18 September 2024

KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat Daftar, hingga Gaji!

Pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024
KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat Daftar, hingga Gaji!

Foto: Tanjungpinangkota.go.id

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka pada Selasa, 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

KPPS adalah petugas yang ditunjuk oleh PPS mewakili KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Nah, jika kamu berminat sebagai petugas KPPS Pilkada 2024, yuk simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Profil Vadel Badjideh, Pacar Lolly yang Kembali Berurusan dengan Polisi

Jadwal KPPS Pilkada 2024

Kalender 2024
Foto: Kalender 2024 (Freepik)

Ini jadwal yang harus diketahui agar tidak terlewat.

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Syarat KPPS Pilkada 2024

Ada syarat yang harus kamu penuhi jika ingin menjadi petugas KPPS Pilkada 2024.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia antara 17 hingga 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, bersikap jujur, adil, dan berkepribadian kuat.
  5. Bukan anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan, atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun dengan surat keterangan dari partai terkait.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Profil Baim Cilik, Curhat tentang Tidak Dibiayai Sekolah oleh Orang Tuanya

Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024

KPPS Pilkada 2024
Foto: KPPS Pilkada 2024 (Freepik)
  • Akses laman SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/.
  • Klik "Login" dan masukkan email serta kata sandi terdaftar.
  • Lengkapi biodata, pastikan semua kolom bertanda (*) diisi.
  • Klik "Simpan" setelah semua data terisi.
  • Pilih "Badan Ad Hoc" dan pilih kategori KPPS.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
  • Klik "Simpan & Lanjutkan".
  • Unduh template surat, isi, tandatangani, scan, dan ubah menjadi file PDF.
  • Unggah file surat ke SIAKBA KPU.
  • Klik "Simpan & Lanjutkan" setelah unggah file.
  • Periksa kembali data, lalu klik "Kirim".
  • Centang "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan".
  • Klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Baca Juga: Profil Chikita Meidy, Dilaporkan ke Polisi oleh Temannya!

Itulah informasi seputar KPPS Pilkada 2024! Semoga berhasil.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.