Kronologi Ibu Hamil Diberikan Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara
Ada kasus yang menimpa seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21 tahun), yang mendapatkan obat yang telah kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Melansir CNN Indonesia, kejadian ini terjadi saat Novi sedang melakukan kontrol kandungan pada Selasa (13/8) lalu.
Usai melakukan kontrol, Novi diberikan empat jenis obat. Namun, salah satu jenis obat tersebut ternyata telah kedaluwarsa.
Sayangnya, Novi telat mengetahui jika obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa. Setelah ia teliti, tertulis bahwa obat yang ia terima memiliki tanggal kedaluwarsa pada bulan April 2019.
Dampaknya, beberapa efek samping pun ia rasakan, seperti sakit perut dan sakit kepala.
"Muntah-muntah. Perut sakit. Sakit kepala. Sekarang masih batuk. Sakit. Masih sakit perutnya. Melilit," ungkap Novi pada Selasa (20/8) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Membuang Obat Kedaluwarsa?
Tanggapan dari Pihak Puskesmas
Foto: suratkabar.id
Pihak puskesmas memberikan tanggapan terkait kejadian ini. Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Agus Ariyanto, mengakui ada kelalaian pegawai.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setiap puskesmas di kecamatan Penjaringan selalu menaruh obat yang telah kedaluwarsa di tempat yang terpisah. Ia meyakini kelalaiannya hanya terjadi di hari ketika Novi berobat saja.
"SOP (standar operasional prosedur) nya itu sudah dijalankan. Namun, saat hari itu saja, kemungkinan petugas kami kelalaiannya hari itu saja," ucap Agus mengutip CNN Indonesia.
Dari kejadian ini, keluarga Novi dan pihak puskesmas Kamal Muara melakukan mediasi di hari Senin (19/8), serta membentuk kesepakatan.
Beberapa kesepakatannya yaitu Puskesmas Kamal Muara yang akan terus mendampingi Novi secara rutin hingga proses persalinan selesai. Selain itu, pihak puskesmas juga akan membantu proses pembuatan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk Novi.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Meminum Obat Kedaluwarsa
Proses Jalur Hukum Tetap Diajukan
Foto: suratkabar.id
Namun, pihak keluarga Novi masih tetap ingin menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum. Keluarga Novi tidak mencabut laporan yang telah diajukan ke Polsek Metro Penjaringan.
Pihak Novi dan keluarga telah melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan, dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tercatat dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.
Mengutip Kompas.com, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara akan meminta pertanggungjawaban dari pihak Puskesmas Kecamatan Penjaringan karena kasus yang terjadi di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.
Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengatakan, pihaknya telah mendapat panggilan dari pihak Polsek Penjaringan agar kliennya bisa dimintai keterangan.
"Tadi saya ditelpon Polsek Penjaringan untuk membawa klien kami Novi, ke Polsek Penjaringan untuk dimintai keterangan," kata Pius dilansir Kompas.com.
Selain itu, polisi juga akan memanggil apoteker Puskesmas Kamal Muara yang telah memberikan Novi obat yang sudah kedaluwarsa.
Tentang sanksi yang hendak diberikan kepada apoteker yang lalai tersebut, akan diberikan sesuai dengan pertimbangan dari Puskesmas Kecamatan Penjaringan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.