ikuti berbagai cara alokasikan dana THR lebaran di tahun ini, Moms.
1. Cek Keadaan Keuangan Terbaru
Hal pertama yang harus dilakukan jika ingin mengatur THR adalah mengetahui terlebih dahulu bagaimana kondisi keuangan.
Penting untuk mengetahui, bagaimana situasi COVID-19 ini mengubah kondisi finansial seseorang.
Coba cari tahu bagaimana kondisi keuangan untuk 3 bulan ke depan.
Apakah pendapatan masih aman? Berapa sisa tabungan atau dana darurat yang dimiliki?
Dengan mengetahui kondisi keuangan secara jelas, tentu Moms akan terbantu untuk membuat alokasi angpao Lebaran yang benar.
2. Anggarkan Dana untuk Mudik
Angpao THR bisa dimanfaatkan sebagai biaya tambahan untuk mudik ke kampung halaman di kala Lebaran nanti.
Ini perlu diperhitungkan mulai biaya transportasi, biaya hidup selama di kampung dan keperluan keluarga selama mudik.
Perlu diketahui mudik di tahun ini mungkin agak berbeda dengan waktu sebelumnya.
Oleh karena itu, pastikan telah mengetahui berbagai syarat penting ketika mudik ke kampung halaman nanti.
Baca Juga: 10 Tips Mudik Aman Meninggalkan Rumah untuk Waktu yang Cukup Lama
3. Buatlah Rencana Pengeluaran Hari Raya
Tunjangan Hari Raya perlu digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan saat Lebaran.
Hal ini pun berkaitan harga barang pokok yang kerap melonjak tinggi.
Pastikan Moms membuat daftar keperluan yang memang sangat dibutuhkan dan bukan sebatas keinginan.
Buatlah daftar belanja yang dibutuhkan saat Lebaran, ini meliputi:
- Kue kering
- Angpao lebaran untuk sanak saudara
- Hampers Lebaran
- Pakaian baru
Apabila pakaian sisa Lebaran tahun lalu masih layak, tak ada salahnya untuk dipakai kembali, lho.
Jadi, pastikan anggarkan dengan baik dan utamakan kebutuhan yang paling mendesak dan penting.
Baca Juga: Anti Mainstream, 9 Sederet Ide Kreatif THR Anak Saat Lebaran
4. Melunasi Utang
Apakah Moms punya utang? Apabila jadwal pencairan THR telah keluar, coba untuk segera menulasi utang.
Cara alokasikan uang THR ini bisa menjadi solusi dan cara yang tepat agar bebas dari pinjaman.
Moms perlu membuat daftar prioritas untuk mengukur seberapa besar jumlah utang yang wajib dilunasi sebelum tanggal tertentu.
Idealnya, alokasikan uang THR yang Moms terima sebesar 30% sampai 50% untuk melunasi utang.
Setelah itu, kurangi utang konsumtif, dan tahanlah diri untuk memuaskan kesenangan sesaat.
5. Membatasi Belanja Online
Saat memasuki Hari Raya, tidak jarang beberapa toko memberikan promo menarik untuk menguras uang THR yang miliki.
Meski demikian. jangan mudah terpancing akan promo tersebut ya, Moms.
Berbelanja online menjadi salah satu pelarian untuk menghabiskan angpao lebaran atau THR.
Maka dari itu, batasi berbelanja online jika barang yang Moms beli bukanlah suatu kebutuhan. Alokasikan angpao THR untuk hal-hal lebih penting, ya.
Baca Juga: 20+ Makanan Menurunkan Kolesterol agar Tetap Sehat Saat Lebaran
6. Sisihkan untuk Ditabung
Salah satu kesalahan dan kesulitan terbesar seseorang adalah sulit menyisihkan dana untuk ditabung.
Sifat konsumtif sering kali datang dan membuat Moms tidak bisa mengendalikan pengeluaran dengan baik.
Dengan tahu jadwal pencairan THR, tentu seseorang akan mendongkrak finansial karena bisa mendapatkan uang di luar gaji bulanan.
Oleh karena itu, ada baiknya menyisihkan minimal 10% dari uang THR untuk keperluan di masa depan.
7. Alokasikan Dana Darurat
Hal ini penting dilakukan karena seseorang tidak akan tahu kebutuhan darurat seperti apa yang terjadi.
Bisa saja mengalami kecelakaan, kerusakan rumah atau kendaraan, kehilangan pekerjaan, dan seterusnya.
Dana darurat ini bisa dialokasikan melalui investasi seperti reksa dana, tabungan, deposito, ataupun emas.
8. Sedekah dan Zakat
Di bulan yang penuh berkah, tak ada salahnya untuk menyisihkan dana THR Moms untuk bersedekah atau berzakat.
Khususnya pada bulan Ramadan, seluruh umat Muslim memiliki tanggung jawab untuk membayar zakat fitrah.
Selain menunaikan tanggung jawab, Moms juga bisa menabung pahala melalui zakat dan sedekah menjelang hari kemenangan, lho.
Baca Juga: 10 Cara Menjaga Berat Badan Ideal saat Lebaran, Tanpa Takut Gemuk!
9. Gunakan untuk Investasi
Jika tak ingin dana THR habis begitu saja, Moms dapat menyisihkan uang dari tunjangan Hari Raya ini untuk berinvestasi.
Tak perlu banyak-banyak, Moms bisa menyisihkan 10-20% dari dana THR untuk investasi. Investasi ditujukan sebagai tabungan di masa depan.
Moms bisa mencoba berbagai jenis investasi, mulai dari emas, pasar saham, investasi properti, atau mata uang kripto.
Penasaran untuk mencoba, Moms?
10. Sisihkan untuk Dana Pendidikan
Sebagian orang pun memilih untuk menyisihkan angpao Lebaran untuk dana pendidikan Si Kecil.
Tak ada aturan pasti seberapa besar nominal angpao Lebaran yang ingin disisihkan. Idealnya, sekitar 10-20% saja sudah cukup.
Ini bisa dialokasikan untuk dana pendidikan SD, SMP, bahkan SMA dan jenjang perguruan tinggi boleh saja, Moms.
Baca Juga: Penting, Ini 15 Persiapan Puasa Ramadan dari Segi Spiritual dan Kesehatan
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan THR tahun 2023 beserta tips yang bisa Moms lakukan untuk mengelola angpao Lebaran.
Jadi, utamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tabung saja sisanya ya, Moms!
Sumber
- https://setkab.go.id/inilah-pp-15-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-dan-pensiunan-2023/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.