Beda Lockdown, Military Lockdown, dan Status KLB
Merebaknya virus corona membuat banyak negara mengambil langkah antisipasi yang efektif untuk menekan laju penyebaran virus yang dikenal juga dengan nama COVID-19 ini.
Karena langkah antisipasi ini, beberapa istilah seperti lockdown, military lockdown, dan status KLB pun menjadi sering terdengar. Baik itu saat disampaikan langsung oleh institusi negara maupun diperbincangkan oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Jangan Panik, Mayoritas Kasus Virus Corona COVID-19 Ringan dan Bisa Disembuhkan
Lockdown, Military Lockdown, dan Status KLB
Moms mungkin bingung apa sebenarnya yang dimaksud dengan ketiga istilah tersebut, dan di mana letak perbedaannya. Kita lihat di bawah, yuk.
1. Lockdown
Foto: wbt.radio.com
Istilah lockdown diterapkan oleh beberapa negara seperti China, Italia, Filipina, Denmark, Malaysia, dan Prancis.
Mengutip dari Kompas, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan, lockdown berarti tidak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah. Namun lockdown di sini mencakup wilayah yang lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Bahkan ada pembatasan aktivitas di luar juga.
Lockdown yang dilakukan di berbagai negara di dunia menetapkan aturan bahwa warga negaranya diminta untuk menetap di rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan yang diperlukan.
Bahkan tempat publik seperti sekolah, univertas, institusi pemerintah, dan kantor swasta ditutup karena adanya lockdown.
Baca Juga: 5 Aktivitas di Dalam Rumah Saat Pandemi Corona, Anti Bosan!
2. Military Lockdown
Foto: bdnews24.com
Berbeda dengan lockdown biasa, ada lagi yang disebut dengan military lockdown. Salah satu negara yang diketahui melakukan military lockdown adalah Korea Utara.
Mengutip Reuters, Korea Utara mengunci pasukan militernya selama sekitar 30 hari. Contoh military lockdown yang dilakukan adalah tidak menerbangkan pesawat selama 24 hari.
Angkatan bersenjata Korea Utara secara fundamental di lockdown atau diisolasi selama sekitar 30 hari dan belakangan ini baru memulai pelatihan rutin lagi.
3. Status KLB
Foto: antaranews.com/Denik Apriyani/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi
Sedangkan status KLB diterapkan beberapa daerah di Indonesia seperti Solo, Banten, dan Tangerang. KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kematian dalam suatu daerah.
Baca Juga: WHO Tetapkan Corona Sebagai Pandemi, Apa Artinya?
Ada beberapa langkah yang dilakukan setelah ditetapkan KLB. Akan dibentuk tim gerak cepat di lingkungan pusat, provinsi hingga kabupaten atau kota. Fungsi dan tugas tim gerak cepat adalah:
- melakukan deteksi dini KLB atau wabah;
- melakukan respons KLB atau wabah;
- melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tim ini berhak mendapatkan akses data dan informasi secara cepat dan tepat dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Sekarang Moms sudah tidak bingung lagi kan, apa perbedaan dari ketiga istilah tersebut?
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.