Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Panduan Prosedur KBM dari Menteri Nadiem
Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan dan prosedur Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) tahun ajaran baru 2020/2021 pada Senin, 15 Juni 2020.
Dalam pengumuman tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan beberapa panduan KBM untuk siswa dan guru selama masa pandemi Covid-19.
Panduan Prosedur KBM
Menteri Nadiem memberitahukan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 akan dimulai pada bulan Juli 2020.
Untuk sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan untuk melakukan KBM di sekolah dengan beberapa syarat dan protokol kesehatan.
Sementara itu, bagi sekolah yang terletak di zona kuning, oranye, dan merah atau terdampak Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan KBM di sekolah dan diwajibkan belajar dirumah.
Selain itu, terdapat prosedur dan panduan lainnya yang harus Moms ketahui saat memasuki tahun ajaran baru 2020-2021.
Baca Juga: Mendikbud Adakan Program "Belajar dari Rumah" di TVRI Nasional, Berikut Faktanya
1. Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Bertahap
Foto: Orami Photo Stocks
Pada bulan pertama yakni Juli 2020, sekolah dibuka untuk jenjang pendidikan SMA/MA/SMK dan SMP/MTS dengan presentase 2,2 persen peserta didik di zona hijau.
Kemudian, pada bulan ketiga yakni September 2020, sekolah di zona hijau akan dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB dengan jumlah sekitar 2,9 persen.
Selanjutnya, pada bulan kelima yakni November 2020 sekolah jenjang PAUD dan nonformal lainnya akan dibuka dengan persentase 0,7 persen siswa.
Tak hanya itu, satuan pendidikan di zona hijau, wajib mengisi daftar pemeriksaan dan kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
2. Sekolah Wajib Tutup Jika Ada Penambahan Kasus
Foto: Orami Photo Stocks
Menteri Nadiem juga menyebutkan bahwa sekolah diwajibkan tutup apabila terjadi penambahan kasus atau risiko pada setiap zona wilayah meningkat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada siswa dan tenaga pengajar.
Baca Juga: Manfaat Bekerja Paruh Waktu untuk Mahasiswa
3. Sekolah Madrasah Berasrama Belajar di Rumah
Foto: Orami Photo Stocks
Sementara itu, bagi sekolah madrasah berasrama di zona hijau dilarang untuk melakukan KBM selama masa transisi atau dua bulan pertama setelah KBM berlangsung.
Sekolah Madrasah berasrama akan kembali dibuka dengan cara bertahap dengan syarat dan prosedur yang sudah ditetapkan.
4. Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan
Foto: Orami Photo Stocks
Dalam pengumuman tersebut, Menteri Nadiem menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, serta Pendidikan Kesetaraan dapat dipakai untuk mendukung persiapan sekolah di masa darurat.
Dana tersebut dapat digunakan dalam hal pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan online berbayar, dan kebutuhan lain yang mendukung KMB di rumah bagi siswa.
Selain keperluan KBM siswa, dana BOS dan BOP PAUD juga bisa digunakan untuk membeli peralatan kebersihan seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, pengukur suhu badan, dan keperluan kesehatan lainnya.
Dalam data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, dijelaskan bahwa dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar upah guru honorer atau yang belum mendapatkan tunjangan profesi namun telah memenuhi beban mengajar tak terkecuali mengajar dari rumah.
Sedangkan untuk tenaga pendidik, biaya BOP PAUD juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi tenaga pendidik. Ketentuan penggunaannya pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Baca Juga: Hebat! 5 Selebriti Ini Sudah Berkeluarga Tapi Tetap Semangat Kuliah
5. Sistem KMB di Perguruan Tinggi
Foto: Orami Photo Stocks
Proses Pembelajaran di perguruan tinggi dimulai pada Agustus 2020, sedangkan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Meski begitu, proses pembelajaran mata kuliah teori pada tingkat perguruan tinggi di semua zona wilayah wajib dilakukan secara online.
Sedangkan untuk mata kuliah praktik sebisa mungkin juga dilakukan secara online.
Tapi, apabila mata kuliah tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan secara online, maka disarankan untuk dilakukan pada akhir semester.
Selain itu, Menteri Nadiem juga menegaskan bahwa pemimpin perguruan tinggi di semua zona wilayah hanya boleh mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus dengan memenuhi protokol kesehatan.
Dalam hal ini ialah kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara online, seperti penelitian di laboratorium untuk kebutuhan skripsi, tesis, disertasi, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan vokasi serupa.
Itulah lima panduan dan prosedur KBM di tahun ajaran 2020/2021 bagi siswa dan tenaga pendidik. Bagi Moms yang memiliki buah hati dan sudah mulai melaksanakan KBM baik di rumah maupun di sekolah, tetap perhatikan protokol kesehatan dan jangan lupa untuk membekali anak dengan pengetahuan prosedur keamanan dan kesehatan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.